Penahanan Ijazah,
Anjuran Mengundurkan Diri dan Hak Cuti
Tak Diberikan Bagian dari Pelanggaran Hak Pekerja Sesuai UU Ketenagakerjaan
Anehnya lagi, kebijakan perusahaan seperti; denda keterlambatan melalui aplikasi Darko, Kewajiban foto GPS saat tukar jadwal off, Lupa clock out dianggap absen, Surat pernyataan dan pengunduran diri dibuat perusahaan tanpa diberikan salinan kepada pekerja, Penahanan ijazah sejak awal bekerja dan anjuran pengunduran diri sebagai pengganti proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi, itu adalah kebijakan yang merugikan pihak pekerja di PT DKS
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Persaudaraan
Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumatera Utara menerima pengaduan Irmayani
Lubis pekerja PT. DKS Group, Kamis (5/2/2026). Pengaduan itu diterima Ketua Umum DPW PPMI
Sumut, Herman Saragih, bersama Laskar PPMI Sumut Peri Pulungandi
Agam Kupie Jalan Besar Tembung Simpang Jodoh Desa Bandar Khlipah Percut Sei
Tuan, Deli Serdang Dalam pertemuan itu, Irmayani mengatakan sangat
keberatan atas pengunduran dirinya dari perusahaan dan selama bekerja sebagai
Admin Kasir sejak 2018, ia sempat berhenti pada 2020dan bekerja kembali pada tahun 2021
hingga awal 2026. Ditambahkannya, soal surat pengunduran diri itu, bukan sepenuhnya
atas kehendak pribadi, melainkan anjuran pihak perusahaan setelah
dianggap saya melakukan kesalahan pada tahun 2024, 2025 dan
2026.Saya merasa keputusan itu tidak adil.
Seharusnya terlebihdahulu ada proses resmi seperti Surat Peringatan SP1 s/d SP3. bukan sekadar
anjuran untuk mengundurkan diri. Anehnya lagi, kebijakan perusahaan seperti; denda
keterlambatan melalui aplikasi Darko, Kewajiban foto
GPS saat tukar jadwal off, Lupa clock out dianggap absen, Surat
pernyataan dan pengunduran diri dibuat perusahaan tanpa diberikan salinan
kepada pekerja, Penahanan ijazah sejak awal bekerja dan anjuran
pengunduran diri sebagai pengganti proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi, itu adalah kebijakan yang merugikan pihak pekerja di PT DKS termasuk saya.
Melalui Serikat Pekerja PPMI Sumut yang telah saya
kuasakan, saya berharap tuntutan saya yakni; agar pihak perusahaan memberikan
konpensasi atau pesangon, sebab saya melakukan pengunduran diri atas desakan
pihak perusahaan, bukan kemauan saya sendiri, Pihak perusahaan saat selalu membayar
selalu kurang, saya juga meminta salinan surat pernyataan dan surat pengunduran
diri saya, hak cuti yang selama ini, juga tidak
pernah diberikan dan Pembayaran upah lembur juga tak diberikan. “Saya berharap agar hak-hak saya yang tidak diberikan perusahaan
sesuai dengan UU Ketenagakerjaan agar diberikan”, tutup Irmayani. Menyikapi prihal tersebut, Herman Saragih berjanji akan memperjuangkan hak-hak pekerja (red-Irmayani Lubis). Dikatakannya, komitmen organisasi untuk mengawal
kasus ini hingga tuntas. Kami melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap
hak-hak pekerja. PPMI Sumut akan mendampingi Irmayani Lubis dalam
memperjuangkan haknya, termasuk pesangon dan keadilan atas proses pengunduran
diri yang tidak sepenuhnya sukarela. Kami juga mendesak perusahaan menghentikan
praktik penahanan ijazah serta anjuran pengunduran diri sebagai pengganti PHK resmi. “Disini saya melihat ada dugaan pengaburan laporan upah
ke BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat Rp 4.015.000, sementara Irmayani Lubis
hanya menerima upah sebesar Rp 2.567.000. Ini nanti akan kita pertanyakan ke
pihak perusahaan. Jika itu benar, kita duga selama ini telah terjadi pengaburan
laporan upah ke pekerja”, tutup Herman. (TN)
0 Komentar