Ticker

7/recent/ticker-posts

PT DKS Diduga Langgar Hak Pekerja, PPMI Sumut Siap Mengawal Kasus Ini

Penahanan Ijazah, Anjuran Mengundurkan Diri  dan Hak Cuti Tak Diberikan Bagian dari Pelanggaran Hak Pekerja Sesuai UU Ketenagakerjaan

PT.DKS Diduga Langgar Hak Pekerja, PPMI Sumut Siap Mengawal Kasus Ini

Anehnya lagi, kebijakan perusahaan seperti; denda keterlambatan melalui aplikasi DarkoKewajiban foto GPS saat tukar jadwal offLupa clock out dianggap absenSurat pernyataan dan pengunduran diri dibuat perusahaan tanpa diberikan salinan kepada pekerjaPenahanan ijazah sejak awal bekerja dan anjuran pengunduran diri sebagai pengganti proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi, itu adalah kebijakan yang merugikan pihak pekerja  di PT DKS


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumatera Utara menerima pengaduan Irmayani Lubis pekerja PT. DKS Group, Kamis (5/2/2026).
 
Pengaduan itu diterima Ketua Umum DPW PPMI Sumut, Herman Saragih, bersama Laskar PPMI Sumut Peri Pulungan di Agam Kupie Jalan Besar Tembung Simpang Jodoh Desa Bandar Khlipah Percut Sei Tuan, Deli Serdang
 
Dalam pertemuan itu, Irmayani mengatakan sangat keberatan atas pengunduran dirinya dari perusahaan dan selama bekerja sebagai Admin Kasir sejak 2018, ia sempat berhenti pada 2020  dan  bekerja kembali pada tahun 2021 hingga awal 2026.
 
Ditambahkannya, soal surat pengunduran diri itu, bukan sepenuhnya atas kehendak pribadi, melainkan anjuran pihak perusahaan setelah dianggap saya melakukan kesalahan pada tahun 2024, 2025 dan 2026. Saya merasa keputusan itu tidak adil. Seharusnya terlebihdahulu ada proses resmi seperti Surat Peringatan SP1 s/d SP3. bukan sekadar anjuran untuk mengundurkan diri.
 
Anehnya lagi, kebijakan perusahaan seperti; denda keterlambatan melalui aplikasi Darko, Kewajiban foto GPS saat tukar jadwal off, Lupa clock out dianggap absen, Surat pernyataan dan pengunduran diri dibuat perusahaan tanpa diberikan salinan kepada pekerja, Penahanan ijazah sejak awal bekerja dan anjuran pengunduran diri sebagai pengganti proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi, itu adalah kebijakan yang merugikan pihak pekerja  di PT DKS termasuk saya.

Melalui Serikat Pekerja PPMI Sumut yang telah saya kuasakan, saya berharap tuntutan saya yakni; agar pihak perusahaan memberikan konpensasi atau pesangon, sebab saya melakukan pengunduran diri atas desakan pihak perusahaan, bukan kemauan saya sendiri, Pihak perusahaan saat selalu membayar selalu kurang, saya juga meminta salinan surat pernyataan dan surat pengunduran diri saya, hak cuti yang selama ini, juga tidak pernah diberikan dan Pembayaran upah lembur juga tak diberikan.
 
“Saya berharap agar hak-hak saya yang tidak diberikan perusahaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan agar diberikan”, tutup Irmayani.
 
Menyikapi prihal tersebut, Herman Saragih berjanji akan memperjuangkan hak-hak pekerja (red- Irmayani Lubis).
 
Dikatakannya, komitmen organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. PPMI Sumut akan mendampingi Irmayani Lubis dalam memperjuangkan haknya, termasuk pesangon dan keadilan atas proses pengunduran diri yang tidak sepenuhnya sukarela. Kami juga mendesak perusahaan menghentikan praktik penahanan ijazah serta anjuran pengunduran diri sebagai pengganti PHK resmi.
 
“Disini saya melihat ada dugaan pengaburan laporan upah ke BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat Rp 4.015.000, sementara Irmayani Lubis hanya menerima upah sebesar Rp 2.567.000. Ini nanti akan kita pertanyakan ke pihak perusahaan. Jika itu benar, kita duga selama ini telah terjadi pengaburan laporan upah ke pekerja”, tutup Herman. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar