Ticker

7/recent/ticker-posts

Yamin Sales Supervisor PT Halven Jaya Diberhentikan Sepihak dan Mengadukan ke PPMI Sumut

 

Yamin Sales Supervisor PT Halven Jaya Diberhentikan Sepihak dan Mengadukan ke PPMI Sumut
Kiri : Herman Saragih Ketum DPW PPMI Sumut, Yamin (Pekerja) dan Thamrin BA Sekretaris Umum DPW PPMI Sumut.@MJ/TN

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Muhammad Yamin Arimanda Nasution (46) selalu disapa Yamin diberhentikan sepihak secara lisan pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Manager Operational inisial RP PT Halven Jaya berkantor di Jalan Pancing, Medan Tembung Kota Medan dengan alasan Under Performance.
 
Dijelaskan, Yamin pada awak media, Sabtu (31/1/2026) siang di Medan, sejak bekerja di perusahaan tersebut dari Desember 2019, telah terjadi Eksplotasi Kerja seperti ada upah dibawah UMK untuk pekerja dibawah 1 tahun, tidak ada BPJS Kesehatan, tidak ada menerima slip gaji dan herannya dikenakan tanggungan tagihan pada toko tempat mengorder barang milik perusahaan, padahal toko tersebut sudah tutup, tapi biayanya tagihannya dibebankan kepada saya sebesar Rp.29.700.000, lagi pula salesnya yang mengorder barang tersebut telah melarikan diri diduga beserta uang hasil orderannya.




“Merasa saya dizholimi oleh pihak perusahaan, maka saya mengadukan hal ini kepada DPW PPMI (Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesua) Sumatera Utara dan memberikan Kuasa, untuk melakukan pembelaan terhadap hak-hak normatif atau hak-hak saya selama bekerja di perusahaan tersebut, serta meminta kelayakkan terhadap fasilitas yang tidak diberikan kepada saya selama bekerja sesuai UU Ketenagakerjaan”, tutupnya jabatan terakhir Sales Supervisor di PT Halven Jaya.
 
Menyikapi pengaduan trersebut, Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI Sumut didampingi Thamrin BA Sekretaris Umum mengatakan, setelah kita terima pengaduan ini sekaligus juga telah menerima Kuasa dari Bung Yamin, maka kita (PPMI Sumut) akan bekerja untuk memperjuangkan hak-haknya pemberi Kuasa sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.


 
“Dari keterangan Bung Yamin, dapat kita simpulkan, bahwa masih banyak PR (Pekerjaan Rumah) Disnaker Kota Medan, dalam mengawasi perusahaan-pereusahaan yang melanggar ketentuan hukum, sesuai UU Ketenagakerjaan”, tutupnya. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar