Kiri : Herman Saragih Ketum DPW PPMI Sumut, Yamin (Pekerja) dan Thamrin BA Sekretaris Umum DPW PPMI Sumut.@MJ/TN
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Muhammad Yamin Arimanda Nasution (46) selalu disapa
Yamin diberhentikan sepihak secara lisan pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026
oleh Manager Operational inisial RP PT Halven Jaya berkantor di Jalan Pancing,
Medan Tembung Kota Medan dengan alasan Under Performance. Dijelaskan,
Yamin pada awak media, Sabtu (31/1/2026) siang di Medan, sejak bekerja di
perusahaan tersebut dari Desember 2019, telah terjadi Eksplotasi Kerja seperti ada upah dibawah UMK untuk pekerja dibawah 1 tahun, tidak ada BPJS Kesehatan, tidak ada menerima slip gaji dan
herannya dikenakan tanggungan tagihan pada toko tempat mengorder barang milik
perusahaan, padahal toko tersebut sudah tutup, tapi biayanya tagihannya dibebankan kepada saya sebesar Rp.29.700.000, lagi pula salesnya yang mengorder barang tersebut telah melarikan diri diduga beserta
uang hasil orderannya.
“Merasa saya
dizholimi oleh pihak perusahaan, maka saya mengadukan hal ini kepada DPW PPMI (Dewan
Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesua) Sumatera Utara dan
memberikan Kuasa, untuk melakukan pembelaan terhadap hak-hak normatif atau
hak-hak saya selama bekerja di perusahaan tersebut, serta meminta kelayakkan
terhadap fasilitas yang tidak diberikan kepada saya selama bekerja sesuai UU
Ketenagakerjaan”, tutupnyajabatan terakhir
Sales Supervisor di PT Halven Jaya. Menyikapi
pengaduan trersebut, Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI Sumut didampingi
Thamrin BA Sekretaris Umum mengatakan, setelah kita terima pengaduan ini
sekaligus juga telah menerima Kuasa dari Bung Yamin, maka kita (PPMI Sumut)
akan bekerja untuk memperjuangkan hak-haknya pemberi Kuasa sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan.
“Dari
keterangan Bung Yamin, dapat kita simpulkan, bahwa masih banyak PR (Pekerjaan
Rumah) Disnaker Kota Medan, dalam mengawasi perusahaan-pereusahaan yang
melanggar ketentuan hukum, sesuai UU Ketenagakerjaan”, tutupnya. (TN)
0 Komentar