Ticker

7/recent/ticker-posts

Tindaklanjuti Pengaduan PPMI Sumut, Eduarman Diperiksa Disnaker, Diduga Telah Terjadi Eksplotasi Kerja di PT Shopee Express Indonesia

 Ada 27 Pertanyaan Diajukan Pihak Pengawas


Tindaklanjuti Pengaduan PPMI Sumut, Eduarman Diperiksa Disnaker, Diduga Telah Terjadi Eksplotasi Kerja di PT Shopee Express Indonesia
Eduarman Sidauruk diabadikan gambarnya setelah dilakukan pemeriksaan di Disnaker Sumut.@doc/MJ/TN.

Eduarman Sidauruk didampingi Pengurus PPMI Sumut membenarkan dirinya diperiksa pihak Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sumut

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Menindaklanjuti Surat Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Provinsi Sumatera Utara tanggal 06 Januari 2026 ke Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan.
 
Disnaker Sumut mengundang Eduarman Sidauruk, Senin (26/1/2026) pukul 10.00 Wib di Kantor Disnaker Sumut untuk Pengambilan Keterangan, pemeriksaan dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan.
 
Sekitar pukul 11.30 Wib, setelah selesai pemeriksaan, Eduarman keluar dari pintu belakang gedung Disnaker Sumut menuju ke kantin menemui rekannya dari PPMI Sumut.
 
Eduarman Sidauruk didampingi Pengurus PPMI Sumut membenarkan dirinya diperiksa pihak Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sumut pada majalahjurnalis.com, Senin (26/1/2026) selama ±1,5 Jam diruang Pengawas.


 
Dikatakannya, Ada sekitar 27 pertanyaan yang diajukan pihak Pengawas kepada saya seputar saya bekerja di PT Shopee Express Indonesia. Dan Alhamdulillah semuanya saya jawab dengan dibarengi bukti-bukti yang ada sama saya.
 
Sedikit saya bocorkan kepada awak media, bahwa selama saya bekerja di perusahaan tersebut, telah terjadi Eksplotasi Kerja, diantaranya yakni; Upah rendah, Jam Kerja Ekstrem, tidak terdaftarnya kami di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan masih banyak lagi lainnya yang tak mungkin saya beberkan semuanya disini!
 
“Saya berharap pada PPMI Sumut terus mengawal kasus ini agar hak-hak saya yang selama ini terabaikan pihak perusahaan dapat terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Dan selanjutnya kita menunggu langkah-langkah yang bakal diambil oleh pihak Pengawas. Terimakasih”, tutupnya. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar