MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) – Menyikapi persoalan perjudian dan narkoba di Kota
Medan sekitarnya serta persoalan adanya penindasan, penggusuran terhadap hunian warga di Kabupaten Deli
Serdang, Binjai dan Langkat yang diklaim masuk HGU PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN
2 dengan menggunakan HGU Aspal (Asli Tapi Palsu). Menikapi
prihal tersebut yang terjadi di Sumatera Utara, menurut Ketua HIPAKAD 63 Sumut
Eddy Susanto, A.Md dan Penasihat HIPAKAD 63 Sumut Fadli Kaukibi, SH.,Cn
bertolak ke Jakarta untuk menemui tokoh-tokoh dan Pemangku Kebijakan negeri in,
pada majalahjurnalis.com, Selasa (27/1/2026) melalui pesan WhatAPP (WA). Diterangkannya,
wabah sabu dan Keadilan Agrarish Bagian Masalah Krusial di Sumatera Utara yang
nyata-nyatanya membuat hilangnya kenyamanan
ketentraman, stabilitas keamanan serta terampasnya keadilan atas sumber
kehidupan rakyat. Penanganan dari instansi terkait kurang efektif dan tidak
menyentuh akar masalah.. Apakah Faktor
Bentuk Negara Kesatuan dan Sistem Deregulasi Pemerintahan yang menjadi faktor
lambannya penanganan atau faktor subjektif dari aparatur dan kelembagaan yang
sudah terserang virus akut dari cartel.. Kita akan
upayakan untuk di sampaikan pada tokoh tokoh nasional dan pemangku kebijakan di
pusat mengenai hal hal permasalahan krusial
di sumut yang sudah bertahun-tahun membuat rakyat gerah, tidak nyaman dan
dirugikan secara moril maupun materil Eddy juga menyampaikan
beberapa hal yakni;
Praktek perjudian dan narkoba yang sudah
mewabah ke pelosok-pelosok Desa di Sumatera Utara yang nyata sangat meresahkan
kehidupan masyarakat.
Penindasan fisik dan administrasi serta
perampokan hunian dan tanah, sawah, ladang yang dialami petani dan peternak
serta kaum miskin kota di Sumut.
Dikatakannya
lagi, bahwa kami tidak meminta 19 juta lapangan kerja yang dijanjikan saat
kampanye dulu, tapi kami hanya meminta kenyamanan, ketentraman, beraktifitas
dan stabilitas keamanan, bahwa wabah sabu nyata berefek domino terhadap
timbulnya dan tingginya tingkat dan jenis-jenis kriminal, yakni pencurian,
perampokan, begal, dan kerusakan generasi. Seperti kita
ketahui bersama, bahwa jajaran Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah bergerak
cepat merespon pengaduan masyarakat, bayangkan untuk menumpas wabah sabu disatu
titik seperti di Jermal 15 Medan Denai Kota Medan berbatasan dengan Kecamatan Percut Sei Tuan,
Deli Serdang sudah 10 s/d 20 kali, itupun masih satu titik saja. Bagaimana dengan
kondisi wabah ini sudah merasuk ke seluruh pelosok Desa, se-Sumatera Utara? Namun kami
berharap, ujar Eddy, bahwa penggerebekan lapak sabu di Jermal 15 Medan Denai dan
Percut Sei Tuan ataupun daerah lainnya itu tidak sebatas menghabisi lapak dan
menangkap unyil-unyil dan upin ipinnya tetapi juga Bandar Pemasok serta
jaringan atasnya. Sudah jadi
ramor bahwa Bandar Sabu Jermal 15 Medan Denai inisial ‘GS’ yang sudah pernah
ditangkap, namun dilepas (Tangkap lepas), ia tak tersentuh huikum di Polrestabes
Medan. Ya kami dari Medan ke Jakarta salah satunya memohon agar Kapolri
memerintahkan jajaran Poldasu dan Polrestabes Medan bahwa bukan sebatas
menggerebek tapi mengungkap bandar sabu di Jermal 15 Medan Denai dan di
pelosok-pelosok desa lainnya, jika tidak ditangkap bandar dan pemasoknya serta
tidak diungkap jaringan atasnya maka pastilah tetap beroperasi.
Selain itu,
kami juga melaporkan tentang adanya penindasan fisik dan administrasi serta perampokan
atas hunian dan tanah sawah ladang petani/peternak serta kaum miskin kota di
Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Langkat, dan Kabupaten lainnya di Sumut yang
juga sangat meresahkan dan nyata memiskinkan petani dan rakyat kecil. Sekali lagi
kami tidak menagih janji 19 juta lapangan kerja, tapi kami datang ke Jakarta untuk
meminta agar hunian dan tanah sawah ladang kami tidak diganggu, dan tidak
dirampas serta dikembalikan yang telah dirampok atas kolaborasi jajaran BUMN PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2, jajaran kementrian ATR/BPN Propinsi dan
Kabupaten/Kota yang kami alami diback-up aparat TNI dan Polri serta Satpol PP
Pemkab/Kota. Hasil
investigasi kami terjadinya penindasan, perampokan tanah dan hunian rakyat
dengan cara modus operandi kepentingan negara, kepentingan umum, kepentingan
pembangunan, Pembangunan siapa ya elit-elit yang mendefinisikannya. Faktanya tanah
tersebut di KSO kan, bahkan dilego dengan pengusaha property dan perampokan
dilakukan dengan menggunakan alibi dasar manipulatif yakni HGU padahal sertipikat
HGU tidak otentik (Aspal, cacat, bodong, surat bawah tangan ntah apalah sesuka
hati mereka), sertifikat yang penuh manipulative itu terlihat dari:
Tanpa ada S.kep Menteri ATR/BPN
Tanpa mencantumkan bukti telah membayar
uang/setor uang pemasukan ke kas negara.
“Oleh
karenanya kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk
memerintahkan Menteri ATR/BPN dan jajaran, Menteri BUMN dan jajarannya di
daerah serta aparat TNI dan Polri Pemkab/Kota Deli Serdang, Binjai, dan Langkat
tidak lagi mengganggu dan merampas tanah sawah ladang petani dan kaum miskin
kota. Kami lebih baik menyerahkan tanah kami pada program terpadu ketahanan
pangan dan ketahanan papan Presiden Prabowo Subianto demi mengatasi kemiskinan
dan krisis kepemilikan tanah untuk pemukiman dan pertanian”, tutupnya. (TN)
0 Komentar