Oleh : Fadli Kaukibi, SH, Cn
Pihak PTPN 1
Regional 1 (dh) PTPN 2 dan Kementrian
ATR/BPN dan Jajarannya bahkan elit--elit daerah mendukung dan ikut menikmati
keruwetan yang sengaja diciptakan
MAJALAHJURNALIS.Com - Keputusan KIP RI
(Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia) Nomor :002 /I/ KIP –PSI-A-M
/ 2025 di mana ATR/BPN sudah sepakat melakukan GEMAPATAS (Patok Batas Tanah
Untuk Hindari Sengketa), namun sampai detik ini Kantor Wilayah ATR/BPN Propinsi
Sumut dan Kabupaten/Kota masih Ngankangi GEMAPATAS Program Kementerian ATR/ BPN dan Keputusan KIP RI.
Permasalahan
tanah di Sumatera Utara begitu panjang dan macam ruwet , sampai sampai 2
Pejabat di Kantor Pertanahan Propinsi dan Pertanahan di Deli Serdang serta
Jajaran BUMN yakni PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2 berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pertanyaannya,
mengapa macam ruwet? Jawabannya adalah karena Pihak PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN
2 dan Kementrian ATR/BPN dan Jajarannya
bahkan elit--elit daerah mendukung dan ikut menikmati keruwetan yang sengaja diciptakan.

Keterangan Gambar: Masyarakat Desa Mulio Rejo, Paya Bakung, Bulu Cina, Tandem Hilir dan Hulu Melakukan kegiatan GEMAPATAS dan KEP. KIP Republik Indonesia.
Pihak
Kementrian ATR/BPN dan Jajarannya serta pihak PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2
tidak benar-benar mematuhi mengedepankan Prinsip-Prinsip Hukum Agraria serta
Ketentuan Hukum Agraria .
Mari kita
lihat Sekilas Konstruksi Hukum atas Persoalan Agraria di Kabupaten Deli
Serdang, Binjai dan Langkat serta didaerah lainnya di Sumut yang bisa jadi ini
terjadi di provinsi lainnya.
Realitas Sosial dan Hukum
Ditanah HGU (Hak Guna Usaha), eks HGU yang diklaim sepihak (Batas dan Pengukuran Samar) ada tanah:
- Tanah Negara.
- Tanah Rakyat/Diusahai rakyat beralaskan Hak Atas Tanah
Realias Hukum
- Ada peralihan tanah HGU/eks HGU ke pihak ketiga (Property).
- Bahwa PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2 hanya memiliki Hak Keperdataan diatas bangunan/tanaman dan bukanpemegang hakatas tanah atau belum ditetapkan sebagai pemegang Hak Milikatas Tanah Negara, yakni; belum memegang sertipikat Hak Pengelolaan.
- Pihak Pengusaha Property untuk bisa meng-SHM-kan tanah eks HGU, Sementara belum ada penetapan pada PTPN atau lembaga lain diberikan Sertipikat Hak Pengelolaan sebagai dasar Alas HGB, disini pasti gelap.
Oleh karenanya timbul pertanyaan, tanah yang bagaimanakah dasar untuk terbitnya HGB pihak Prperty?- Tanah Publik, Sertipikat Hak Pengelolaankah?
- Atau di tanah Privat (rakyat) ?
Jika publik sertipikat Hak Pengelolaan atau sudah terbit tapi terkena masuk area rakyat, maka pastilah rakyat dirugikan dan akan menggugat
- Ada peralihan tanah HGU/eks HGU ke pihak ketiga (Property).
- Bahwa PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2 hanya memiliki Hak Keperdataan diatas bangunan/tanaman dan bukanpemegang hakatas tanah atau belum ditetapkan sebagai pemegang Hak Milikatas Tanah Negara, yakni; belum memegang sertipikat Hak Pengelolaan.
- Pihak Pengusaha Property untuk bisa meng-SHM-kan tanah eks HGU, Sementara belum ada penetapan pada PTPN atau lembaga lain diberikan Sertipikat Hak Pengelolaan sebagai dasar Alas HGB, disini pasti gelap.
- Tanah Publik, Sertipikat Hak Pengelolaankah?
- Atau di tanah Privat (rakyat) ?
Itulah Realitas Sosial dan Konstruksi Hukum atas persoalan tanah di Sumatera Utara yang sebenarnya tidak ruwet tapi sengaja diruwetkan dan diblunderkan.

Keterangan Gambar: Masyarakat Desa Mulio Rejo, Paya Bakung, Bulu Cina, Tandem Hilir dan Hulu Melakukan kegiatan GEMAPATAS dan KEP. KIP Republik Indonesia.




0 Komentar