Ticker

7/recent/ticker-posts

Kakanwil ATR/BPN Sumut dan PTPN 1 Kangkangi GEMAPATAS dan Keputusan KIP RI

 Oleh : Fadli Kaukibi, SH, Cn



Pihak PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2  dan Kementrian ATR/BPN dan Jajarannya bahkan elit--elit daerah mendukung dan ikut menikmati keruwetan yang sengaja diciptakan


MAJALAHJURNALIS.Com - Keputusan KIP RI  (Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia) Nomor :002 /I/ KIP –PSI-A-M / 2025 di mana ATR/BPN sudah sepakat melakukan GEMAPATAS (Patok Batas Tanah Untuk Hindari Sengketa), namun sampai detik ini Kantor Wilayah ATR/BPN Propinsi Sumut dan Kabupaten/Kota masih Ngankangi GEMAPATAS  Program Kementerian  ATR/ BPN dan Keputusan KIP RI.
 
Permasalahan tanah di Sumatera Utara begitu panjang dan macam ruwet , sampai sampai 2 Pejabat di Kantor Pertanahan Propinsi dan Pertanahan di Deli Serdang serta Jajaran BUMN yakni PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2  berurusan dengan aparat penegak hukum.
 
Pertanyaannya, mengapa macam ruwet? Jawabannya adalah karena Pihak PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2  dan Kementrian ATR/BPN dan Jajarannya bahkan elit--elit daerah mendukung dan ikut menikmati keruwetan yang sengaja diciptakan.


Keterangan Gambar: Masyarakat Desa Mulio Rejo, Paya Bakung, Bulu Cina, Tandem Hilir dan Hulu Melakukan kegiatan GEMAPATAS dan KEP. KIP Republik Indonesia.


Pihak Kementrian ATR/BPN dan Jajarannya serta pihak PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2 tidak benar-benar mematuhi mengedepankan Prinsip-Prinsip Hukum Agraria serta Ketentuan Hukum Agraria .
 
Mari kita lihat Sekilas Konstruksi Hukum atas Persoalan Agraria di Kabupaten Deli Serdang, Binjai dan Langkat serta didaerah lainnya di Sumut yang bisa jadi ini terjadi di provinsi lainnya.


Realitas Sosial dan Hukum


Ditanah HGU (Hak Guna Usaha), eks HGU yang diklaim sepihak (Batas dan Pengukuran Samar) ada tanah:

  1. Tanah Negara.
  2. Tanah Rakyat/Diusahai rakyat beralaskan Hak Atas Tanah

Realias Hukum

  1. Ada peralihan tanah HGU/eks HGU ke pihak ketiga (Property).
  2. Bahwa PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2 hanya memiliki Hak Keperdataan diatas bangunan/tanaman dan bukanpemegang hakatas tanah atau belum ditetapkan sebagai pemegang Hak Milikatas Tanah Negara, yakni; belum memegang sertipikat Hak  Pengelolaan.
  3. Pihak Pengusaha Property untuk bisa meng-SHM-kan tanah eks HGU, Sementara belum ada penetapan pada PTPN atau lembaga lain diberikan Sertipikat  Hak Pengelolaan sebagai dasar Alas HGB, disini pasti gelap.
Oleh karenanya timbul pertanyaan, tanah yang bagaimanakah dasar untuk terbitnya HGB pihak Prperty?
  1. Tanah Publik, Sertipikat Hak Pengelolaankah?
  2. Atau di tanah Privat  (rakyat) ?

Jika publik sertipikat Hak Pengelolaan atau sudah terbit tapi terkena masuk area rakyat, maka pastilah rakyat dirugikan dan akan menggugat

Itulah Realitas Sosial dan Konstruksi Hukum atas persoalan tanah  di Sumatera Utara yang sebenarnya tidak ruwet tapi sengaja diruwetkan dan diblunderkan.


Keterangan Gambar: Masyarakat Desa Mulio Rejo, Paya Bakung, Bulu Cina, Tandem Hilir dan Hulu Melakukan kegiatan GEMAPATAS dan KEP. KIP Republik Indonesia.


Efek Sikap PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2 yang menginjak -injak Ketentuan Hukum Agraria dan Pihak Kantor ATR/BPN Provinsi dan Kabupaten yang mengelak menerapkan Ketentuan Hukum Agraria itu adalah :
  • Kerugian masyarakat umum karena seharusnya peralihan fungsi tanah, atau peralihan HGU (Hak Guna Usaha) menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) menuju SHM (Seripikat Hak Milik) yang harusnya jatuh pada instansi atau lembaga negara seperti PERUMNAS (yang  seharusnya dapat di nikmati seluruh rakyat ) dan atau Kawasan Industri ( KI seperti KIM), kini dengan vulgar menabrak hukum dilakukan oleh Swasta yakñi yang kita lihat CITRA LAND..Artinya PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2 menjual bumi negara , sementara Negara saja tak boleh jual negara.
  • Warga yang sudah mengusahai puluhan tahun atau yang sudah punya alas hak atas tanah tapi diserobot dirampok paksa berbekal Surat Sertipikat Tidak Otentik yang selalu kita lihat di back up TNI , POLRI bahkan Preman.


Keruwetan ini akan berakhir jika Pihak PTPN 1 Regional 1 (dh) PTPN 2 dan Pihak ATR / BPN mau fair meletakkan batas batas TANAH RAKYAT dan BATAS TANAH NEGARA (Eks HGU)..Mengakhiri KESAMARAN yang sengaja dibuat hingga merugikan negara dan rakyat tapi menguntungkan Elit-elit PTPN 1 Regional (dh) PTPN 2  dan Jajaran Kementrian ATR/BPN maupun Konglomerat Nakal . (Penulis adalah tokoh masyarakat dan Penasehat HIPAKAD 63 Provinsi Sumatera Utara)

Posting Komentar

0 Komentar