MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Setelah 13 tahun menunggu hak yang tak kunjung
dipenuhi, buruh PT Starindo Prima akhirnya menyuarakan tuntutan mereka langsung
di Kantor Gubernur Sumatera Utara melalui perwakilan Serikat Buruh dan Serikat
Pekerja (SB/SP) di Medan (28/1/2026). Permohonan audensi SB/SP diterima pihak Pemprov
Sumatera Utara dengan dihadiri SB/SP, yakni Ketua Umum DPW PPMI Sumut Herman
Saragih, Ketua KBI Parulian Sinaga, SH, Sekjend SARBUKSI Natal Sidabutar, SH, Ketua
SBU M. Amrul Sinaga, SH, Penerima Kuasa Pekerja PT Starindo Prima PD.F.SP.KAHUT
IND-KSPSI AGN Sumatera Utara. Dan dari jajaran pejabat Pemprov Sumut yang hadir antara
lain:Staf Ahli Gubernur
Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Achmad Fadly, S.Sos., M.SP, Kabag
Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprovsu Bambang Harianto, SH, MH, Kadisnaker
Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP, Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan
Syahdan Lubis, AP, MM, Kasi Gakum Ali Akbar Hasibuan, Pengawas Ketenagakerjaan
Parulian Sihombing. Audensi tersebut berlangsung ± 3 Jam lamanya dengan
perdebatan alot dengan suasana penuh
harapan sekaligus ketegangan, menandai babak baru perjuangan panjang para
pekerja.
Para buruh menyampaikan keluhannya terkait upah tidak
sesuai UMSK 2012–2013, ketiadaan kepesertaan Jamsostek, upah lembur dan hak
pesangon yang belum dibayarkan. Ketua Umum DPW PPMI Sumut, Herman Saragih, usai
audiensi menyatakan kepada awak media, “Ini bukan sekadar soal angka upah atau
pesangon. Ini soal martabat dan keadilan. Kami ingin memastikan hak pekerja
yang dijamin undang-undang benar-benar ditegakkan”. “Audiensi ini simbol bahwa suara buruh tidak boleh
diabaikan. Perjuangan pekerja PT Starindo Prima bukan hanya soal hak normatif,
tapi upaya menegakkan keadilan sosial di Sumatera Utara”, tutup Herman. Hal senada ditegaskan Kadisnaker Sumut Ir. Yuliani
Siregar menyatakan komitmen pemerintah, “Kami akan menindaklanjuti setiap
aspirasi yang disampaikan. Pemerintah hadir untuk memastikan hak pekerja
terlindungi sesuai aturan hukum yang berlaku.” (HS)
0 Komentar