2 dari 12 Pemohon Gugatan Korban Aksi May Day 2025, Dijadikan Tersangka
Ilustrasi Gedung
MK.@AFP/YASUYOSHI CHIBA
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Sebelas mahasiswa
dari berbagai universitas di Indonesia serta satu staf legal dan konsultan
hukum pada Kantor Hukum HGM Law Office mengajukan permohonan uji materi
sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari laman resmi MK, sejumlah
Pasal dimaksud yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 6 ayat (2), Pasal 16
ayat (1) huruf f dan k, Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (2), Pasal 79 ayat
(8), Pasal 113 ayat (5) huruf c dan d, Pasal 120 ayat (1) dan (2) huruf f,
serta Pasal 140 ayat (7) dan (8).
Dua dari 12 Pemohon mengaku sebagai
korban kriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa Aksi
Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu.
"Hingga saat permohonan ini diajukan,
Pemohon I dan Pemohon II masih berstatus sebagai tersangka dan perkara yang
menjerat Pemohon belum dihentikan serta belum memperoleh kekuatan hukum
tetap," ujar Muhammad Imam Maulana selaku kuasa para Pemohon dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan perkara nomor: 54/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK,
Rabu (11/2/2026).
Imam menuturkan status tersangka
tersebut menempatkan Pemohon sebagai subjek langsung dari kewenangan koersif
negara, yang sewaktu-waktu dapat dikenai penahanan, pelimpahan berkas perkara,
dan penuntutan sehingga kebebasan pribadi, rasa aman, serta kepastian hukum
Pemohon telah dan terus berada dalam kondisi terancam.
Dengan masih berjalannya proses
penyidikan dan terbukanya kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan,
Pemohon secara langsung dan aktual akan tunduk pada norma-norma KUHAP baru
dalam kelanjutan proses penyidikan, penahanan, penuntutan, pembuktian, dan
pemeriksaan di persidangan.
Pemohon I ialah Cho Yong Gi, mahasiswa
aktif Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Filsafat Universitas Indonesia.
Pemohon II adalah Jorgiana Augustine, mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Keduanya mengaku merupakan aktivis
yang menyuarakan isu kebebasan sipil dan memastikan penerapan prinsip-prinsip
pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang diwujudkan dalam sejumlah kegiatan
diskusi, tulisan, serta wawancara di media massa.
Pada Aksi Hari Buruh beberapa waktu
lalu, keduanya bertugas menjadi paramedis. Namun, keduanya justru mengalami
penyiksaan, penggeledahan, penyitaan paksa, pelecehan, pemukulan, pengeroyokan,
dan kekerasan dengan dalih tidak menuruti perintah pejabat berwenang dan
ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei 2025
.
Penetapan tersangka itu menggunakan
ketentuan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 218 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946).
Para Pemohon menjelaskan ketentuan
Pasal 5 UU 8/1981 mengatur tata cara penyelidik untuk melakukan penyelidikan
yang salah satunya terdapat frasa "mencari keterangan dan barang
bukti".
Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
b UU 20/2025 terdapat penambahan frasa "mengumpulkan dan mengamankan"
sehingga menjadi "mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan
barang bukti".
Menurut para Pemohon, dengan pemaknaan
yang wajar, ketentuan tersebut multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum
sebagaimana terlihat dalam penjelasan pasal hanya dituliskan "cukup
jelas".
Kemudian, Pasal 5 ayat (1) huruf e UU
20/2025 yang menyebutkan "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab" memberikan kewenangan bagi penyelidik melakukan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Ketentuan ini memberikan ruang
diskresi yang terlalu luas kepada penyelidik untuk menentukan sendiri jenis,
bentuk, dan batas tindakan yang dapat dilakukan terhadap Pemohon I dan Pemohon
II.
Ketentuan tersebut justru tidak
mencerminkan prinsip-prinsip legalitas yakni lex praevia bahwa hukum tidak
berlaku surut, lex certa bahwa hukum harus jelas, lex stricta bahwa hukum harus
tegas, dan lex scripta bahwa hukum harus tertulis.
Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar