PT.SIL juga telah menguasai daerah sempadan sungai Menduo yang ada di Kecamatan Pinang Raya dengan cara
membabat habis sempadan sungai dan menanam sempadan sungai Menduo
MAJALAHJURNALIS.Com (Bengkulu Utara) - Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH Sebar) menggelar aksi bersama masyarakat didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (12/2/2026) dalam rangka menyuarakan adanya terkait dugaan penguasaan dan pengerusakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) urai serangai di kecamatan Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Tidak hanya penguasaan kawasan HPK dan pengerusakan hutan lebih lagi diduga
kuat kawasan HPK yang telah di kuasai dan di tanami sawit oleh PT. Sandabi
Indah Lestari (PT SIL) telah dijual
oleh PT SIL kepada masyarakat dengan cara tukar-guling
dengan masyarakat yang selama ini berada dalam
kawasan HGU milik PT SIL. Bahkan tidak cuma pengerusakan dan penguasaan HPK juru
orasi dari YLH-Sebar, Ishak
Burmansyah mengatakan, PT.SIL juga telah menguasai daerah sempadan
sungai Menduo yang ada di Kecamatan
Pinang Raya dengan cara membabat habis sempadan sungai dan menanam sempadan
sungai Menduo.

Dalam aksi damai kali ini YLH-Sebar memberi Ayam Jago
berwarna hitam kepada pihak Kejati sebagai wujud prestasi yang di dapat oleh Kejati Bengkulu
dalam mengusut kasus tambang ilegal di Kabupaten
Bengkulu Tengah yang menimbulkan kerugian negara sebesar 1,8 T yang mana baru
baru inienetapkan banyak tersangka bahkan 2 hari yang
lalu menetapkan mantan Bupati Bengkulu menjadi tersangka.

Ayam pemberian dari perwakilan YLH-Sebar diterima
langsung Penkum Kejati Bengkulu mewakili Kepala Kejati dan
pada saat penyerahan ayam Sura mengelegar bahwa prestasi Kejati Bengkulu
belum ada tandingnya selama kurun waktu masa 40 tahun ini.
Selain persoalan hutan YLH- Sebar juga menyampaikan
tuntutan yang tertulis dalam press rilis pada saat perwakilan masa demo diterima
pihak Kejati Bengkulu YLH sebar menyampaikan laporan langsung melalui sebuah
surat agar menindak PT. SIL atas
penguasaan, pengerusakan kawasan HPK serta adanya transaksi jual beli HPK oleh
PT SIL kepada warga.
Ayam pemberian dari perwakilan YLH-Sebar diterima
langsung Penkum Kejati Bengkulu mewakili Kepala Kejati dan
pada saat penyerahan ayam Sura mengelegar bahwa prestasi Kejati Bengkulu
belum ada tandingnya selama kurun waktu masa 40 tahun ini.
Selain persoalan hutan YLH- Sebar juga menyampaikan
tuntutan yang tertulis dalam press rilis pada saat perwakilan masa demo diterima
pihak Kejati Bengkulu YLH sebar menyampaikan laporan langsung melalui sebuah
surat agar menindak PT. SIL atas
penguasaan, pengerusakan kawasan HPK serta adanya transaksi jual beli HPK oleh
PT SIL kepada warga.
Pada kesempatan sering perwakilan demo aksi damai dengan
pihak Kejati selain menyampaikan laporan juga meminta
kejaksaan untuk juga memperhatikan tuntutan masa aksi yang tertulis dalam press
rilis, antara lain:- Adanya dugaan
Pengerusakan HPK Urai Serangai yang di kuasai selama belasan tahun Oleh PT. SIL
dan telah di jadi Kebun Kelapa Sawit tanpa izin Resmi dari Kementerian
Kehutanan Republik Indonesia.
- Adanya dugaan Jual Beli Lahan HPK Urai Serangai Oleh PT. SIL dengan
cara tukar-guling dengan warga
masyarakat yang tinggal didalam kawasan HGU (Hak Guna Usaha) mlik PT. SIL dengan
kebun milik PT. SIL yang berada
dalam kawasan HPK Urai
serangai yang mengakibatkan warga yang semua tidak memiliki masalah ukum dengan
negar justru kini memiliki persoalan hukum akibat tukar guling tersebut.
- Adanya dugaan penguasaan Kawasan Htan Produksi Retap di wilayah Register 69
Lebong Kandis oleh PT. Alno Semindo
Astate dengan cara melalukan penanaman
kelapa sawit diluar Kawasan HGU PT. Alno Semindo
Astate yang kini berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong
Kandis register 69 Kabupaten Bengkulu Utara tanpa izin resmi dari Kementerian
Kehutanan Repubik Indonesia.
- Meminta Kejati Bengkulu untuk mengusut pembangunan
Peningkatan jalan Kawasan Pemungkiman Transmigrasi Bukit Merbau Desa Bukit Batu
Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong dengan anggaran bersumber
dari APBN tahun sebesar Rp 977.000.000, lebih
Tahun anggaran 2025 yang diduga sarat korupsi.
- Meminta Kejati Bengkulu untuk terus mengungkap semua yang terlibat dalam kasus
tambang Ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah yang menyeret mantan Kepala Dinas
ESDM Provinsi Bengkulu dan diduga ada keterlibat Pejabat besar lagi yang saat
itu menjabat terkait terbitnya Surat Keputusan Kepala Daerah terkaiit kasus
tambang illegal tersebut. (red)
Pada kesempatan sering perwakilan demo aksi damai dengan
pihak Kejati selain menyampaikan laporan juga meminta
kejaksaan untuk juga memperhatikan tuntutan masa aksi yang tertulis dalam press
rilis, antara lain:





0 Komentar