Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

YLH Sebar Gelar Aksi Bersama Masyarakat Tuntut Pengusaan dan Pengerusakan Kawasan HPK Didepan Kantor Kejati Bengkulu

 

YLH Sebar Gelar Aksi Bersama Masyarakat  Tuntut Pengusaan dan Pengerusakan Kawasan HPK Didepan Kantor Kejati Bengkulu


PT.SIL juga telah menguasai daerah sempadan sungai Menduo  yang ada di Kecamatan Pinang Raya dengan cara membabat habis sempadan sungai dan menanam sempadan sungai Menduo


MAJALAHJURNALIS.Com (Bengkulu Utara) - Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH Sebar) menggelar aksi bersama masyarakat didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (12/2/2026) dalam rangka menyuarakan adanya terkait dugaan penguasaan dan pengerusakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) urai serangai di kecamatan Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.


Tidak hanya penguasaan kawasan  HPK dan pengerusakan hutan lebih lagi diduga kuat kawasan HPK yang telah di kuasai dan di tanami sawit oleh PT. Sandabi Indah Lestari (PT SIL) telah dijual oleh PT SIL kepada masyarakat dengan cara tukar-guling dengan masyarakat yang selama ini berada dalam kawasan HGU milik PT SIL.
 
Bahkan tidak cuma pengerusakan dan penguasaan HPK juru orasi dari YLH-Sebar, Ishak Burmansyah mengatakan, PT.SIL juga telah menguasai daerah sempadan sungai Menduo  yang ada di Kecamatan Pinang Raya dengan cara membabat habis sempadan sungai dan menanam sempadan sungai Menduo.



Dalam aksi damai kali ini YLH-Sebar memberi Ayam Jago berwarna hitam kepada pihak Kejati sebagai wujud prestasi yang di dapat oleh Kejati Bengkulu dalam mengusut kasus tambang ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah yang menimbulkan kerugian negara sebesar 1,8 T yang mana baru baru inienetapkan banyak tersangka bahkan 2 hari yang lalu menetapkan mantan Bupati Bengkulu menjadi tersangka.


Ayam pemberian dari perwakilan YLH-Sebar diterima langsung Penkum Kejati Bengkulu mewakili Kepala Kejati dan pada saat penyerahan ayam Sura mengelegar bahwa prestasi Kejati Bengkulu belum ada tandingnya selama kurun waktu masa 40 tahun ini.
 
Selain persoalan hutan YLH- Sebar juga menyampaikan tuntutan yang tertulis dalam press rilis pada saat perwakilan masa demo diterima pihak Kejati Bengkulu YLH sebar menyampaikan laporan langsung melalui sebuah surat agar menindak PT. SIL  atas penguasaan, pengerusakan kawasan HPK serta adanya transaksi jual beli HPK oleh PT SIL kepada warga.




Pada kesempatan sering perwakilan demo aksi damai dengan pihak Kejati selain menyampaikan laporan juga meminta kejaksaan untuk juga memperhatikan tuntutan masa aksi yang tertulis dalam press rilis, antara lain:
  1. Adanya dugaan Pengerusakan HPK Urai Serangai yang di kuasai selama belasan tahun Oleh PT. SIL dan telah di jadi Kebun Kelapa Sawit tanpa izin Resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
  2. Adanya dugaan Jual Beli Lahan HPK Urai Serangai Oleh PT. SIL dengan cara tukar-guling dengan warga masyarakat yang tinggal didalam kawasan HGU  (Hak Guna Usaha) mlik PT. SIL dengan kebun milik PT. SIL yang berada dalam kawasan HPK Urai serangai yang mengakibatkan warga yang semua tidak memiliki masalah ukum dengan negar justru kini memiliki persoalan hukum akibat tukar guling tersebut.
  3. Adanya dugaan penguasaan Kawasan Htan Produksi Retap di wilayah Register 69 Lebong Kandis  oleh PT. Alno Semindo Astate  dengan cara melalukan penanaman kelapa sawit diluar Kawasan HGU PT. Alno Semindo Astate yang kini berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis register 69 Kabupaten Bengkulu Utara tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan Repubik Indonesia.
  4. Meminta Kejati Bengkulu untuk mengusut pembangunan Peningkatan jalan Kawasan Pemungkiman Transmigrasi Bukit Merbau Desa Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong dengan anggaran bersumber dari APBN tahun sebesar Rp 977.000.000, lebih Tahun anggaran 2025 yang diduga sarat korupsi.
  5. Meminta Kejati Bengkulu untuk terus mengungkap semua yang terlibat dalam kasus tambang Ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan diduga ada keterlibat Pejabat besar lagi yang saat itu menjabat terkait terbitnya Surat Keputusan Kepala Daerah terkaiit kasus tambang illegal tersebut. (red)

Posting Komentar

0 Komentar