Sertifikat HGU 103 Desa Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak Dan Sertifikat HGU 109 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, terbukti Hasil Investigasi Tim Hipakad'63 Sumut bahwa sertifikat tersebut banyak cacat
MAJALAHJURNALIS.Com - Petani dan rakyat kecil di Sumatera Utara bisa jadi juga terjadi di daerah lain NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia) selalu jadi objek kekerasan perusahaan perkebunan
negara dan perkebunan swasta maupun pengusaha property. Perusahaan
perkebunan dan property bahkan mengikut sertakan aparat Polri, TNI atau Satpol
PP Pemkab/Kota bahkan preman. Petani Sumut
itu lemah wawasan,lemah ilmu pengetahuan dan takut lihat aparat berseragam
walaupun mereka memiliki alas hak yang otentik, namun tetap dengan mudah
dihancurkan huniannya dan dirampas tanah sawah ladangnya oleh kolaborasi
perusahaan dan aparat. Apakah setiap
penyerobotan tanah hunian dan sawah ladang petani oleh perusahaan dan aparat
pastilah legal atau sesuai prosedur hukum? Atau murni untuk kepentingan negara
? Atau suatu proses penegakan hukum yang sah/legal? Sebagaimana
hasil Investigasi Tim HIPAKAD'63 Sumatera Utara, yang diketuai oleh Edi
Susanto, A.Md dan Staf Penasehat Fadli Kaukibi, SH..CN menemukan ada beberapa
hal penyelewengan, penggelapan hukum agraria dan hukum administrasi negara
serta hukum acara pidana dalam penyerobotan/persekusi atas tanah-tanah petani
di antaranya :
Perusahaan sama
sekali tidak menggunakan alas hak namun mengaku sudah memiliki alas hak seperti
HGU atau PBG, namun mengapa bisa melakukan eksekusi, apakah itu bukan persekusi?
Perusahaan sengaja
memperluas penguasaan area melebihi yang tertera dalam sertifikat HGU dengan
merampas tanah dan hunian petani/rakyat.
Perusahaan mengaku
memiliki surat otentik padahal suratnya tidak otentik/aspal/bodong/cacat/hanya
surat dibawah tangan sementara petani memiliki surat otentik dan peta bidang
tanah
Contoh : Sertifikat
HGU 103 Desa Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak Dan Sertifikat HGU 109 Desa Mulio
Rejo Kecamatan Sunggal, terbukti Hasil Investigasi Tim Hipakad'63 Sumut bahwa
sertifikat tersebut banyak cacat diantaranya :
Tidak Ada Skept Menteri ATR/BPN
Tidak ada mencantumkan telah membayar,setor
sejumlah uang pemasukan ke kas negara bahkan tak membayar PBB (Pajak Bumi &
Bangunan).
Atau tidak ada peta bidang/peta pendaftaran
ukur kalaupun ada atas dasar peta bidang 5 atau 6 tahun silam. hal ini tidak
sesuai atau telah melanggar ketentuan pembuatan sertifikat sesuai pasal 164
Permeneg Agraria No 3 tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana (PP) No 24 Tahun
1997 Tentang Pendaftaran Tanah .
Mengapa
kekerasan ini bisa berlangsung dan justru melibatkan Polri dan TNI serta aparat
Satpol PP serta preman seolah olah legal secara hukum? Hal ini
disebabkan beberapa hal antara lain : Pertama; Adanya kolaborasi terutama kantor ATR/ BPN propinsi
dan kabupaten bersama-sama dengan perusahaan perkebunan dan property yang
dengan sengaja menolak transparansi pengukuran hingga dengan mudah menguasai
tanah melebihi yang tercantum dalam sertifikat otentik atau surat tidak
otentik/aspal/ bodong /bawah tangan yang di pegang perusahaan. Kedua; Kolaborasi dari kantor ATR/BPN propinsi kabupaten
kota bersama-sama jajaran Pemkab yakni Camat dan Desa mengintimidasi secara
administratif dengan menolak petani mendaftarkan tanahnya secara sporadis agar
lemah dan mudah di rampas. Ketiga; Kantor ATR/BPN provinsi dan kabupaten bersama-sama Pemkab
serta aparat penegak hukum masih menggunakan azas domein verklaring (segala
tanah yang tidak bisa di bukti kan adalah milik negara ) yang azas tersebut
sudah di hapus kan dan tidak boleh di berlakukan.
Keempat; Fakta bahwa kantor ATR/ BPN provinsi dan kabupaten
serta perusahaan perkebunan selalu menghindar dan mencari dalil-dalil untuk
tidak mau mengukur meletakkan batas-batas tanah rakyat dan tanah- tanah negara
apalagi melibatkan pihak-pihak independen walaupun kementerian ATR/ BPN sudah
mengintruksikan Gerakan Masyarakat Pemasangan Batas (Gemapatas). Akibat
penyelewengan, penggelapan hukum agraria oleh kolaborasi kantor pertanahan
provinsi dan kabupaten kota yang juga membawa aparat Polri dan TNI serta Satpol
PP Pemkab maka terjadi
Perampokan Tanah Dan Hunian
Rakyat.
Hal yang merugikan negara karena penggunaan ribuan puluhan ribu hektar
tanah negara dan rakyat (hasil rampokan)
dengan tidak membayar uang pemasukan ke kas
negara dan justru di sewa sewakan bahkan di lego pada pihak ketiga.
Atas
peyelewangan ketentuan hukum agraria yang mengakabitkan kerugian negara dan
petani/rakyat Sumut agar tidak terus jadi korban penyelewangan penerapan hukum
agraria oleh Kantor ATR/ BPN Sumut. Dan Kabupaten
yang berkolaborasi dengan perusahaan perkebunan dan property, maka dengan ini
kami memohon kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Surya agar meminta kantor
ATR/ BPN Provinsi dan Kabupaten di Sumut serta
Perusahaan Perkebunan Negara dan swasta dapat secara transparans untuk
mengimplementasikan GEMAPATAS di seluruh wilayah Sumatera Utara sesuai
instruksi Kementerian ATR/ BPN dengan begitu negara agraria yang melekat pada
NKRI ini benar-benar ada di nikmati rakyat Sumut dan Gerakan Ketahanan Pangan
dan Papan tidak jadi slogan ‘OMON-OMON” Presiden Prabowo Subianto saja.
(Penulis adalah Tokoh Masyarakat Sumatera Utara dan Penasehat HIPAKAD63
Sumatera Utara)
0 Komentar