Ticker

7/recent/ticker-posts

Gubsu dan Wagubsu Diminta Lindungi Tanah Petani Sumut dari Penyerobotan Perusahaan Perkebunan dan Property

 Oleh ; Fadli Kaukibi, SH, CN




Sertifikat HGU 103 Desa Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak Dan Sertifikat HGU 109 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, terbukti Hasil Investigasi Tim Hipakad'63 Sumut bahwa sertifikat tersebut banyak cacat 


MAJALAHJURNALIS.Com - Petani dan rakyat kecil di Sumatera Utara  bisa jadi juga terjadi di daerah lain NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) selalu jadi objek kekerasan perusahaan perkebunan negara dan perkebunan swasta maupun pengusaha property.
 
Perusahaan perkebunan dan property bahkan mengikut sertakan aparat Polri, TNI atau Satpol PP Pemkab/Kota bahkan preman.
 
Petani Sumut itu lemah wawasan,lemah ilmu pengetahuan dan takut lihat aparat berseragam walaupun mereka memiliki alas hak yang otentik, namun tetap dengan mudah dihancurkan huniannya dan dirampas tanah sawah ladangnya oleh kolaborasi perusahaan dan aparat.
 
Apakah setiap penyerobotan tanah hunian dan sawah ladang petani oleh perusahaan dan aparat pastilah legal atau sesuai prosedur hukum? Atau murni untuk kepentingan negara ? Atau suatu proses penegakan hukum yang sah/legal?
 
Sebagaimana hasil Investigasi Tim HIPAKAD'63 Sumatera Utara, yang diketuai oleh Edi Susanto, A.Md dan Staf Penasehat Fadli Kaukibi, SH..CN menemukan ada beberapa hal penyelewengan, penggelapan hukum agraria dan hukum administrasi negara serta hukum acara pidana dalam penyerobotan/persekusi atas tanah-tanah petani di antaranya :
 
  1. Perusahaan sama sekali tidak menggunakan alas hak namun mengaku sudah memiliki alas hak seperti HGU atau PBG, namun mengapa bisa melakukan eksekusi, apakah itu bukan persekusi?
  2. Perusahaan sengaja memperluas penguasaan area melebihi yang tertera dalam sertifikat HGU dengan merampas tanah dan hunian petani/rakyat.
  3. Perusahaan mengaku memiliki surat otentik padahal suratnya tidak otentik/aspal/bodong/cacat/hanya surat dibawah tangan sementara petani memiliki surat otentik dan peta bidang tanah
Contoh : Sertifikat HGU 103 Desa Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak Dan Sertifikat HGU 109 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, terbukti Hasil Investigasi Tim Hipakad'63 Sumut bahwa sertifikat tersebut banyak cacat diantaranya :
  1. Tidak Ada Skept Menteri ATR/BPN
  2. Tidak ada mencantumkan telah membayar,setor sejumlah uang pemasukan ke kas negara bahkan tak membayar PBB (Pajak Bumi & Bangunan).
  3. Atau tidak ada peta bidang/peta pendaftaran ukur kalaupun ada atas dasar peta bidang 5 atau 6 tahun silam. hal ini tidak sesuai atau telah melanggar ketentuan pembuatan sertifikat sesuai pasal 164 Permeneg Agraria No 3 tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana (PP) No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah .
 

Mengapa kekerasan ini bisa berlangsung dan justru melibatkan Polri dan TNI serta aparat Satpol PP serta preman seolah olah legal secara hukum?
 
Hal ini disebabkan beberapa hal antara lain :
 
Pertama; Adanya kolaborasi terutama kantor ATR/ BPN propinsi dan kabupaten bersama-sama dengan perusahaan perkebunan dan property yang dengan sengaja menolak transparansi pengukuran hingga dengan mudah menguasai tanah melebihi yang tercantum dalam sertifikat otentik atau surat tidak otentik/aspal/ bodong /bawah tangan yang di pegang perusahaan.
 
Kedua; Kolaborasi dari kantor ATR/BPN propinsi kabupaten kota bersama-sama jajaran Pemkab yakni Camat dan Desa mengintimidasi secara administratif dengan menolak petani mendaftarkan tanahnya secara sporadis agar lemah dan mudah di rampas.
 
Ketiga; Kantor ATR/BPN provinsi dan kabupaten bersama-sama Pemkab serta aparat penegak hukum masih menggunakan azas domein verklaring (segala tanah yang tidak bisa di bukti kan adalah milik negara ) yang azas tersebut sudah di hapus kan dan tidak boleh di berlakukan.

 
Keempat; Fakta bahwa kantor ATR/ BPN provinsi dan kabupaten serta perusahaan perkebunan selalu menghindar dan mencari dalil-dalil untuk tidak mau mengukur meletakkan batas-batas tanah rakyat dan tanah- tanah negara apalagi melibatkan pihak-pihak independen walaupun kementerian ATR/ BPN sudah mengintruksikan Gerakan Masyarakat Pemasangan Batas (Gemapatas).
 
Akibat penyelewengan, penggelapan hukum agraria oleh kolaborasi kantor pertanahan provinsi dan kabupaten kota yang juga membawa aparat Polri dan TNI serta Satpol PP Pemkab maka terjadi
  1. Perampokan Tanah Dan  Hunian Rakyat.
  2. Hal yang merugikan negara karena penggunaan ribuan puluhan ribu hektar tanah negara  dan rakyat (hasil rampokan) dengan tidak membayar uang pemasukan ke kas  negara dan justru di sewa sewakan bahkan di lego pada pihak ketiga.
 
Atas peyelewangan ketentuan hukum agraria yang mengakabitkan kerugian negara dan petani/rakyat Sumut agar tidak terus jadi korban penyelewangan penerapan hukum agraria oleh Kantor ATR/ BPN Sumut.
 
Dan Kabupaten yang berkolaborasi dengan perusahaan perkebunan dan property, maka dengan ini kami memohon kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya  agar meminta kantor ATR/ BPN Provinsi dan Kabupaten di Sumut serta  Perusahaan Perkebunan Negara dan swasta dapat secara transparans untuk mengimplementasikan GEMAPATAS di seluruh wilayah Sumatera Utara sesuai instruksi Kementerian ATR/ BPN dengan begitu negara agraria yang melekat pada NKRI ini benar-benar ada di nikmati rakyat Sumut dan Gerakan Ketahanan Pangan dan Papan tidak jadi slogan ‘OMON-OMON” Presiden Prabowo Subianto saja. 

(Penulis adalah Tokoh Masyarakat Sumatera Utara dan Penasehat HIPAKAD63 Sumatera Utara)

Posting Komentar

0 Komentar