Bupati nonaktif Pati, Sudewo.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang
masuk dan keluar dari Bupati nonaktif Pati, Sudewo, ke Koperasi Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah (ABS). Pendalaman ini
dilakukan saat KPK memeriksa Muhamad Ichsan Azhari, Direktur Bisnis Koperasi
ABS pada Senin (9/2/2026). “Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami aliran uang
baik yang masuk maupun keluar dari Sudewo di koperasi tersebut, untuk
mengetahui modus dan tujuan aliran dana tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi
Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa
(10/2/2026). Ichsan Azhari yang berstatus sebagai saksi, diperiksa
dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten
Pati. Selain Ichsan, KPK juga memeriksa direktur keuangan Koperasi ABS untuk
mengungkap aliran dana yang diduga terkait Sudewo.
KPK telah menetapkan Bupati Sudewo dan tiga kepala desa
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan perangkat desa. Saat
ini, Sudewo dan tersangka lain ditahan di Rutan KPK sejak 20 Januari hingga 8
Februari 2026. Dalam konstruksi perkara, Sudewo dan timnya yang disebut
Tim 8 mematok tarif Rp 165 juta-Rp 225 juta per calon perangkat desa. Hingga
Januari 2026, uang hasil pemerasan yang dikumpulkan diperkirakan Rp 2,6 miliar. Meski demikian, Sudewo membantah melakukan pemerasan. Ia
mengaku pengisian jabatan baru akan dilakukan Juli 2026 dan menegaskan tidak
menerima imbalan apa pun, serta mendorong proses seleksi jabatan yang fair dan
objektif. Selain kasus pemerasan, Sudewo juga telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur
kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian
Perhubungan, saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2019-2024. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar