Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Koperasi Artha Bahana Syariah Diduga Mendapat Aliran Duit dari Sudewo

 

Koperasi Artha Bahana Syariah Diduga Mendapat Aliran Duit dari Sudewo
Bupati nonaktif Pati, Sudewo.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang masuk dan keluar dari Bupati nonaktif Pati, Sudewo, ke Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah (ABS). Pendalaman ini dilakukan saat KPK memeriksa Muhamad Ichsan Azhari, Direktur Bisnis Koperasi ABS pada Senin (9/2/2026).
 
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami aliran uang baik yang masuk maupun keluar dari Sudewo di koperasi tersebut, untuk mengetahui modus dan tujuan aliran dana tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
 
Ichsan Azhari yang berstatus sebagai saksi, diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Selain Ichsan, KPK juga memeriksa direktur keuangan Koperasi ABS untuk mengungkap aliran dana yang diduga terkait Sudewo.

 
KPK telah menetapkan Bupati Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan perangkat desa. Saat ini, Sudewo dan tersangka lain ditahan di Rutan KPK sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
 
Dalam konstruksi perkara, Sudewo dan timnya yang disebut Tim 8 mematok tarif Rp 165 juta-Rp 225 juta per calon perangkat desa. Hingga Januari 2026, uang hasil pemerasan yang dikumpulkan diperkirakan Rp 2,6 miliar.
 
Meski demikian, Sudewo membantah melakukan pemerasan. Ia mengaku pengisian jabatan baru akan dilakukan Juli 2026 dan menegaskan tidak menerima imbalan apa pun, serta mendorong proses seleksi jabatan yang fair dan objektif.
 
Selain kasus pemerasan, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2019-2024.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar