Kapolres
Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.@Tangkapan layar Youtube Polres Bima Kota.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kapolres Bima Kota
AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan
penerimaan uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK.
"Kapolres (AKBP Didik) sudah
dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid
saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026) dikutip dari Antara.
Kholid menegaskan bahwa AKBP Didik
Putra kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
"Sedang dilakukan pemeriksaan di
Mabes (Polri)," ujarnya.
Kholid membenarkan AKBP Catur Erwin
Setiawan, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB kini menjabat
pelaksana Kapolres Bima Kota.
"Iya, betul (AKBP Catur),"
ucap Kholid.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi
sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan
Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam
kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar
narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko
Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488
gram.
Sabu-sabu tersebut ditemukan dari
hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima
Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai
tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2/2026) telah menjatuhi sanksi
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode
Etik Profesi Polri.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Komentar