Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aliansi Buruh Desak Gubernur Copot Kadis Ketenagakerjaan Sumut

 

Aliansi Buruh Desak Gubernur Copot Kadis Ketenagakerjaan Sumut

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Peduli Pekerja PT Starindo Prima kembali melayangkan surat ketiga ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
 
Surat tersebut menegaskan tentang kekecewaan mendalam atas sikap tidak responsif dinas terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang telah berlarut lebih dari 13 tahun tanpa penyelesaian.
 
Padahal sebelumnya, pihak Aliansi telah menyurati Disnaker Sumut 2 kali, tetapi tidak ada mendapat tanggapan maupun tindak lanjut. Padahal, sesuai UU No. 06 Tahun 2023, pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pembinaan, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 
 
Selain itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 
 
Aliansi menilai, sikap tidak responsif terhadap surat resmi merupakan bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


“Kami sudah menunggu lebih dari 13 tahun. Hak-hak kami tidak pernah diselesaikan. Kami hanya ingin keadilan, bukan belas kasihan,” tegas Nurdianto, Ketua PUK F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN PT Starindo Prima, didampingi Sekretaris Ir. Adiono, Selasa (17/2/2026) di Selow Caffe Tanjung Morawa Deli Serdang.
 
Ketua Umum PPMI Sumut, Herman Saragih menambahkan, “Apabila surat ketiga ini kembali tidak ditanggapi, kami akan meminta Gubernur Sumatera Utara, Bapak Muhammad Boby Afif Nasution, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Ketenagakerjaan, termasuk mempertimbangkan penggantian jabatan karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Presiden Republik Indonesia pernah menegaskan, apabila ada pejabat negara yang tidak berpihak kepada rakyat, tidak bekerja untuk rakyat, maka lebih baik dirumahkan saja.” 
 
Aliansi menekankan bahwa langkah ini bukan semata kepentingan organisasi, melainkan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja PT Starindo Prima yang telah menunggu penyelesaian selama lebih dari satu dekade. 
 
“Kami tidak akan berhenti bersuara. Jika pemerintah daerah menutup mata, kami akan membawa suara ini ke tingkat nasional. Buruh tidak boleh terus diperlakukan sebagai korban tanpa kepastian. Jika tidak juga ditanggapi, kami minta Kadisnaker Sumut dicopot dan diganti dengan sosok Kadis yang arif dan bijaksana terkait persoalan buruh di Sumatera Utara,” tegas Herman Saragih mewakili aliansi. (red)

Posting Komentar

0 Komentar