MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Peduli Pekerja
PT Starindo Prima kembali melayangkan surat ketiga ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
Sumatera Utara. Surat tersebut menegaskan tentang kekecewaan mendalam
atas sikap tidak responsif dinas terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang
telah berlarut lebih dari 13 tahun tanpa penyelesaian. Padahal sebelumnya, pihak Aliansi telah menyurati
Disnaker Sumut 2 kali, tetapi tidak ada mendapat tanggapan maupun tindak
lanjut. Padahal, sesuai UU No. 06 Tahun 2023, pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan
memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pembinaan, serta penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Selain itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi bertanggung jawab
langsung kepada Gubernur dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan. Aliansi menilai, sikap tidak responsif terhadap surat
resmi merupakan bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah menunggu lebih dari 13 tahun. Hak-hak kami
tidak pernah diselesaikan. Kami hanya ingin keadilan, bukan belas kasihan,”
tegas Nurdianto, Ketua PUK F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN PT Starindo Prima,
didampingi Sekretaris Ir. Adiono, Selasa (17/2/2026) di Selow Caffe Tanjung
Morawa Deli Serdang. Ketua Umum PPMI Sumut, Herman Saragih menambahkan, “Apabila
surat ketiga ini kembali tidak ditanggapi, kami akan meminta Gubernur Sumatera
Utara, Bapak Muhammad Boby Afif Nasution, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, termasuk mempertimbangkan penggantian jabatan
karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Presiden Republik
Indonesia pernah menegaskan, apabila ada pejabat negara yang tidak berpihak
kepada rakyat, tidak bekerja untuk rakyat, maka lebih baik dirumahkan
saja.” Aliansi menekankan bahwa langkah ini bukan semata
kepentingan organisasi, melainkan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum
bagi pekerja PT Starindo Prima yang telah menunggu penyelesaian selama lebih
dari satu dekade. “Kami tidak akan
berhenti bersuara. Jika pemerintah daerah menutup mata, kami akan membawa suara
ini ke tingkat nasional. Buruh tidak boleh terus diperlakukan sebagai korban
tanpa kepastian. Jika tidak juga ditanggapi, kami minta Kadisnaker Sumut
dicopot dan diganti dengan sosok Kadis yang arif dan bijaksana terkait
persoalan buruh di Sumatera Utara,” tegas Herman Saragih mewakili aliansi. (red)
0 Komentar