Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Niat Hati Tuk Mengambil Hak Normatif, Yamin Mantan Sales Supervisor PT Halven Jaya Di Medan Dituding Melakukan Penggelapan

Yamin Layangkan Surat Klarifikasi & Bantahan ke Pihak Perusahaan


Niat Hati Tuk Mengambil Hak Normatif, Yamin Mantan Sales Supervisor PT Halven Jaya Di Medan Dituding Melakukan Penggelapan
Kiri : Thamrin BA, Herman Saragih (Tengah) dan Yamin Nasution.@doc.MJ/TN


Selaku Kuasa Pekerja sangat kecewa dan kita tanya sama Bung Yamin apakah ada paksaan saat penandatangan surat? Jawabnya tidak cuma ada penegasan yang diucapkan Manager PT. Halven Jaya, berbunyi sebagai berikut, ‘Surat ini hanya untuk Kepentingan Pemutusan Kerja, Seandainya kamu keberatan, kamu Jelaskan di Kantor Polisi’. Dari uraian kata tersebut kita tidak tau apa maksud tujuan bahasa tersebut
 

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Niat hati ingin mengambil Hak Normatif selama bekerja di PT Halven Jaya di Jalan Williem Iskandar (Pancing) Medan Tembung, nyatanya Yamin yang memiliki nama lengkap Mhd Yamin Arimanda Nasution Sales Supervisor PT Halven Jaya mendapat Surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Secara Tidak Hormat dari tempat ia bekerja, Senin (16/2/2026) siang.
 
Dalam Keterangan Pers-nya, Yamin menyesalkan tindakan pihak perusahaan, “Memang jika saya tidak dibolehkan bekerja kembali, tidak apa-apa. Tetapi didalam Surat PHK tertanggal 11 Februari 2026 yang saya tandatangani pada hari ini tanggal 16 Februari 2026 janganlah menuding saya telah melakukan Penggelapan Uang Tagihan, Penipuan Barang dengan Kurir, Mengganti Faktur Asli Perusahaan dengan Faktur Manual ke Toko, memalsukan tandatangan atas nama toko diatas Faktur Asli Perusahaan dan Melanggar Hak Paten Logo Produk Tanpa Izin di Faktur Manual.
 
Masih dijelaskan Yamin didampingi Kuasa Hukum Pekerja dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Provinsi Sumatera Utara, Herman Saragih selaku Ketua Umum dan Thamrin BA Sekretaris Umum dihadapan wartawan disalah satu rumah makan di Jalan Pancing Medan menjelaskan, “Atas tuduhan didalam surat PHK yang dikeluarkan PT. Halven Jaya Nomor: 012/HRD/II/2026 tanggal 11 Februari 2026, dikeluarkannya surat PHK, sejak tanggal 1 Februari 2026, saya sudah di PHK. berdasarkan tudingan yang dilimpahkan kepada saya. Tentunya saya sangat tidak terima, makanya langsung saya buat Surat Klarivikasi dan Bantahan terhadap tuduhan tersebut.
 
Saya lakukan itu, berdasarkan kebijakan saya selaku Sales Supervisor agar perusahaan tidak merugi terhadap produk-praduk yang kurang laku dipasaran.
 
Menindaklanjuti Surat PHK itu, tadi kita sudah sampaikan langsung ke Manager PT. Halven Jaya tentang Klarivikasi dan Bantahan terhadap tuduhan itu.
 
Untuk tembusannya juga sudah saya berikan langsung ke DPW PPMI Sumut dan untuk Disnaker Kota Medan akan saya kirim setelah liburan kerja ini.


Saya berharap melalui DPW PPMI Sumut, agar hak-hak normatif saya dapat diperjuangkan sesuai UU Ketenagakerjaan, karena saat ini saya menganggur apalagi ini mau memasuki Ramadhan dan Lebaran, tutupnya.
 
Herman Saragih menambahkan, tadi siang saya bersama Pak Thamrin mendampingi Bung Yamin saat dipanggil pihak perusahaan. Dan saya pikir pihak perusahaan akan memberikan hak-hak normatifnya, tetapi kenyataannya lain, Ia hanya menandatangani surat PHK saja dilantai 2 dihadapan Bagian Keuangan dan Kepegawaian. Kami dilarang masuk mendampingi Bung Yamin selaku pemberi kuasa kepada kami.
 
Setelah kita baca isi surat tersebut, kami selaku Kuasa Pekerja sangat kecewa dan kita tanya sama Bung Yamin apakah ada paksaan saat penandatangan surat? Jawabnya tidak cuma ada penegasan yang diucapkan Manager PT. Halven Jaya, berbunyi sebagai berikut, ‘Surat ini hanya untuk Kepentingan Pemutusan Kerja, Seandainya kamu keberatan, kamu Jelaskan di Kantor Polisi’. Dari uraian kata tersebut kita tidak tau apa maksud tujuan bahasa tersebut.
 
Lalu kami temui Manager Perusahaan di pelataran parkir, dan mempertanyakan isi surat PHK tersebut. Manager PT. Halven Jaya itu bilang, ‘Tunggu ada penyelesaian di kantor Polisi’, ujar Herman menirukan perkataan Manager tersebut.
 
Untunglah, Bung Yamin cepat tanggap dan segera mengklarifikasi isi Surat PHK tersebut, sehingga kita membantah apa yang dituduhkan kepada Bung Yamin. Dan selepas liburan ini, kita akan Surati Disnaker Kota Medan dan Disnaker Sumut untuk mendapatkan Hak-Hak Normatif Bung Yamin sesuai ketentuan didalam UU Ketenagakerjaan. Bila perlu, kita akan buat laporan ke Polda Sumut terkait masalah ini, tutup Herman optimis. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar