Kiri : Herman Saragih, Yamin dan Thamrin BA.@doc MJ
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Untuk mencari keadilan terhadap hak-hak Normatif
Pekerja, Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW
PPMI) Provinsi Sumatera Utara resmi telah melaporkan PT. Halven Jaya ke Dinas
Ketenagakerjaan Kota Medan di Jalan Wahid Hasym Medan, Kamis (19/2/2026)
sekitar pukul 14.40 Wib. Tujuan
melaporkan ke Disnaker Kota Medan, hanya semata-mata
memperjuangkan hak-hak Normatif yang tak diberikan pihak perusahaan kepada
pekerja bernama Muhammad Yamin Arimanda Nasution alias Yamin, ujar Herman Saragih didampingi Thamrin BA dihalaman parkir Disnaker
Kota Medan seusai memasukkan Surat PPMI Sumut tentang Pengaduan Pekerja ke
Dinas tersebut.
Sebelumnya
sudah kita upayakan melalui Bipartit yang diatur didalam UU Ketenagakerjaan
untuk melakukan penyelesaian pekerja melalui musyawarah, tetapi pihak
perusahaan eggan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat, bahkan didalam
surat PHK-nya, seperti terkesan atau kita duga menjebak dengan dalil
mencari-cari kesalahan pekerja kemungkinan untuk menghindari pesangon atau
Hak-Hak pekerja yang belum diberikan setelah surat PHK dikeluarkan, tutup Herman. Ditambahkan
Thamrin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi Sumatera Utara, kita berharap Disnaker Kota Medan sesegera mungkin mengagendakan
Pengaduan Pekerja tersebut untuk segera diproses agar nasib pekerja tidak
terkatung-katung. (red)
0 Komentar