Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PPMI Sumut Resmi Melaporkan PT Halven Jaya ke Disnaker Kota Medan

 

PPMI Sumut Resmi Melaporkan PT Halven Jaya ke Disnaker Kota Medan
Kiri : Herman Saragih, Yamin dan Thamrin BA.@doc MJ

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Untuk mencari keadilan terhadap hak-hak Normatif Pekerja, Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Provinsi Sumatera Utara resmi telah melaporkan PT. Halven Jaya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan di Jalan Wahid Hasym Medan, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 14.40 Wib.
 
Tujuan melaporkan ke Disnaker Kota Medan, hanya semata-mata memperjuangkan hak-hak Normatif yang tak diberikan pihak perusahaan kepada pekerja bernama Muhammad Yamin Arimanda Nasution alias Yamin, ujar Herman Saragih didampingi Thamrin BA dihalaman parkir Disnaker Kota Medan seusai memasukkan Surat PPMI Sumut tentang Pengaduan Pekerja ke Dinas tersebut.

 
Sebelumnya sudah kita upayakan melalui Bipartit yang diatur didalam UU Ketenagakerjaan untuk melakukan penyelesaian pekerja melalui musyawarah, tetapi pihak perusahaan eggan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat, bahkan didalam surat PHK-nya, seperti terkesan atau kita duga menjebak dengan dalil mencari-cari kesalahan pekerja kemungkinan untuk menghindari pesangon atau Hak-Hak pekerja yang belum diberikan setelah surat PHK dikeluarkan, tutup Herman.
 
Ditambahkan Thamrin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi Sumatera Utara, kita berharap Disnaker Kota Medan sesegera mungkin mengagendakan Pengaduan Pekerja tersebut untuk segera diproses agar nasib pekerja tidak terkatung-katung. (red)

Posting Komentar

0 Komentar