MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi Yora
Lovita E Haloho segera melaporkan ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK soal ada
orang mengaku penyidik KPK yang meminta uang Rp 10 miliar demi mengamankan
kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait rencana penggunaan tenaga
kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. "Saksi
yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas atau aparat
penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah itu benar seperti itu
penyidik atau penyelidik KPK atau dia hanya ngaku-ngaku.
Tentu dengan
laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya," ujar Plt Deputi Bidang
Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (16/2/2026). Asep
mengatakan pihaknya juga sudah meminta Inspektorat KPK untuk melakukan audit
atas informasi saksi kasus RPTKA tersebut. Menurut dia,
dugaan tindakan tersebut merusak citra lembaga KPK. Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar