Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Laporkan ke Dewas KPK, Jika Penyidik Minta Rp 10 M pada Kasus RPTKA

 

Laporkan ke Dewas KPK, Jika Penyidik Minta Rp 10 M pada Kasus RPTKA

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi Yora Lovita E Haloho segera melaporkan ke Dewas Pengawas (Dewas)
 
KPK soal ada orang mengaku penyidik KPK yang meminta uang Rp 10 miliar demi mengamankan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
 
"Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah itu benar seperti itu penyidik atau penyelidik KPK atau dia hanya ngaku-ngaku.


Tentu dengan laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (16/2/2026).
 
Asep mengatakan pihaknya juga sudah meminta Inspektorat KPK untuk melakukan audit atas informasi saksi kasus RPTKA tersebut.
 
Menurut dia, dugaan tindakan tersebut merusak citra lembaga KPK.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar