MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan RUU Perampasan Aset bakal
menjadi usul inisiatif DPR. RUU Perampasan Aset sebelumnya merupakan usul
inisiatif pemerintah. "Tetapi saya mendengar juga ada perkembangan baru
bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif ini dan kami persilakan DPR segera
merevisi atau menambahi, itu diserahkan pada DPR," kata Yusril di Kantor
Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025). Yusril menegaskan pemerintah siap membahas RUU itu
kapan saja. "Jadi dari sisi pemerintah nggak usah ada
keraguan, kami siap membahas RUU itu dan tergantung Pak Presiden nanti siapa
yang akan ditunjuk, Menteri mana yang akan ditunjuk untuk mewakili Presiden
dalam membahas RUU," katanya. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia
sebelumnya mengatakan pihaknya siap jika RUU Perampasan Aset diambil alih
menjadi inisiatif DPR. Menurutnya, saat ini hanya tinggal menunggu
kesepakatan pemerintah dan DPR. "Baleg siap, kalau memang ada kesepakatan antara
pemerintah dan DPR, ini diserahkan kepada inisiatif DPR, kita siap,"
ujarnya. "Mulai dari merancang, menyusun draf naskah
akademiknya, terus kemudian menyusun draf RUU-nya gitu dan itu kita jalankan
secara mekanisme pembentukan undang-undang," sambungnya. Politikus Partai Golkar itu menyebut RUU Perampasan
Aset akan cepat selesai jika menjadi usul DPR. Namun, dia pun menyerahkan
keputusan tersebut kepada pemerintah dan DPR. Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar