Ticker

7/recent/ticker-posts

RUU Perampasan Aset dan KUHAP Harapan Komisi III DPR Tak Tumpang Tindih

 

RUU Perampasan Aset dan KUHAP Harapan Komisi III DPR Tak Tumpang Tindih

RUU Perampasan Aset kembali masuk Prolegnas 2025 setelah bertahun-tahun mandek.@Beritasatu.com/AI.

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding berharap pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat berjalan selaras dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih aturan hukum.
 
RUU Perampasan Aset rencananya mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (17/9/2025) sore. Sudding menegaskan, KUHAP merupakan payung hukum penting yang perlu diselesaikan agar dapat diselaraskan dengan regulasi baru terkait perampasan aset.
 
“KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset,” kata Sudding kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
 
Menurut Sudding, saat ini ketentuan hukum terkait perampasan aset tersebar di sejumlah undang-undang, mulai dari UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagian aturan tersebut juga masuk dalam revisi KUHAP yang kini masih dalam pembahasan.
 
Terkait hal itu, ia menekankan perlunya harmonisasi antara revisi KUHAP dan RUU Perampasan Aset agar pelaksanaan hukum tidak membingungkan aparat penegak hukum maupun masyarakat. “Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi,” ujarnya.
 
RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah diusulkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kehadiran regulasi ini diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan.
 
Meski begitu, DPR menegaskan pentingnya menjaga sinkronisasi agar RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan aturan hukum yang lebih luas, khususnya KUHAP yang sedang direvisi.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar