RUU
Perampasan Aset kembali masuk Prolegnas 2025 setelah bertahun-tahun mandek.@Beritasatu.com/AI.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding berharap pembahasan rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat berjalan selaras dengan
revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga tidak
menimbulkan tumpang tindih aturan hukum.
RUU Perampasan Aset rencananya mulai
dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (17/9/2025) sore. Sudding
menegaskan, KUHAP merupakan payung hukum penting yang perlu diselesaikan agar
dapat diselaraskan dengan regulasi baru terkait perampasan aset.
“KUHAP penting untuk diselesaikan dan
diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset,” kata Sudding kepada wartawan di
Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menurut Sudding, saat ini ketentuan
hukum terkait perampasan aset tersebar di sejumlah undang-undang, mulai dari UU
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagian aturan tersebut juga masuk dalam revisi KUHAP yang kini masih dalam
pembahasan.
Terkait hal itu, ia menekankan
perlunya harmonisasi antara revisi KUHAP dan RUU Perampasan Aset agar
pelaksanaan hukum tidak membingungkan aparat penegak hukum maupun masyarakat.
“Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan
lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah
diusulkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Kehadiran regulasi ini diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi,
pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan aset hasil
kejahatan.
Meski begitu, DPR menegaskan
pentingnya menjaga sinkronisasi agar RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih
dengan aturan hukum yang lebih luas, khususnya KUHAP yang sedang direvisi.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar