Foto: Ilustrasi korupsi.@Gemini AI.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu
poin yang disuarakan saat demonstrasi beberapa saat yang lalu di sejumlah
daerah. RUU Perampasan Aset dinilai penting karena koruptor tidak takut
kebebasannya direnggut atau dihukum penjara.
Pernyataan ini
disampaikan oleh Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho. Dia awalnya bicara RUU Perampasan
Aset penting, tapi harus dibahas secara khusus agar tidak disalahgunakan.
"RUU ini
penting, tapi harus dikhususkan. Kalau tidak, kita membuka pintu penyalahgunaan
yang lebih besar. Sasarannya jelas: koruptor kelas kakap, bukan rakyat
kecil," ujar Hardjuno kepada wartawan lewat pesannya, Jumat (5/9/2025).
Hardjuno
lantas membahas terkait pendekatan illicit enrichment yakni siapa pun pejabat
atau elite yang kekayaannya tidak sebanding dengan penghasilan sahnya, wajib
dimintai penjelasan dan bisa disita jika tidak dapat membuktikan legalitas
harta tersebut. Ia menilai pemerintah dan DPR harus segera membangun mekanisme
pemiskinan koruptor secara sistematis tersebut.
"Kalau
gaji Rp 1 miliar tapi hartanya Rp 50 miliar tanpa bukti sah, rampas. Bukan
karena kita dendam, tapi karena itu keadilan. Rakyat ingin para koruptor
kehilangan semua yang mereka curi, sampai ke saldo terakhir," tegas
Hardjuno.
Lebih lanjut,
Hardjuno menyampaikan akar krisis kepercayaan publik terhadap negara hari ini
justru bukan karena rakyat tak paham hukum. Melainkan, kata dia, karena rakyat
merasa hukum tidak pernah menyentuh yang kuat.
"Koruptor
besar ditangkap, tapi hartanya masih ada. Keluarganya tetap kaya. Setelah
keluar penjara, bisa nyaleg lagi. Rakyat tidak bodoh. Mereka tahu siapa yang
selalu lolos," ucapnya.
Karena itu
lah, lanjutnya, pendekatan pemiskinan penting bukan hanya untuk efek jera, tapi
juga sebagai simbol bahwa negara masih berdiri di pihak rakyat. "Jangan
kita pura-pura semua berjalan baik. KPK dilemahkan, pengadilan dipertanyakan,
lembaga pengawas juga tak sepenuhnya kredibel. Maka UU baru harus punya desain
perlindungan publik yang kuat, bukan sekadar pengawasan prosedural," imbuh
dia.
Kemudian, ia
juga menekankan pentingnya niat dan keberanian negara untuk benar-benar memutus
rantai kejahatan korupsi lewat pemiskinan sistemik. Dia menilai koruptor di
Indonesia tidak cukup hanya dihukum penjara.
"Selama
ini koruptor di Indonesia tidak takut. Karena yang hilang hanya kebebasannya
sebentar, bukan hartanya. Sekarang saatnya kita balik, bikin koruptor takut
kehilangan semuanya. Bikin mereka malu. Bikin mereka bangkrut. Di situ
kepercayaan rakyat bisa mulai tumbuh kembali," tutur Hardjuno.
Sumber : detiknews
0 Komentar