- Hegemoni
Pusat dalam hal ini Presiden Cq Menteri BUMN Cq Kementerian Agraria
menghentikan dan segera mengembalikan tanah-tanah rakyat dan anak melayu di
Sumatera Utara karena hal itu sangat merugikan kami Anak Melayu dan Rakyat
Daerah atas kewenangan instansi /badan/lembaga/perpanjangan tangan dari pusat
yang menyata-nyata memanipulatif dan menggelapkan serta melenyapkan tanah-tanah
rakyat dan diberikan pada pengembang dan pengusaha /perusahaan KSO dan real
estate mewah.
- Agar aparat
Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Sumatera Utara bertindak adil
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masih bisakah
dan masih adakah Rakyat dan Anak Melayu sebagai Pemegang Hak Ulayat berharap
keadilan dan memperoleh hak ekonominya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) ??? (Salam dari penulis dikolom opini)@
0 Komentar