Ticker

7/recent/ticker-posts

Tipikor Polda Sumut dan Kejatisu harusnya Lidik dan Sidik Penggunaan Sertifikat HGU Aspal, Rugikan Rakyat dan Anak Melayu Serdang Serumpun

 Oleh : Ir. Abdullah Umar

Tipikor Polda Sumut dan Kejatisu harusnya Lidik dan Sidik Penggunaan Sertifikat HGU Aspal, Rugikan Rakyat dan Anak Melayu Serdang Serumpun


MAJALAHJURNALIS.Com - Terkait kasus Pertanahan di Sumatera Utara yang melibatkan PTPN 2  menjadi PTPN I Regional 1 setelah resmi digabungkan ke dalam PTPN I pada akhir tahun 2023 sebagai bagian dari program integrasi BUMN perkebunan bersama NDP dan Citraland dan Perusahaan KSO.
 
Menyikapi perkembangan tersebut, Penulis Ir. Abdullah Umar Ketua Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang Serumpun menyatakan sikap;
 
  • Bahwa ada pembiaran atas manipulasi penggunaan sertifikat HGU Aspal (cacat) yang digunakan oleh PTPN 2 dan NDP untuk menyediakan area bagi Citraland.
  • Sertifikat HGU Aspal tersebut digunakan untuk menggusur warga dan Anak Melayu Serdang dan suku serumpun, lalu menyerahkan area untuk pengembang dan permainan KSO pihak PTPN 2/PTPN 1 dan NDP.
  • Lebih 20 tahun manipulasi itu berlangsung namun tak tersentuh hukum oleh pihak penegak hukum baik di Tipikor Kepolisian dan Tipikor Kejaksaan.
  • Padahal nyata-nyata Pihak PTPN 2/PTPN 1 mendirikan plank HGU Aspal untuk mendalilkan pengusiran rakyat lalu memberikan area pada pengembang atau meng KSO kan pada swasta.
  • Sebenarnya sangat mudah melihat Sertifikat HGU itu Original otentik atau aspal karena sudah ada acuan tentang tatacara pembuatan sertifikat yakni sudah diatur pada pasal 1868 KUH Perdata dan Pasal 164 peraturan pelaksana PP No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
  • PTPN 2/PTPN 1 dan BPN adalah instansi yang berperan dalam permainan ini, kedua instansi ini adalah instansi vertikal langsung dibawah Kementerian Agraria dan BUMN puncaknya Presiden. Jadi permainan manipulatif penggusuran Anak Melayu Serdang dan Suku Serumpun serta warga yang memiliki alas Hak di Sumatera Utara adalah Kolaborasi Pusat dan Daerah.
 


Skenario PTPN 2/PTPN 1, NDP, BPN (BUMN dan BPN) lebih 20 tahun rakyat yang minta di kembalikan, dipulihkan tanahnya tak kunjung di legalisasi oleh BPN dan tak kunjung diserahkan oleh PTPN 2/PTPN 1 justru diserahkan pada pengembang atau di KSO kan pada perusahaan/ pengusaha.
 
Ketua Ikatan Anak Melayu Serdang dan suku serumpun (Pemegang Hak Ulayat) dan warga masyarakat yang nyata memiliki alas hak atas tanah dengan sengaja dikalahkan digusur dari ladangnya dan huniannya oleh PTPN 2/PTPN 1 yang menggunakan tangan preman dan aparat.
 
Tindakan mereka seolah-olah legal dengan dalil HGU ASPAL (cacat) padahal mereka nyata melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 263 dan 170 KUH Pidana yakni aparat yang menggunakan Akta seolah-olah otentik padahal palsu, menggunakan kekerasan merusak, mengusir, menggebuki, merampas tanah rakyat dan huniannya.
 
Atas kondisi itu, Ketua dari Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang dan Serumpun Ir Abdullah Umar meminta;
  1. Hegemoni Pusat dalam hal ini Presiden Cq Menteri BUMN Cq Kementerian Agraria menghentikan dan segera mengembalikan tanah-tanah rakyat dan anak melayu di Sumatera Utara karena hal itu sangat merugikan kami Anak Melayu dan Rakyat Daerah atas kewenangan instansi /badan/lembaga/perpanjangan tangan dari pusat yang menyata-nyata memanipulatif dan menggelapkan serta melenyapkan tanah-tanah rakyat dan diberikan pada pengembang dan pengusaha /perusahaan KSO dan real estate mewah.
  2. Agar aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Sumatera Utara bertindak adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masih bisakah dan masih adakah Rakyat dan Anak Melayu sebagai Pemegang Hak Ulayat berharap keadilan dan memperoleh hak ekonominya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ??? (Salam dari penulis dikolom opini)@

Posting Komentar

0 Komentar