Seorang
wanita di Bandar Lampung yang nekat menyayat alat vital kekasih gelapnya
ditangkap polisi.@Beritasatu.com/Triyono
MAJALAHJURNALIS.Com (Bandar Lampung), -
Aksi nekat seorang wanita berinisial WD (28) di Kecamatan Panjang, Bandar
Lampung menggegerkan warga. WD menyayat alat vital atau alat kelamin kekasih
gelapnya, K (32), saat berhubungan intim di Lapangan Baruna. Akibat peristiwa
itu, korban mengalami luka parah hingga nyaris putus dan harus menjalani
perawatan intensif di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Peristiwa terjadi pada Minggu
(19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku yang sudah menyiapkan senjata
tajam sejak satu minggu sebelumnya, memanggil korban untuk bertemu dan kemudian
melakukan hubungan intim di lokasi kejadian. Saat korban lengah, pelaku langsung
menyayat alat vital korban.
Korban yang sehari-hari bekerja
sebagai buruh langsung berteriak kesakitan dan meminta pertolongan warga
sekitar. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk penanganan medis.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono,
mengungkapkan pelaku ditangkap dua hari setelah kejadian di rumahnya di
Kecamatan Bumi Waras. Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam berwarna
merah dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Motif pelaku adalah sakit
hati karena korban menikah dengan wanita lain, padahal sudah berpacaran sejak
2019,” ujar Martono saat konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan
karena merasa cintanya dipermainkan. WD menyatakan sering diperlakukan kasar
secara verbal oleh korban dan dijanjikan akan dinikahi, tetapi justru ditinggal
menikah dengan perempuan lain.
“Saya banyak sakit hati, batin
saya tersiksa. Saya lakukan supaya dia kapok dan tidak main perempuan lain
lagi,” ucap pelaku.
Hingga Rabu malam, kondisi korban
masih dalam pemulihan. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan
terhadap pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana junto Pasal 351 ayat (2) KUHP
dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar