Wakil Ketua KPK
Johanis Tanak saat di Kantor DPRD Sumut.@Nizar Aldi/detikSumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Wakil
Ketua KPK Johanis Tanak merespons soal Rektor Universitas Sumatera Utara (USU)
Muryanto Amin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan
korupsi proyek jalan di Sumut. Johanis mengatakan jika upaya paksa untuk
menghadirkan Muryanto ke KPK dapat dilakukan jika tetap tidak menghadiri
panggilan.
Hal itu disampaikan Johanis usai
menghadiri kegiatan di Kantor DPRD Sumut. Saat itu, Johanis ditanya soal
Muryanto yang tidak hadir saat dipanggil KPK dan bagaimana perkembangannya.
Johanis kemudian mengatakan bakal
dilakukan pemanggilan kedua terhadap Muryanto. Jika tidak hadir juga, maka bakal
dilakukan pemanggilan ketiga.
"Dipanggil kedua kali, dipanggil
ketiga kali," kata Johanis Tanak, Selasa (30/9/2025).
Jika Muryanto Amin tidak hadir juga
saat dipanggil ketiga kali, maka akan dilakukan upaya paksa. Hal itu sesuai
dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ketiga kali dipanggil (tidak
hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan," jelasnya.
Soal dugaan keterlibatan Muryanto
dalam kasus korupsi proyek jalan, Johanis menilai jika penyidik yang lebih
paham. Ia menegaskan pihak yang terlibat pasti akan ditetapkan sebagai
tersangka hingga menjalani persidangan nantinya.
"Kalau keterlibatan tentunya yang
lebih paham itu penyidiknya, sejauh mana keterlibatan. Yang jelas untuk yang
terlibat yang diajukan dilimpahkan perkaranya dalam pengadilan yang ditetapkan
sebagai tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Rektor USU
Muryanto Amin dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di
Sumatera Utara (Sumut). Muryanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama: MA
(dosen/Rektor USU)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat
(15/8/2025)
dikutip dari detikNews.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Selain Muryanto,
KPK turut memanggil 12 orang saksi lainnya.
Muryanto Amin pun diketahui tidak
memenuhi panggilan KPK itu. Ia juga tidak mau memberikan keterangan terkait
pemanggilan tersebut.
Sumber : detiksumut
0 Komentar