Ticker

7/recent/ticker-posts

Amankan Eksekusi Lahan, 3 Polisi NTB Dibacok

 

Polisi menangkap pelaku pembacokan polisi saat pengamanan eksekusi lahan sengketa di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, NTB.@Beritasatu.com/Muhammad Awaludin.

MAJALAHJURNALIS.Com (Mataram) - Aparat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap lima orang pelaku pembacokan terhadap tiga polisi saat pengamanan eksekusi lahan sengketa di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, NTB.
 
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan pembacokan terjadi ketika sejumlah personel Polres Sumbawa Besar mengamankan eksekusi lahan sesuai permintaan pihak terkait pada Rabu (5/11/2025).
 
“Pengamanan sudah dilakukan secara humanis. Kapolres sudah bernegosiasi, tetapi beberapa oknum masyarakat tidak menerima dan melakukan tindakan yang memicu kegaduhan, bahkan tindak pidana,” kata Syarif, Jumat (14/11/2025).
 
Situasi berubah ricuh saat sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, menolak eksekusi dan melakukan perlawanan. Tiga polisi mengalami luka serius setelah diserang dengan senjata tajam oleh kelompok warga.
 
Menurutnya, serangan terhadap aparat tersebut bukan tindakan spontan, melainkan dilakukan secara sadar untuk melukai petugas. Bukti tersebut terlihat dari jenis luka yang dialami korban serta analisa video kejadian.
 
“Luka yang dialami anggota sangat serius dan jelas bukan kecelakaan. Itu dilakukan dengan sengaja menggunakan senjata tajam,” tegasnya.
 
Berdasarkan identifikasi awal, polisi menemukan tujuh orang sebagai terduga pelaku utama penganiayaan dan perusakan sarana kepolisian. Lima di antaranya berhasil ditangkap, termasuk seorang terduga provokator yang diduga memberikan uang Rp 1 juta kepada salah satu pelaku untuk melakukan penganiayaan berat terhadap seorang anggota hingga mengalami robekan parah di bagian paha.
 
“Dari tujuh pelaku yang teridentifikasi, lima sudah diamankan. Dua lainnya masih dalam proses penyelidikan. Kami imbau kedua pelaku ini segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” ujar Syarif.
 
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang, pakaian pelaku, topi, serta beberapa tameng polisi yang rusak akibat sabetan senjata tajam. Hasil visum luka korban juga disertakan sebagai barang bukti tambahan.
 
Kelima tersangka terbagi dalam dua kluster dan dijerat pasal berbeda sesuai perannya. Pada kluster pertama, tersangka berinisial HS, D, dan BIM dikenakan Pasal 160 KUHP, Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, dan Pasal 213 ayat (2) KUHP.
 
Sementara dua tersangka lain berinisial AA alias B dan S dijerat Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 213 ayat (2) KUHP, dan Pasal 406 KUHP.
 
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB untuk alasan keamanan, setelah sebelumnya dititipkan oleh Polres Sumbawa Besar. Polisi juga memastikan akan terus mengidentifikasi warga lain yang terlihat membawa senjata tajam atau melakukan perlawanan dalam video peristiwa tersebut.
 
“Kami tegaskan, polisi hadir untuk mengamankan kegiatan dan melindungi masyarakat. Jika ada pihak yang keberatan terhadap eksekusi, ada mekanisme hukum seperti PK dan upaya lainnya. Perlawanan yang membahayakan nyawa tidak dapat ditoleransi,” tegas Syarif.
 
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan, sementara pencarian dua pelaku lainnya masih berlangsung.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar