Polisi menangkap pelaku pembacokan polisi saat
pengamanan eksekusi lahan sengketa di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak,
Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, NTB.@Beritasatu.com/Muhammad Awaludin.
MAJALAHJURNALIS.Com (Mataram) - Aparat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap lima
orang pelaku pembacokan terhadap tiga polisi saat pengamanan eksekusi lahan
sengketa di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten
Sumbawa, NTB.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif
Hidayat menjelaskan pembacokan terjadi ketika sejumlah personel Polres Sumbawa
Besar mengamankan eksekusi lahan sesuai permintaan pihak terkait pada Rabu
(5/11/2025).
“Pengamanan sudah dilakukan secara humanis. Kapolres
sudah bernegosiasi, tetapi beberapa oknum masyarakat tidak menerima dan
melakukan tindakan yang memicu kegaduhan, bahkan tindak pidana,” kata Syarif,
Jumat (14/11/2025).
Situasi berubah ricuh saat sekelompok warga yang
mengklaim sebagai pemilik lahan, menolak eksekusi dan melakukan perlawanan.
Tiga polisi mengalami luka serius setelah diserang dengan senjata tajam oleh
kelompok warga.
Menurutnya, serangan terhadap aparat tersebut bukan
tindakan spontan, melainkan dilakukan secara sadar untuk melukai petugas. Bukti
tersebut terlihat dari jenis luka yang dialami korban serta analisa video
kejadian.
“Luka yang dialami anggota sangat serius dan jelas
bukan kecelakaan. Itu dilakukan dengan sengaja menggunakan senjata tajam,”
tegasnya.
Berdasarkan identifikasi awal, polisi menemukan tujuh
orang sebagai terduga pelaku utama penganiayaan dan perusakan sarana
kepolisian. Lima di antaranya berhasil ditangkap, termasuk seorang terduga
provokator yang diduga memberikan uang Rp 1 juta kepada salah satu pelaku untuk
melakukan penganiayaan berat terhadap seorang anggota hingga mengalami robekan
parah di bagian paha.
“Dari tujuh pelaku yang teridentifikasi, lima sudah
diamankan. Dua lainnya masih dalam proses penyelidikan. Kami imbau kedua pelaku
ini segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” ujar Syarif.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah
barang bukti, antara lain satu bilah parang, pakaian pelaku, topi, serta
beberapa tameng polisi yang rusak akibat sabetan senjata tajam. Hasil visum
luka korban juga disertakan sebagai barang bukti tambahan.
Kelima tersangka terbagi dalam dua kluster dan dijerat
pasal berbeda sesuai perannya. Pada kluster pertama, tersangka berinisial HS,
D, dan BIM dikenakan Pasal 160 KUHP, Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat
(2) KUHP, dan Pasal 213 ayat (2) KUHP.
Sementara dua tersangka lain berinisial AA alias B dan
S dijerat Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 213 ayat (2)
KUHP, dan Pasal 406 KUHP.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB untuk
alasan keamanan, setelah sebelumnya dititipkan oleh Polres Sumbawa Besar.
Polisi juga memastikan akan terus mengidentifikasi warga lain yang terlihat
membawa senjata tajam atau melakukan perlawanan dalam video peristiwa tersebut.
“Kami tegaskan, polisi hadir untuk mengamankan
kegiatan dan melindungi masyarakat. Jika ada pihak yang keberatan terhadap
eksekusi, ada mekanisme hukum seperti PK dan upaya lainnya. Perlawanan yang
membahayakan nyawa tidak dapat ditoleransi,” tegas Syarif.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan,
sementara pencarian dua pelaku lainnya masih berlangsung.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar