Ticker

7/recent/ticker-posts

Jaksa dan 8 Orang Lainnya di Banten Terjaring OTT KPK

 

Jaksa dan 8 Orang Lainnya di Banten Terjaring OTT KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa secara intensif seorang Jaksa dan 8 orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten dan Jakarta, Rabu (17/12/2025). Mereka masih berstatus saksi.
 
"Terkait dengan detil konstruksi perkara kami belum bisa sampaikan saat ini karena ini masih akan dilakukan ekspos, masih didalami dan dianalisis lagi oleh tim dan para pihak yang diamankan juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
 
Budi minta publik bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan intensif tim KPK. Dia memastikan tim KPK akan mengumumkan ke publik terkait OTT oknum jaksa jika sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
 
"Kami nanti tentu akan sampaikan secara lengkap kronologi dan konstruksi perkaranya termasuk status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan oleh tim pada hari Rabu kemarin sejumlah sembilan orang," tandas Budi.
 
Sebelumnya, Budi mengatakan pihaknya mengamankan oknum jaksa dan 8 orang lainnya saat melakukan OTT di wilayah Tangerang, Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025) malam. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 900 juta dalam OTT tersebut.


"Kami akan update terkait dengan kegiatan tertangkap tangan yang KPK lakukan pada hari Rabu kemarin, bahwa sejak sore sampai dengan malam tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta," ujar Budi.
 
Budi kemudian membeberkan identitas pihak yang diamankan, yakni satu orang aparat penegak hukum, dua penasihat hukum dan enam lainnya merupakan pihak swasta. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 900 juta.
 
"Satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta. Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp 900 juta," jelas Budi.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum Jaksa tersebut merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. OTT diduga terkait dengan pemerasan atau menerima suap terkait pengurusan tenaga kerja asing atau TKA.
 
Seusai dengan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam OTT. KPK akan mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan dan detail perkaranya salam konferensi pers yang terbuka untuk umum.
Sumber: Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar