Juru
Bicara KPK Budi Prasetyo.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih
memeriksa secara intensif seorang Jaksa dan 8 orang lainnya yang terjaring
operasi tangkap tangan (OTT) di Banten dan Jakarta, Rabu (17/12/2025). Mereka
masih berstatus saksi. "Terkait dengan
detil konstruksi perkara kami belum bisa sampaikan saat ini karena ini masih
akan dilakukan ekspos, masih didalami dan dianalisis lagi oleh tim dan para
pihak yang diamankan juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,"
ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan, Kamis (18/12/2025). Budi minta publik
bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan intensif tim KPK. Dia memastikan tim
KPK akan mengumumkan ke publik terkait OTT oknum jaksa jika sudah dilakukan
pemeriksaan secara intensif. "Kami nanti tentu
akan sampaikan secara lengkap kronologi dan konstruksi perkaranya termasuk
status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan oleh tim pada hari Rabu kemarin
sejumlah sembilan orang," tandas Budi. Sebelumnya, Budi
mengatakan pihaknya mengamankan oknum jaksa dan 8 orang lainnya saat melakukan
OTT di wilayah Tangerang, Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025) malam.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 900 juta dalam OTT tersebut.
"Kami akan update
terkait dengan kegiatan tertangkap tangan yang KPK lakukan pada hari Rabu
kemarin, bahwa sejak sore sampai dengan malam tim mengamankan sejumlah sembilan
orang di wilayah Banten dan Jakarta," ujar Budi. Budi kemudian membeberkan
identitas pihak yang diamankan, yakni satu orang aparat penegak hukum, dua
penasihat hukum dan enam lainnya merupakan pihak swasta. KPK juga mengamankan
barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 900 juta. "Satu merupakan
aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan
pihak swasta. Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan
barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp 900 juta,"
jelas Budi. Berdasarkan informasi
yang diperoleh, oknum Jaksa tersebut merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Banten. OTT diduga terkait dengan pemerasan atau menerima suap
terkait pengurusan tenaga kerja asing atau TKA. Seusai dengan KUHAP,
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang
diamankan dalam OTT. KPK akan mengumumkan status hukum para pihak yang
diamankan dan detail perkaranya salam konferensi pers yang terbuka untuk umum. Sumber: Beritasatu.com
0 Komentar