Ticker

7/recent/ticker-posts

Kemendagri Berhentian Mirwan MS dari Bupati Aceh Selatan

 

Kemendagri Berhentian Mirwan MS dari Bupati Aceh Selatan

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.@Instagram/h.mirwan_ms_official.


MAJALAHJURNALIS.Com (Banda Aceh) - Pemerintah Aceh sudah menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemberhentian Mirwan MS sebagai bupati Aceh Selatan.
 
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan selanjutnya Wakil Bupati Baital Mukadis diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
 
Muhammad MTA mengatakan masa pemberhentian sementara tersebut akan berlangsung selama tiga bulan. Terkait jenis sanksi atau ketentuan yang berlaku selama masa nonaktif, seluruh kebijakan berada dibawah kewenangan Kemendagri.
 
 “Biasanya, pejabat yang dinonaktifkan akan mengikuti program pembinaan terkait pemerintahan yang diagendakan Kemendagri. Jika nantinya diperlukan pertimbangan dari Pemerintah Aceh, gubernur akan menyampaikannya secara resmi kepada mendagri,” ujarnya di Aceh, Selasa (9/12/2025).

 
Penonaktifan Mirwan MS dilakukan di tengah sorotan publik terhadap keberangkatannya melaksanakan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor.
 
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi soal pemberhentian sementara tersebut kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
 
"Tentang dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," katanya.
 
Sebelumya, Mirwan MS sudah memberikan permintaan maaf karena umrah tanpa izin dan saat daerahnya dalam darurat bencana. Permintaan maaf itu disampaikan Mirwan kepada Pemerintah Pusat dan masyarakat luas.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar