Bupati Aceh Selatan Mirwan
MS.@Instagram/h.mirwan_ms_official.
MAJALAHJURNALIS.Com (Banda Aceh) - Pemerintah Aceh sudah menerima pemberitahuan resmi
dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemberhentian Mirwan MS
sebagai bupati Aceh Selatan.
Juru Bicara
Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan selanjutnya Wakil Bupati Baital Mukadis
diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
Muhammad MTA
mengatakan masa pemberhentian sementara tersebut akan berlangsung selama tiga
bulan. Terkait jenis sanksi atau ketentuan yang berlaku selama masa nonaktif,
seluruh kebijakan berada dibawah kewenangan Kemendagri.
“Biasanya, pejabat yang dinonaktifkan akan
mengikuti program pembinaan terkait pemerintahan yang diagendakan Kemendagri.
Jika nantinya diperlukan pertimbangan dari Pemerintah Aceh, gubernur akan
menyampaikannya secara resmi kepada mendagri,” ujarnya di Aceh, Selasa
(9/12/2025).
Penonaktifan
Mirwan MS dilakukan di tengah sorotan publik terhadap keberangkatannya
melaksanakan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan
longsor.
Sebelumnya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi soal pemberhentian
sementara tersebut kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka
Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
"Tentang
dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh
Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan
MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," katanya.
Sebelumya,
Mirwan MS sudah memberikan permintaan maaf karena umrah tanpa izin dan saat
daerahnya dalam darurat bencana. Permintaan maaf itu disampaikan Mirwan kepada Pemerintah
Pusat dan masyarakat luas.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar