Polisi menangkap kurir 8
kg sabu di Asahan.@dok Polres Asahan
MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) -
Polisi menangkap seorang kurir inisial DS (32), asal Pekanbaru, Riau, yang
membawa 8 kg sabu di jalan lintas sumatera (Jalinsum), Asahan, Sumatera Utara
(Sumut). Barang haram itu diduga bakal dibawa ke Lampung. Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan
penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025) di Jalinsum Desa Air Teluk
Hessa, Kecamatan Air Batu, Asahan. Petugas lalu mengamankan DS saat mengendarai
mobil dan 8 kg sabu. "Dari hasil penggeledahan,
petugas menemukan delapan bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan 'Guan Yin
Wang' yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai
8.000 gram. Paket tersebut disembunyikan di bagian pintu kendaraan yang
dikemudikan tersangka," kata Revi, Jumat (12/12/2025).
Dari hasil interogasi petugas, DS
mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial U untuk mengantarkan sabu
dari Kota Tanjungbalai menuju Provinsi Lampung dengan dijanjikan upah sebesar
Rp 20 juta setelah berhasil mengirim barang haram tersebut. Ia juga mengakui
bahwa ini merupakan kali kedua dirinya mengantar narkotika atas perintah inisial U. "Barang ini (sabu) rencananya
akan dikirim ke Lampung. Motifnya, tersangka mengaku menerima pekerjaan
tambahan ini untuk mencari tambahan penghasilan," tambah Ravi Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal
114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Sumber : detiksumut
0 Komentar