Hampir 1 bulan, pihak BPN Tanjung Balai berjanji akan menggelar Mediasi Penyelesaian Non Litigasi terhadap tanah
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Janji BPN Tanjung Balai akan menggelar Mediasi
Penyelesaian Non Litigasi yang diadakan di kantor BPN Tanjung Balai Jalan
Sudirman dengan memanggil masing-masing pihak, terkait tanah di Kecamatan Datuk
Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara belum digelar, mungkin masih sebatas
janji saja. Janji mediasi
itu tertuang didalam surat dari ATR/BPN Tanjung Balai Nomor:
MP.01.02/358-12.74/XI/2025 pada tanggal 06 November 2025. “Tetapi sampai
hari ini Selasa tanggal 09 Desember 2025, pihak BPN Tanjung Balai belum ada
menghubungi atau memberitahukan kepada kami di Medan, baik via telpon maupun via
surat sesuai tertuang dalam surat BPN Tanjung Balai tanggal 06 November 2025
kepada saya”, tutur H. Uzir selaku pemilik tanah didampingi Thamrin BA, Selasa
(9/12/2025) sore di Medan Timur.
Ditambahkan
Thamrin Pemimpin Redaksi (Pemred) majalahjurnalis.com, Hampir 1 bulan, pihak
BPN Tanjung Balai berjanji akan menggelar Mediasi Penyelesaian Non Litigasi
terhadap tanah yang dituding pihak Kantor Pertanahan tersebut bahwa diatas
tanah milik H. Uzir ada sudah ada muncul 2 surat yang sudah terbit Sertifikat
(SHM)nya. Maka, kita
telah menyurati pihak BPN Tanjung Balai untukmeminta menggunakan jalur Penyelesaian Non Litigasi yang ada disetiap
kantor BPN se-Indonesia diluar Pengadilan. Tapi nyatanya, niat baik BPN Tanjung
Balai menyelesaikan kasus tanah warga belum tersampaikan. “Katanya dalam
waktu dekat, tetapi sudah hampir 1 bulan lamanya, mediasi belum juga digelar. Mungkin
mereka enggan, karena pihak BPN Tanjung Balai masih tersandung kasus hilangnya
Surat Berharga (red-Surat Tanah Asli) milik H. Uzir di Kantor BPN Tanjung Balai
yang masih berproses di Polres Tanjung Balai”, imbuh Thamrin BA yang juga Ketua
DPW APPI (Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia) Provinsi
Sumatera Utara. (Eduarman Sidauruk)
0 Komentar