Ticker

7/recent/ticker-posts

Aktor Adly Fairuz, Usai Bercerai Kini Terancam Jadi Tersangka Terkait Kasus Akpol

 

Aktor Adly Fairuz, Usai Bercerai Kini Terancam Jadi Tersangka Terkait Kasus Akpol

Adly Fairuz dalam media sosial miliknya.@doc. Instagram


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Nasib malang seolah tak berhenti merundung. Belum kering luka hati usai bercerai dari Angbeen Rishi, ia harus menghadapi kasus hukum bertubi-tubi.
 
Tak tanggung-tanggung, Adly Fairuz, kini terjerat dua perkara hukum, yaitu gugatan perdata miliaran rupiah sekaligus ancaman status tersangka di kepolisian.
 
Kasus ini bermula dari, dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait janji meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol).
 
Adly Fairuz dituding menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar, namun janji tersebut menguap begitu saja. Kini, ia harus bersiap menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekaligus pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.
 
Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan kliennya, Abdul Hadi, kini sudah berjalan di dua jalur sekaligus. Jalur perdata ditempuh karena, Adly Fairuz dianggap melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam akta notaris.


"Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
 
Farly Lumopa menjelaskan, pihak kepolisian telah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik, dianggap sudah cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana.
 
"Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat penyidik sangat serius karena, kerugian klien kami nyata dan ada pengakuan dari yang bersangkutan di hadapan notaris sebelumnya," terang Farly Lumopa.
 
Di sisi perdata, Adly Fairuz, digugat dengan nilai mencapai hampir Rp 5 miliar. Angka ini mencakup sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,15 miliar, denda keterlambatan Rp 100 juta per hari, hingga ganti rugi imateril.
 
Farly Lumopa menyebut Adly Fairuz, hanya pernah mencicil satu kali sebesar Rp 500 juta pada Mei 2025, namun setelah itu ia justru menghilang dan hanya memberi janji palsu.
 
"Kami sudah capek dengan janji-janji 'Insya Allah' dia. Kalau ditagih selalu bawa-bawa agama tapi faktanya nol besar. Jalur perdata ini kami ambil karena, ada nama klien kami di akta notaris itu. Kami menuntut hak klien kami kembali seutuhnya," tegasnya.
 
Kasus ini bermula pada awal 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol.
 
Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
 
Selain perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Di sisi lain, Adly Fairuz juga diketahui baru saja resmi bercerai dengan istrinya, Angbeen Rishi, di periode yang bersamaan.
 
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Adly Fairuz. detikcom sudah berupaya menghubungi tapi, belum ada jawaban.
Sumber : detikhot 

Posting Komentar

0 Komentar