Adly Fairuz
dalam media sosial miliknya.@doc. Instagram
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Nasib malang seolah tak berhenti merundung. Belum
kering luka hati usai bercerai dari Angbeen Rishi, ia harus menghadapi kasus
hukum bertubi-tubi.
Tak
tanggung-tanggung, Adly Fairuz, kini terjerat dua perkara hukum, yaitu gugatan
perdata miliaran rupiah sekaligus ancaman status tersangka di kepolisian.
Kasus ini
bermula dari, dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait janji meloloskan
seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Adly Fairuz
dituding menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar, namun janji tersebut menguap begitu
saja. Kini, ia harus bersiap menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, sekaligus pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.
Kuasa hukum
korban, Farly Lumopa, mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan kliennya, Abdul
Hadi, kini sudah berjalan di dua jalur sekaligus. Jalur perdata ditempuh
karena, Adly Fairuz dianggap melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan
dalam akta notaris.
"Kasus
pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025.
Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah
naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly
Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Farly Lumopa saat ditemui
di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Farly Lumopa
menjelaskan, pihak kepolisian telah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke
kantong Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti yang dikumpulkan tim
penyidik, dianggap sudah cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana.
"Semua
saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini
soal pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat penyidik sangat serius karena,
kerugian klien kami nyata dan ada pengakuan dari yang bersangkutan di hadapan
notaris sebelumnya," terang Farly Lumopa.
Di sisi
perdata, Adly Fairuz, digugat dengan nilai mencapai hampir Rp 5 miliar. Angka
ini mencakup sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,15 miliar, denda
keterlambatan Rp 100 juta per hari, hingga ganti rugi imateril.
Farly Lumopa
menyebut Adly Fairuz, hanya pernah mencicil satu kali sebesar Rp 500 juta pada
Mei 2025, namun setelah itu ia justru menghilang dan hanya memberi janji palsu.
"Kami
sudah capek dengan janji-janji 'Insya Allah' dia. Kalau ditagih selalu
bawa-bawa agama tapi faktanya nol besar. Jalur perdata ini kami ambil karena,
ada nama klien kami di akta notaris itu. Kami menuntut hak klien kami kembali
seutuhnya," tegasnya.
Kasus ini
bermula pada awal 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung
Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim bisa membantu meloloskan
anaknya ke Akpol.
Korban
menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah gagal dua kali pada 2023 dan
2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada 2025 untuk
mengembalikan dana tersebut. Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan
sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar
hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Selain
perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur
atas dugaan penipuan dan penggelapan. Di sisi lain, Adly Fairuz juga diketahui
baru saja resmi bercerai dengan istrinya, Angbeen Rishi, di periode yang
bersamaan.
Hingga saat
ini belum ada tanggapan dari pihak Adly Fairuz. detikcom sudah berupaya menghubungi
tapi, belum ada jawaban.
Sumber : detikhot
0 Komentar