Negara Rugi Ratusan & Triliyunan Lalu Rakyat Terus Ditindas
Oleh : Eddy Susanto
MAJALAHJURNALIS.Com -Beberapa penyebab masih selalu terjadi eksploitasi dan
kekerasan pada rakyat dalamKonteks
agraria adalah diantaranya yakni :
Pihak Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal ini Kantor
ATR/ BPN tidak berkomitmen melaksanakan Prinsip - Prinsip Hukum Agraria.
Pemkab/ Kota berikut aparat TNI dan POLRI masih membawa
Pshycologi bahwa setiap tindakan Aparatur Negara pasti benar dan sesuai Koridor
Hukum serta Tidak ada istilah Detournemen De puvoir dan tak perlu ada evaluasi
atau kajian ilmiah atas case agraria yang timbul , pokoknya rakyat wajiblah
patuhi.
Beberapa Prinsip Hukum
Agraria yang di abaikan dan di injakinjak antara lain :
Prinsip Fungsi Sosial
Atas Tanah.
Prinsip Hapusnya
Domein Verklaring.
Prinsip Larangan
Monopoli Penguasaan Tanah.
Prinsip Transparan,
Persamaan Derajat Dan Nasionalis
Pengakuan Hukum Adat
Karena prinsip -
prinsip Hukum agraria ini di kangkangi ya akibatnya tanah tidak lagi jadi
sumber dan modal untuk kesejahteraan rakyat dan negara melainkan berubah jadi
semata objek eksploitasi untuk kepentingan segelintir Penguasa dan Pengusaha
dan terjadi kekerasan perampokan atas tanah sawah ladang bahkan hunian rakyat. Contoh-contoh
kekerasan karena mengangkangi mengabaikan prinsip-prinsip hukum agraria ini
dapat kita lihat di antaranya, seperti : Di Desa Amplas (Selambo),
dulu PT.BGL pemegang izin lokasi/ peruntukannya, saat sudah tidak ada izinnya.
Lalu masih tak berizin, lalu terjadilah penindasan, walau Claim Perusahaan gunakan
klaim HGU tidak otentik (aspal, cacat administratif , bodong, bawah tangan)
yach tetap grudul ..Adapun tanah rakyat ikut digereduk. Contoh lain Perusahaan
Perkebunan (PTPN 1 Regional 1, dh PTPN 2) dengan menggunakan Surat Tidak
Otentik (Aspal, Bodong, cacat Administratif,bawah tangan, surat cinta ntah apalah namanya), ya di Desa Mulio Rejo ,
Bulu Cina, Paya Bakung, Kwala Bingei, T. Jati , Kwala Begumit, ya tak
terkecuali di Desa Sampali, Seantis, Bandar Klippa , Bangkuis. Biasanya terlihat
di Hal 2 Huruf D Surat yang mereka Klaim Otentik yang jadi alat mengelabui lalu
mengeroyok warga untuk menggeruduk hunian masyarakat. Klaim warga yang
walaupun sudah ada rekom dari beberapa instansi, namunjusteru Bupati Deli Serdabg menerbitkan izin
lokasi pada Perusahaan yaknidiantaranya
di Selambo itu B. Sayuti, Abdul M. I. Ambon ya sudah Almarhum.
Adapun temuan hasil
investigasi Tim HIPAKAD 63 Sumut yang mana Perusahaan Perkebunan (PTPN 1
Regional 1 dh PTPN 2) dengan menggunakan Surat Tidak Otentik (Aspal, /Bodong/Cacat
Administratif/bawah tangan/surat cinta, ntah apalah namanya), ya di Desa Mulio
Rejo , Bulu Cina , Paya Bakung , Kwala Bingei , T.Jati , Kwala Begumit , ya tak
terkecuali di Desa Seampali , Seantist , B.Klippa , B.Kuis. Biasa nya Terlihat
di HAL 2 Huruf D Surat yang mereka Klaim Otentik yang jadi alat Mengelabui lalu
mengeroyok masyarakat untuk menggeruduk hunian masyarakat. (PTPN 1 Regional 1
dh PTPN 2) Berbekal Sertifikat HGU TIDAK OTENTIK (Bodong/Aspal/Cacat
Administratif/Surat Bawah Tangan /Surat Cinta ntah apalah namanya yang Surat
tersebut jelas nyata Tanpa Rekom Menteri ATR/BPN dan Tanpa Membayar Uang
Pemasukan Ke Kas Negara) yakni HGU 109 Desa Milio Rejo dan Paya Bakung serta
HGU 103 Desa Buli Cina serta ada beberapa HGU lainnya . Dasar geruduk itu
biasanya berdalil Ada HGU SURAT OTENTIK atau TANAH NEGARA..lalu dalilnya jika
gak senang warga ya silakan ke Pengadilan, Lapor Polisi.. Sengat Rakyat
dengarnya.. Surat Aspal/Tidak Otentik Perkebunan ngalahkan Surat Rakyat yang
otentik.. Jurus berikutnya TANAH NEGARA ya tanpa JELASKAN apalagi nunjukkan
SERTIFIKAT TANAH MILIK NEGARA yakni harusnya mereka Tunjukkan Sertifikat Tanah
Milik Negara yakni Sertifikat Hak Pengelolaan.. Habis-Habisan 20 Tahun Rakyat di
Kelabui Mereka gunakan
puluhan ribu hektar tanah yang Surat mereka Tanpa Rekomendasi Menteri ATR/BPN
dan Tanpa Bayar Uang Pemasukan Ke Kas Negara. Lalu NYEROBOT TANAH Rakyat dan
menyewakan bahkan melego pada Corporati Property. Lalu prinsip dan
larangan monopoli penguasaan tanah yang di kangkangi, diinjak-injak ya maka
coba saudara tanya, Apakah Bupati Deli Serdang berikan Izin Lokasi pada Citra
Land sesuai Aturan Hukum Agraria? Atau apakah Sinar Mas, Wilmar Group , Astra
Group dll, menguasai tanah tidak melampaui batas ? Dengan kondisisikap aparatur negara dan lembaga-lembaga
negara yang semena-mena, haus dan serakah seperti itu maka kemana rakyat harus
mengadu dan dapatkan keadilan..? Ke DPRD kah ? Ke Polisikah ? Apa mereka
perduli dan ikut ngungkap penggelapan penggunaan tanah puluhan ribu hektar
tanpa bayar uang pemasukan ke kas negara yang nyata merugikan negara..? Saat
ini tak ada pidana pasal 263- 266 - 170 KUH Pidana atas tindakan rame-rame
ngeroyok rakyat loh.. Yach rakyat harus
bertempur dan sangat kecil berharap bisa dapatkan keadilan dengan hanya
berharap aparatur dan sistem yang sehat dan selama penguasa tidak menjalankan
prinsip-prinsip hukum agrarian, pasti penindasan tidak akan berhenti mendera
rakyat. (Penulis adalah Ketua Hipakad 63 Sumatera Utara)
0 Komentar