Ticker

7/recent/ticker-posts

Derita 13 Tahun Pekerja PT Starindo Prima Masih Menunggu Keadilan

 

Derita 13 Tahun Pekerja PT Starindo Prima Masih Menunggu Keadilan
Herman Saragih.@doc.MJ

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Dibalik pertumbuhan ekonomi yang pesat, Sumatera Utara masih menyembunyikan derita pekerja yang memprihatinkan.
 
Banyak pekerja yang menerima upah di bawah standar, tidak mendapatkan hak-hak mereka, dan sulit memperjuangkan keadilan.
 
Kasus PT Starrindo Prima yang belum terselesaikan selama 13 tahun menjadi bukti nyata sulitnya pekerja mendapatkan keadilan.
 
Herman Saragih, Ketua Umum DPW PPMI Sumatera Utara, mengungkapkan keprihatinannya, "Dinas Ketenagakerjaan harus proaktif, tidak hanya menunggu laporan pekerja. Mereka harus bekerja maksimal sesuai peraturan dan tugasnya," tegasnya.


Pemprovsu telah menetapkan UMP dan UMK, tapi Herman Saragih berharap implementasinya tidak hanya sekedar formalitas.
 
"Pengawasan lemah, sanksi tidak tegas, dan perusahaan tidak peduli hak-hak pekerja. Ini harus diubah," katanya.
 
Pekerja terpaksa memilih antara kondisi tidak adil atau kehilangan pekerjaan. Herman Saragih menekankan, "Pemerintah dan stakeholder harus meningkatkan pengawasan, sanksi, dan kesadaran perusahaan. Pekerja juga harus diberdayakan untuk memperjuangkan hak-haknya. Saatnya kita ciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera di Sumatera Utara!"
 
"Kasus PT Starrindo Prima yang sudah 13 tahun belum terselesaikan adalah contoh nyata bahwa pekerja masih menjadi korban ketidakadilan. Kami meminta Gubernur Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan dan memberikan keadilan bagi pekerja," tambah Herman Saragih. (red)

Posting Komentar

0 Komentar