MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -Dibalik pertumbuhan ekonomi yang pesat, Sumatera Utara masih menyembunyikan
derita pekerja yang memprihatinkan. Banyak pekerja yang menerima upah di
bawah standar, tidak mendapatkan hak-hak mereka, dan sulit memperjuangkan
keadilan. Kasus PT Starrindo Prima yang belum
terselesaikan selama 13 tahun menjadi bukti nyata sulitnya pekerja mendapatkan
keadilan. Herman Saragih, Ketua Umum DPW PPMI
Sumatera Utara, mengungkapkan keprihatinannya, "Dinas Ketenagakerjaan harus proaktif,
tidak hanya menunggu laporan pekerja. Mereka harus bekerja maksimal sesuai
peraturan dan tugasnya," tegasnya.
Pemprovsu telah menetapkan UMP dan
UMK, tapi Herman Saragih berharap implementasinya tidak hanya sekedar
formalitas. "Pengawasan lemah, sanksi tidak
tegas, dan perusahaan tidak peduli hak-hak pekerja. Ini harus diubah,"
katanya. Pekerja terpaksa memilih antara
kondisi tidak adil atau kehilangan pekerjaan. Herman Saragih menekankan,"Pemerintah
dan stakeholder harus meningkatkan pengawasan, sanksi, dan kesadaran
perusahaan. Pekerja juga harus diberdayakan untuk memperjuangkan hak-haknya.
Saatnya kita ciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera di Sumatera Utara!" "Kasus PT Starrindo Prima yang
sudah 13 tahun belum terselesaikan adalah contoh nyata bahwa pekerja masih
menjadi korban ketidakadilan. Kami meminta Gubernur Sumatera Utara untuk segera
mengambil tindakan dan memberikan keadilan bagi pekerja," tambah Herman
Saragih. (red)
0 Komentar