Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta.@Beritasatu.com/Muhammad
Aulia Rahman
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyebarkan pedoman
kepada para jaksa di seluruh Indonesia guna menyambut berlakunya Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal Januari 2026. Langkah
ini dilakukan untuk memastikan kesiapan aparat penuntut umum dalam menerapkan
ketentuan hukum acara yang baru.
Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pedoman tersebut dikeluarkan
oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan telah disosialisasikan
kepada jaksa yang menangani perkara pidana umum.
"Kita juga sudah
mempunyai pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh Bapak Jampidum untuk disebarkan
kepada para jaksa dan yang menangani perkara pidana umum yang terkait dengan
penggunaan hukum acara," kata Anang di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Selain internal
kejaksaan, Anang menyampaikan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait
juga telah dilakukan, khususnya dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri). Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan
penuntut umum dalam penerapan KUHAP baru.
"Terkait ini
sudah ada juga MoU persamaan persepsi antara pihak kejaksaan dan kepolisian
selaku penyidik dan dihadiri oleh jaksa agung," ujarnya.
Diketahui, Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah
menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk sinergisitas dalam
pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026.
Kapolri menilai
sinergi tersebut merupakan komitmen bersama aparat penegak hukum untuk
melaksanakan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru secara
optimal.
"Untuk
betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat penandatanganan MoU di Mabes Polri, Jakarta,
Selasa (16/12/2025).
Menurut kapolri, KUHP
dan KUHAP baru memuat berbagai materi hukum yang diharapkan mampu menjawab
kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Meski demikian, Polri tetap akan
melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana.
Kapolri menegaskan,
MoU tersebut penting agar aparat penegak hukum dapat berjalan dalam satu
frekuensi dan memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan KUHP dan
KUHAP baru.
"Mohon dukungannya,
mohon doanya, bahwa amanah ini bisa kita laksanakan bersama dengan
sebaik-baiknya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang
sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan, kerja sama dengan Polri merupakan
bagian dari persiapan menyeluruh dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP
baru. Ia mengakui setiap aturan baru akan membutuhkan proses penyempurnaan
dalam pelaksanaannya.
Namun demikian, jaksa
agung berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan sesuai tujuan
pembentukannya.
"Tentunya juga
satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu
masih ada," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar