Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejagung Sebarkan Pedoman ke Seluruh Jaksa Sambut KUHAP Baru

 

Kejagung Sebarkan Pedoman ke Seluruh Jaksa Sambut KUHAP Baru

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta.@Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyebarkan pedoman kepada para jaksa di seluruh Indonesia guna menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan aparat penuntut umum dalam menerapkan ketentuan hukum acara yang baru.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pedoman tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan telah disosialisasikan kepada jaksa yang menangani perkara pidana umum.
 
"Kita juga sudah mempunyai pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh Bapak Jampidum untuk disebarkan kepada para jaksa dan yang menangani perkara pidana umum yang terkait dengan penggunaan hukum acara," kata Anang di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
 
Selain internal kejaksaan, Anang menyampaikan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait juga telah dilakukan, khususnya dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan penuntut umum dalam penerapan KUHAP baru.
 
"Terkait ini sudah ada juga MoU persamaan persepsi antara pihak kejaksaan dan kepolisian selaku penyidik dan dihadiri oleh jaksa agung," ujarnya.
 
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk sinergisitas dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026.
 
Kapolri menilai sinergi tersebut merupakan komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru secara optimal.


"Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat penandatanganan MoU di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
 
Menurut kapolri, KUHP dan KUHAP baru memuat berbagai materi hukum yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Meski demikian, Polri tetap akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana.
 
Kapolri menegaskan, MoU tersebut penting agar aparat penegak hukum dapat berjalan dalam satu frekuensi dan memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
 
"Mohon dukungannya, mohon doanya, bahwa amanah ini bisa kita laksanakan bersama dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan, kerja sama dengan Polri merupakan bagian dari persiapan menyeluruh dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ia mengakui setiap aturan baru akan membutuhkan proses penyempurnaan dalam pelaksanaannya.
 
Namun demikian, jaksa agung berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
 
"Tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar