Ticker

7/recent/ticker-posts

KPK Cecar Aliran Uang ke Ketua PDIP Jabar Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

 

KPK Cecar Aliran Uang ke Ketua PDIP Jabar Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono seusai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap ijon proyek Bekasi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 15 Januari 2026.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat.

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran uang haram kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang.
 
Hal tersebut disampaikan Ono Surono seusai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap ijon proyek Bekasi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
 
"Iya (soal aliran uang), ada beberapa lah yang ditanyakan," ujar Ono Surono yang memakai masker hitam.
 
Hanya saja, Ono Surono enggan menjelaskan lebih lanjut ketika ditanya soal sumber aliran uang tersebut, apakah langsung dari Bupati Ade Kuswara Kunang atau rekannya dari PDIP di DPRD Bekasi, Nyumarno. Termasuk besaran aliran uang yang dikonfirmasi penyidik KPK.
 
Menurut Ono Surono, hal tersebut lebih relevan ditanyakan langsung ke penyidik KPK.
 
"Nanti tanya penyidik aja kalau itu ya," tandas dia.
 
Dia mengaku dicecar penyidik KPK dengan 15 pertanyaan. Selain terkait aliran uang kasus suap ijon proyek Bekasi, Ono Surono juga ditanya tugasnya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat.
 
"Sekitar 15 ya (pertanyaan). Ya seputar terkait dengan tugas-tugas (ketua DPD PDIP Jabar)," pungkas dia.
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka

KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.KPK mengungkapkan tiga tersangka diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek, yakni pemberian uang oleh pihak swasta sebelum proyek ditetapkan atau dilelang secara resmi.
 
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang dari pihak swasta dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar, meski proyek yang dijanjikan belum tersedia.
 
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
 
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar