Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono seusai diperiksa
KPK sebagai saksi dalam kasus suap ijon proyek Bekasi di gedung Merah Putih KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 15 Januari 2026.@Beritasatu.com/Yustinus
Patris Paat.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono
mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran uang
haram kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang
telah menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang.
Hal tersebut disampaikan Ono Surono seusai diperiksa
KPK sebagai saksi dalam kasus suap ijon proyek Bekasi di gedung Merah Putih
KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
"Iya (soal aliran uang), ada beberapa lah yang
ditanyakan," ujar Ono Surono yang memakai masker hitam.
Hanya saja, Ono Surono enggan menjelaskan lebih lanjut
ketika ditanya soal sumber aliran uang tersebut, apakah langsung dari Bupati
Ade Kuswara Kunang atau rekannya dari PDIP di DPRD Bekasi, Nyumarno. Termasuk
besaran aliran uang yang dikonfirmasi penyidik KPK.
Menurut Ono Surono, hal tersebut lebih relevan ditanyakan
langsung ke penyidik KPK.
"Nanti tanya penyidik aja kalau itu ya,"
tandas dia.
Dia mengaku dicecar penyidik KPK dengan 15 pertanyaan.
Selain terkait aliran uang kasus suap ijon proyek Bekasi, Ono Surono juga
ditanya tugasnya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat.
"Sekitar 15 ya (pertanyaan). Ya seputar terkait
dengan tugas-tugas (ketua DPD PDIP Jabar)," pungkas dia.
KPK Tetapkan 3 Tersangka
KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam
operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Bupati Bekasi
Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta seorang pihak swasta
bernama Sarjan.KPK mengungkapkan tiga tersangka diduga terlibat dalam praktik
suap ijon proyek, yakni pemberian uang oleh pihak swasta sebelum proyek
ditetapkan atau dilelang secara resmi.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang
dari pihak swasta dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar, meski proyek yang
dijanjikan belum tersedia.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima
gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total
penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap
disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar