Ticker

7/recent/ticker-posts

PGRI Desak Pemerintah Sahkan UU Perlindungan Guru Dampak Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi

 

PGRI Desak Pemerintah Sahkan UU Perlindungan Guru Dampak Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi
Ilustrasi guru.@dok Kemendikdasmen/Istimewa.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kasus kekerasan fisik terhadap Agus Saputra, seorang guru SMK di Jambi, memicu kembali diskursus urgensi payung hukum bagi pendidik. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Guru guna menjamin keamanan profesi dari berbagai bentuk intimidasi dan perundungan.
 
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi menegaskan, keberadaan regulasi khusus ini sangat krusial untuk memitigasi konflik pada lingkungan sekolah. "Undang-undang tersebut bertujuan menjaga kehormatan seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari guru, siswa, hingga kepala sekolah. Hal ini termasuk perlindungan dari praktik perundungan," ujar Unifah di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
 
Perlengkapan Sekolah

 
Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (13/1/2026) ini bermula dari perselisihan di ruang kelas. Agus diduga refleks menampar seorang siswa yang melontarkan kata-kata tidak pantas saat ditegur. Konflik kemudian memanas hingga melibatkan sejumlah siswa lain, meski proses mediasi sempat dilakukan oleh pihak sekolah.
 
Terdapat narasi yang bertolak belakang mengenai pemicu keributan. Siswa mengeklaim guru melontarkan penghinaan terkait status ekonomi, tetapi Agus membantah dan menyebut ucapan tersebut adalah bagian dari motivasi agar siswa tetap rendah hati. "Saya tidak bermaksud mengejek. Kalimat itu adalah motivasi agar kita tidak bertingkah macam-macam di tengah keterbatasan," tutur Agus.
 
Meskipun menjadi korban kekerasan fisik hingga videonya viral, Agus dilaporkan enggan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sikap ini dinilai PGRI sebagai bentuk kedewasaan pendidik yang tetap mengedepankan pembinaan karakter siswa di atas kepentingan pribadi. PGRI kini mendampingi proses mediasi untuk memastikan tidak ada mispersepsi di kalangan orang tua siswa.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar