Ilustrasi
guru.@dok Kemendikdasmen/Istimewa.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kasus kekerasan fisik terhadap Agus Saputra, seorang
guru SMK di Jambi, memicu kembali diskursus urgensi payung hukum bagi pendidik.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah segera mengesahkan
Undang-Undang Perlindungan Guru guna menjamin keamanan profesi dari berbagai
bentuk intimidasi dan perundungan.
Ketua Umum Pengurus
Besar PGRI Unifah Rosyidi menegaskan, keberadaan regulasi khusus ini sangat
krusial untuk memitigasi konflik pada lingkungan sekolah. "Undang-undang
tersebut bertujuan menjaga kehormatan seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari
guru, siswa, hingga kepala sekolah. Hal ini termasuk perlindungan dari praktik
perundungan," ujar Unifah di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Perlengkapan Sekolah
Insiden pengeroyokan
yang terjadi pada Selasa (13/1/2026) ini bermula dari perselisihan di ruang
kelas. Agus diduga refleks menampar seorang siswa yang melontarkan kata-kata
tidak pantas saat ditegur. Konflik kemudian memanas hingga melibatkan sejumlah
siswa lain, meski proses mediasi sempat dilakukan oleh pihak sekolah.
Terdapat narasi yang
bertolak belakang mengenai pemicu keributan. Siswa mengeklaim guru melontarkan
penghinaan terkait status ekonomi, tetapi Agus membantah dan menyebut ucapan
tersebut adalah bagian dari motivasi agar siswa tetap rendah hati. "Saya
tidak bermaksud mengejek. Kalimat itu adalah motivasi agar kita tidak
bertingkah macam-macam di tengah keterbatasan," tutur Agus.
Meskipun menjadi
korban kekerasan fisik hingga videonya viral, Agus dilaporkan enggan membawa
kasus ini ke ranah hukum. Sikap ini dinilai PGRI sebagai bentuk kedewasaan
pendidik yang tetap mengedepankan pembinaan karakter siswa di atas kepentingan
pribadi. PGRI kini mendampingi proses mediasi untuk memastikan tidak ada
mispersepsi di kalangan orang tua siswa.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar