Ilustrasi Gambar penyajian MBG.@Tempo/Ilham Balindra.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Peneliti Transparency
International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai program Makan Bergizi Gratis
(MBG) sebagai kebijakan yang populis dan hanya untuk memenuhi janji politik
tanpa membangun infrastruktur antikorupsi.
Selain itu ada berbagai indikasi
praktik korupsi seperti yang ditemukan dalam laporan tahunan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap program MBG.
"Sudah sepatutnya, KPK mendalami
temuannya, salah satu modus korupsi klasik adalah pengurangan
spesifikasi," kata Agus saat dihubungi Tempo, Minggu (19/4/2026).
Agus meminta KPK agar melakukan kajian
yang berkaitan pada perbandingan harga satu porsi MBG. Cara ini penting untuk
mengetahui realisasi anggaran yang sebenarnya dalam pelaksanaan program
tersebut. "Membandingkan harga satuan per porsi yang dianggarkan dengan
realitas harga pasar dan kualitas nutrisi yang sampai ke piring siswa,"
ucapnya.
Agus menyoroti pengadaan MBG yang
minim pengawasan terhadap para penerima manfaat. Ia menyarankan KPK untuk turut
menelusuri para pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Jangan
sampai, kata Agus, vendor tersebut terafiliasi dengan pejabat publik atau
pengurus partai politik tertentu.
Sebelumnya, KPK menyatakan peraturan
dalam pelaksanaan program MBG belum memenuhi standar yang berlaku. Terutama,
dalam mengatur tata kelola program sejak perencanaan hingga pengawasan lintas
kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.
"Besarnya skala program dan
anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan
mekanisme pengawasan yang memadai," demikian dikutip dari Laporan Tahunan
KPK 2025 pada Jumat, 17 April 2026.
Menurut KPK, lemahnya regulasi dalam
pelaksanaan MBG menimbulkan berbagai risiko di sejumlah sektor. Risiko tersebut
meliputi akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga indikasi
praktik korupsi dalam pelaksanaan program.
Selain itu, pelaksanaan MBG dengan
mekanisme bantuan pemerintah juga memicu berbagai risiko. Contohnya seperti
perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, hingga berkurangnya porsi
anggaran akibat pemotongan biaya operasional dan sewa.
Komisi antirasuah juga menyoroti
pendekatan sentralistik yang dilakukan Badan Gizi Nasional atau BGN sebagai
aktor tunggal. Pendekatan ini berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah
dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi
dapur, dan pengawasan.
"Tingginya potensi konflik
kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur karena kewenangan terpusat
dan standar operasional prosedur yang belum jelas," tulis laporan
tersebut.
KPK juga mengkaji lemahnya
transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dan validasi yayasan
mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Lembaga ini menilai terdapat sejumlah dapur yang tidak memenuhi standar teknis
satuan pelayanan pemenuhan gizi, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di
berbagai daerah.
Selain itu, KPK menyoroti pengawasan
keamanan pangan yang belum optimal. Program MBG dinilai minim melibatkan Dinas
Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai kewenangannya.
KPK berpandangan program MBG belum
memiliki indikator keberhasilan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Selain itu, pelaksanaan program tersebut juga belum mengukur status gizi dan
capaian akademik penerima manfaat.
Sumber : Tempo
0 Komentar