MAJALAHJURNALIS.Com - Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) resmi
berlaku. Sementara itu, banyak proses penyelidikan maupun penyidikan yang belum
selesai dikerjakan. Lalu bagaimana penyelesaian penyelidikan atau penyidikan
tersebut, supaya tindakan-tindakan yang dilakukan selanjutnya tetap sah secara
hukum? Apakah dikerjakan berdasarkan KUHAP 2025 atau bisa juga dikerjakan
berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981)? Pertama-tama harus disadari terlebih dahulu bahwa
negara Indonesia secara konstitusional adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD
1945). Artinya, setiap tindakan yang dilakukan atau dikerjakan oleh Negara
ataupun aparatnya tidak boleh sak karepe dewe atau sak penak wudel e (sesuka
hati orang yang berkuasa). Termasuk di dalamnya adalah memberikan tafsir
penerapan penyelidikan ataupun penyidikan yang tidak sesuai dengan hukum, lalu
kemudian menginstitusikannya (membuat peraturan, petunjuk, edaran, arahan, keputusan,
dsb dalam sebuah institusi). Pemahaman ini penting, mengingat penafsiran
“suka-suka” lebih akrab dengan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Proses Penyelesaian Penyelidikan dan Penyidikan Apabila dilihat dari substansinya, KUHAP 1981 maupun
KUHAP 2025 sama-sama mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Ini artinya,
pada masa transisi terdapat dua peraturan sederajat yang memungkinkan untuk
dijadikan dasar hukum bagi kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang belum
selesai. Lalu peraturan manakah yang seharusnya digunakan? Salah satu ajaran
tentang konflik peraturan (conflict of rules), mengajarkan bahwa peraturan
terbaru lebih utama daripada peraturan yang lama (lex posterior derogat legi
priori atau the later rule prevails over the earlier). Sehingga apabila merujuk
pada ajaran tersebut, KUHAP 2025 sebagai peraturan terbaru adalah peraturan
yang harus tetap diutamakan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan saat
ini, mengalahkan KUHAP 1981. Kemudian jika ditinjau secara normatif pun sebenarnya
tidak jauh berbeda dengan ajaran tersebut. Pasal 362 KUHAP 2025 yang
menyebutkan bahwa “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” pada dasarnya merupakan
representasi dari prinsip lex posterior derogat legi priori. Ketentuan ini
secara umum menegaskan bahwa 286 pasal yang terkandung dalam KUHAP 1981 sudah
tidak dapat digunakan lagi, termasuk ketentuan yang mengatur ihwal penyelidikan
dan penyidikan. Atau dalam kalimat lain dapat dikatakan bahwa KUHAP 1981 telah
dikalahkan oleh KUHAP 2025.
Meskipun demikian, Pasal 361 KUHAP 2025 memberi pengecualian
terhadap ketentuan dalam Pasal 362 KUHAP 2025 tersebut, khususnya pada masa
transisi atau peralihan KUHAP. Pengecualian ini salah satunya ditujukan kepada
penyelesaian proses penyidikan yang sudah dan sedang berjalan. Secara spesifik
Pasal 361 huruf a KUHAP 2025 menyebutkan bahwa “Perkara tindak pidana yang
sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya
diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)”. Artinya,
penyelesaian proses penyidikan yang sudah dan sedang berjalan (atau tindakan
penyidikan selanjutnya) dikerjakan menggunakan KUHAP 1981. Selain itu, Pasal 361 huruf a KUHAP 2025 juga dapat
diterjemahkan secara berlawanan (argumentum a contrario) sembari mengingat
Pasal 362 KUHAP 2025, untuk mengetahui bagaimana ketentuan terkait penyelesaian
proses penyelidikan yang sudah dan sedang berjalan. Jika tidak ditemukan adanya
ketentuan spesifik mengenai penyelesaian proses penyelidikan dalam Pasal 361
KUHAP 2025 (maupun pasal yang lain), maka dengan sendirinya dapat diterjemahkan
bahwa penyelesaian proses penyelidikan yang sudah dan sedang berjalan (atau tindakan
penyelidikan selanjutnya) dikerjakan menurut KUHAP 2025. Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
terhadap proses penyelidikan yang belum selesai, selanjutnya dikerjakan dan
diselesaikan berdasarkan KUHAP 2025. Sedangkan untuk proses penyidikan yang
belum selesai, mengingat penyelesaian proses tersebut secara tegas dikecualikan
dalam Pasal 361 huruf a KUHAP 2025, selanjutnya tetap dikerjakan dan
diselesaikan berdasarkan KUHAP 1981. Semoga Tuhan yang maha kuasa senantiasa
mencurahkan petunjuk kepada kita semua dan senantiasa memberikan kemampuan
kepada kita untuk memberdayakan otak secara memadai.(Penulis Adalah Dosen FH UII. Sumber: Fakultas Hukum)
0 Komentar