Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Senilai Rp 35,7 M Ditahan KPK

 

3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Senilai Rp 35,7 M Ditahan KPK
Tiga tersangka kasus pembangunan gedung Pemkab Lamongan ditahan KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juni 2026.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dibiayai APBD tahun anggaran 2017-2019.
 
Dalam perkara ini, KPK mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp 35,7 miliar akibat penyimpangan dalam proses lelang hingga pelaksanaan proyek senilai lebih dari Rp 151 miliar.
 
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
 
Ketiga tersangka tersebut adalah Mokh Sukiman (SKM) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku general manager divisi regional 3 periode 2015–2019.
 
"Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tandas Taufik.
 
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku komite manajemen proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan penyidik akibat kendala tiket transportasi.
 
Taufik menjelaskan kasus ini bermula pada pertengahan 2016 saat Bupati Lamongan Fadeli saat itu berkeinginan membangun gedung kantor pemerintahan baru dan memerintahkan jajarannya menindaklanjuti rencana tersebut.


Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 digelar pengadaan barang/jasa untuk proyek pembangunan dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 154,4 miliar.
 
Dari proses tersebut, konsorsium PT AB KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pada 21 Juli 2017, dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp 151,24 miliar antara PPK dan pihak penyedia jasa.
 
"Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan," tandas Taufik.
 
Selain itu, KPK menemukan indikasi tersangka Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang belum dimulai.
 
Selain itu, penyidik juga menduga tersangka Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek terkait pembangunan gedung tersebut. Berbagai penyimpangan tersebut menyebabkan hasil pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 35,7 miliar.
 
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar," pungkas Taufik.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar