Tiga tersangka kasus pembangunan
gedung Pemkab Lamongan ditahan KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan, Selasa 2 Juni 2026.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga
tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lamongan yang dibiayai APBD tahun anggaran 2017-2019.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap
kerugian keuangan negara mencapai Rp 35,7 miliar akibat penyimpangan dalam
proses lelang hingga pelaksanaan proyek senilai lebih dari Rp 151 miliar.
"Setelah dilakukan serangkaian
kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK
melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Pelaksana Tugas
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung
Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Mokh
Sukiman (SKM) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD)
selaku direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku
general manager divisi regional 3 periode 2015–2019.
"Selanjutnya, para tersangka
ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 21 Juni
2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tandas Taufik.
Sementara itu, satu tersangka lainnya,
Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku komite manajemen proyek pembangunan gedung
kantor Pemkab Lamongan, belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi
panggilan penyidik akibat kendala tiket transportasi.
Taufik menjelaskan kasus ini bermula
pada pertengahan 2016 saat Bupati Lamongan Fadeli saat itu berkeinginan
membangun gedung kantor pemerintahan baru dan memerintahkan jajarannya
menindaklanjuti rencana tersebut.
Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni
2017 digelar pengadaan barang/jasa untuk proyek pembangunan dengan nilai harga
perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 154,4 miliar.
Dari proses tersebut, konsorsium PT AB
KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pada 21 Juli 2017, dilakukan
penandatanganan kontrak senilai Rp 151,24 miliar antara PPK dan pihak penyedia
jasa.
"Proses pelaksanaan kontrak,
pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan
ketentuan," tandas Taufik.
Selain itu, KPK menemukan indikasi
tersangka Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap
perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang belum dimulai.
Selain itu, penyidik juga menduga
tersangka Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek terkait
pembangunan gedung tersebut. Berbagai penyimpangan tersebut menyebabkan hasil
pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari
sisi volume maupun kualitas bangunan. Akibatnya, negara mengalami kerugian
keuangan sebesar Rp 35,7 miliar.
"Mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp 35,7 miliar," pungkas Taufik.
Atas perbuatannya, para tersangka
dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar