Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bareng Roy Suryo, Dokter Tifa Ikut Ujian S-3 di Polda Metro Jaya

 

Bareng Roy Suryo, Dokter Tifa Ikut Ujian S-3 di Polda Metro Jaya
Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.@Facebook/Tifauzia Tyassuma.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa terpaksa mengikuti ujian program doktor (S-3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) di Polda Metro Jaya, Jakarta, setelah ditangkap penyidik, Jumat (19/6/2026) pagi.
 
Dokter Tifa yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB tadi.
 
Ramdansyah, pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) mengatakan, setelah ditangkap, Tifa langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
 
“Dalam dokumentasi yang diterima tim kuasa hukum, dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan sedang mengikuti ujian program doktor (S-3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya,” kata Ramdansyah.
 
TPDT mengaku belum memperoleh penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun alasan penangkapan dokter Tifa. Tim kuasa hukum menilai, selama ini Tifa kooperatif dan masih menjalani kewajiban wajib lapor di Polda Metro Jaya hingga pekan lalu.


 
TPDT menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk informasi resmi dan keterangan dari tim kuasa hukum.
 
Selain Tifa, aparat Polda Metro Jaya juga menangkap mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus yang sama.
 
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus menyebut, kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.
 
“Penangkapan ini kami nilai tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang beradab. Klien kami selama ini bersikap kooperatif, bahkan selalu memenuhi kewajiban lapor. Karena itu, seharusnya cukup dengan pemanggilan, bukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan,” ujar Petrus.
 
Tim hukum menilai tindakan tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga menyebut adanya dugaan intervensi kepentingan politik dalam penanganan perkara ini, meski tidak disertai bukti lebih lanjut.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar