Tifauzia
Tyassuma alias dokter Tifa.@Facebook/Tifauzia Tyassuma.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa
terpaksa mengikuti ujian program doktor (S-3) Fakultas Kedokteran Universitas
Indonesia (FKUI) di Polda Metro Jaya, Jakarta, setelah ditangkap penyidik, Jumat
(19/6/2026) pagi.
Dokter Tifa yang menjadi tersangka
kasus dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI
Joko Widodo (Jokowi), ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB tadi.
Ramdansyah, pengacara yang tergabung
dalam Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) mengatakan, setelah ditangkap, Tifa
langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Dalam dokumentasi yang diterima tim
kuasa hukum, dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan sedang
mengikuti ujian program doktor (S-3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya,” kata Ramdansyah.
TPDT mengaku belum memperoleh
penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun alasan penangkapan dokter Tifa. Tim
kuasa hukum menilai, selama ini Tifa kooperatif dan masih menjalani kewajiban
wajib lapor di Polda Metro Jaya hingga pekan lalu.
TPDT menyatakan akan menyampaikan
perkembangan lebih lanjut, termasuk informasi resmi dan keterangan dari tim
kuasa hukum.
Selain Tifa, aparat Polda Metro Jaya
juga menangkap mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus yang sama.
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus
Selestinus menyebut, kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.
“Penangkapan ini kami nilai tidak
mencerminkan prinsip penegakan hukum yang beradab. Klien kami selama ini
bersikap kooperatif, bahkan selalu memenuhi kewajiban lapor. Karena itu,
seharusnya cukup dengan pemanggilan, bukan tindakan upaya paksa berupa
penangkapan,” ujar Petrus.
Tim hukum menilai tindakan tersebut
mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka juga menyebut adanya dugaan intervensi kepentingan politik dalam
penanganan perkara ini, meski tidak disertai bukti lebih lanjut.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar