Rapat dengar pendapat umum soal revisi
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) atau revisi UU Polri di
Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa
(2/5/2026).@Beritasatu.com/Ilham Oktafian.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, menyoroti usulan
penambahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan revisi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(UU Polri).
Menurut Tedi, perubahan batas usia
pensiun tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan harus didasarkan pada
kajian yang komprehensif. Kajian tersebut perlu mempertimbangkan aspek
kuantitatif maupun kualitatif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai
dengan kebutuhan institusi kepolisian dan kondisi demografi Indonesia.
"Jadi kita bisa melakukan dua
pertimbangan, yaitu pertimbangan secara kuantitatif dan pertimbangan secara
kualitatif," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR,
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam paparannya, Tedi mengaitkan
usulan perpanjangan usia pensiun dengan data Badan Pusat Statistik (BPS)
mengenai angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data BPS, angka harapan
hidup penduduk Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun. Menurutnya, data
tersebut dapat menjadi salah satu indikator dalam menentukan kebijakan usia
pensiun anggota Polri.
Namun, ia menilai kebijakan tersebut
tetap harus mempertimbangkan aspek kesehatan, regenerasi organisasi, serta
karakteristik struktur kepangkatan di tubuh kepolisian yang terdiri atas tiga
jenjang utama dan 21 tingkat kepangkatan.
Tedi juga membandingkan batas usia
pensiun aparat kepolisian di sejumlah negara sebagai bahan pertimbangan dalam
pembahasan revisi UU Polri.
Menurut dia, usia pensiun anggota
kepolisian di Amerika Serikat (AS) berada pada rentang 55 hingga 65 tahun.
Sementara itu, di Jerman berkisar antara 60 hingga 62 tahun, sedangkan Malaysia
menetapkan usia pensiun 60 tahun berdasarkan ketentuan Law of Retirement Age.
Perbandingan tersebut, kata Tedi,
dapat menjadi referensi dalam menyusun formulasi usia pensiun yang tepat bagi
anggota Polri di Indonesia.
Selain usia pensiun, Tedi turut
menyoroti rasio jumlah anggota Polri dibandingkan dengan jumlah penduduk
Indonesia.
Ia menjelaskan, standar ideal yang
direkomendasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah satu anggota polisi
melayani sekitar 450 penduduk, sementara di Indonesia, rasio tersebut saat ini
berada pada kisaran satu anggota polisi untuk 600 penduduk.
"Rasionya masih belum ideal,
sehingga menuntut efisiensi terkait dengan sumber daya manusia internal,"
ungkapnya.
Menurut Tedi, kondisi tersebut perlu
menjadi salah satu variabel dalam menentukan kebijakan sumber daya manusia di
lingkungan Polri, termasuk terkait usia pensiun dan regenerasi personel.
Lebih lanjut, Tedi mengingatkan
pembahasan mengenai batas usia pensiun anggota Polri juga harus memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia.
Ia menilai harmonisasi regulasi
penting dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan
hukum maupun administratif di kemudian hari.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar