Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pakar Soroti Usulan Tambahan Usia Pensiun Polri

 

Pakar Soroti Usulan Tambahan Usia Pensiun Polri
Rapat dengar pendapat umum soal revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) atau revisi UU Polri di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (2/5/2026).@Beritasatu.com/Ilham Oktafian.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, menyoroti usulan penambahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
 
Menurut Tedi, perubahan batas usia pensiun tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif. Kajian tersebut perlu mempertimbangkan aspek kuantitatif maupun kualitatif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan institusi kepolisian dan kondisi demografi Indonesia.
 
"Jadi kita bisa melakukan dua pertimbangan, yaitu pertimbangan secara kuantitatif dan pertimbangan secara kualitatif," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
 
Dalam paparannya, Tedi mengaitkan usulan perpanjangan usia pensiun dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
 
Berdasarkan data BPS, angka harapan hidup penduduk Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun. Menurutnya, data tersebut dapat menjadi salah satu indikator dalam menentukan kebijakan usia pensiun anggota Polri.
 
Namun, ia menilai kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan aspek kesehatan, regenerasi organisasi, serta karakteristik struktur kepangkatan di tubuh kepolisian yang terdiri atas tiga jenjang utama dan 21 tingkat kepangkatan.
 
Tedi juga membandingkan batas usia pensiun aparat kepolisian di sejumlah negara sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Polri.
 
Menurut dia, usia pensiun anggota kepolisian di Amerika Serikat (AS) berada pada rentang 55 hingga 65 tahun. Sementara itu, di Jerman berkisar antara 60 hingga 62 tahun, sedangkan Malaysia menetapkan usia pensiun 60 tahun berdasarkan ketentuan Law of Retirement Age.


 
Perbandingan tersebut, kata Tedi, dapat menjadi referensi dalam menyusun formulasi usia pensiun yang tepat bagi anggota Polri di Indonesia.
 
Selain usia pensiun, Tedi turut menyoroti rasio jumlah anggota Polri dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.
 
Ia menjelaskan, standar ideal yang direkomendasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah satu anggota polisi melayani sekitar 450 penduduk, sementara di Indonesia, rasio tersebut saat ini berada pada kisaran satu anggota polisi untuk 600 penduduk.
 
"Rasionya masih belum ideal, sehingga menuntut efisiensi terkait dengan sumber daya manusia internal," ungkapnya.
 
Menurut Tedi, kondisi tersebut perlu menjadi salah satu variabel dalam menentukan kebijakan sumber daya manusia di lingkungan Polri, termasuk terkait usia pensiun dan regenerasi personel.
 
Lebih lanjut, Tedi mengingatkan pembahasan mengenai batas usia pensiun anggota Polri juga harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
 
Ia menilai harmonisasi regulasi penting dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar