Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara
(Sumut).@Juita Sinuhaji/detikSumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus jual
beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dan pengadaan barang dan jasa
di Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)
belum mendapatkan perintah untuk mengusut kasus tersebut di daerah. "Kejati Sumut belum ada menerima
perintah dari Kejagung dalam mengusut dugaan jual beli titik dapur SPPG,"
ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Selasa (16/6/2026). "Belum ada perintah dari penyidik
dan pidsus dari Kejagung untuk menindak lanjuti dugaan titik dapur SPPG di
Sumut. Meskipun seperti itu, semua masukan dari berbagai elemen tentang titik
dapur SPPG bermasalah dan tidak sesuai prosedur semua kita terima," lanjut
dia. Rizali menambahkan masukan dari
seluruh elemen baik dari masyarakat dan mahasiswa akan disampaikan ke Kejagung.
"Nanti kita kirim sebagai masukan ke khusus bidang Pidsus Kejagung. Kita
belum diberikan amanah atau perintah melakukan seperti Kejagung tetapi kita tetap
mengumpulkan data-data dari masyarakat," tambah Rizaldi.
Sementara itu, Rizaldi juga menanggapi
terkait dugaan jual beli titik dapur SPPG di Pematangsiantar. Ia sampaikan
pihaknya tetap mengumpulkan laporan masyarakat, nantinya akan diserahkan ke
Kejagung. "Terkait (dugaan jual beli titik
dapur SPPG) di Pematangsiantar, tetap sama ada laporan masyarakat kita
kumpulkan semua nantinya diserahkan Kejagung," imbuh Rizaldi. Rizaldi juga menegaskan, pengusutan
baru akan dilakukan jika pihaknya sudah menerima arahan dari Kejagung. "Setelah ada arahan, nantinya
kami akan melaksanakan perintah dari atas. Saat ini memang belum ada arahan ke
Kejati diseluruh Indonesia terkait mengusut persoalan titik SPPG. Saat ini
masih Kejagung yang menangani persoalan tersebut," pungkasnya. Sumber : detiksumut
0 Komentar