MAJALAHJURNALIS.Com (Bengkulu
Kaur) - Banyak peraturan yang membuat hukuman bagi
para penjual minuman keras untuk menjadi efek jera seperti halnya pada Pasal
204 KUHP/Pasal 342 UU 1/2023 (KUHP Baru). Mengatur sanksi bagi siapa saja yang
menjual atau mengedarkan barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang,
padahal sifat bahaya itu disembunyikan. Ancaman hukumannya berupa pidana
penjara hingga 15 tahun. Pasal 424 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengancam pidana
penjara paling lama 1 tahun atau denda bagi siapa saja yang dengan sengaja
menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang yang sudah terlihat
mabuk. Peraturan Presiden (Perpres) No. 74
Tahun 2013: Mengatur bahwa peredaran dan perdagangan minuman beralkohol wajib
dilakukan oleh pelaku usaha yang mengantongi izin sesuai golongannya dari
Kementerian Perdagangan, artinya untuk keresahan masyarakat yang ada di
kabupaten saat ini akibat miras, Jajaran Polres Kaur dinilai gagal berikan rasa
nyaman ke masyarakat karena maraknya miras di kehidupan saat ini, Selasa (14/7/2026).
Menurut Masyarakat Kaur Aprin Taskan
Yanto, "Kami sangat kecewa dengan sikap jajaran Polres Kaur akhir-akhir
ini dinilai gagal menangkap pelaku penjual minuman keras, karena tidak sedikit
media sosial menyebarkan tentang keresahan terhadap peredaran bebas dari
minuman keras tersebut, tindakan nyata dari Polres Kaur ‘nol’, jelas Aprin. Melihat dari kegagalan ini kami
melihat dari sisi kecil saja, pelaku penjual miras di Kinal tidak berani
menangkapnya pihak aparat kepolisian, bagaimana polisi menjalankan amanah UU
sebagai pemberi rasa nyaman kepada masyarakat? Apakah masyarakat harus melaporkan
permasalahan ini ke Mabes Polri kalau wilayah Kaur Masyarakat Resah akan
peredaran miras ini, Jelas Aprin lagi. Yang luar biasa lagi menghawatirkan
akibat miras ini adalah akan meracuni generasi muda Kabupaten Kaur kedepannya,
kalau polisi tidak peduli untuk segera menangkap pelaku utama penjual miras dan
penjual di setiap kecamatan yang ada di kabupaten kaur ini, kalau ada aparat
atau mantan aparat dibelakang maraknya minuman keras ini, silakan lakukan
penangkapan gabungan agar kaur kedepannya tidak lagi darurat miras ini, tegas Aprin
dengan awak media. (red)
0 Komentar