Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akibat Miras Beredar Bebas, Polres Kaur Gagal Berikan Rasa Nyaman pada Masyarakat

 

Akibat Miras Beredar Bebas, Polres Kaur Gagal Berikan Rasa Nyaman pada Masyarakat

MAJALAHJURNALIS.Com (Bengkulu Kaur) - Banyak peraturan yang membuat hukuman bagi para penjual minuman keras untuk menjadi efek jera seperti halnya pada Pasal 204 KUHP/Pasal 342 UU 1/2023 (KUHP Baru).
 
Mengatur sanksi bagi siapa saja yang menjual atau mengedarkan barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat bahaya itu disembunyikan. 
 
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 15 tahun. Pasal 424 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda bagi siapa saja yang dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang yang sudah terlihat mabuk.
 
Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013: Mengatur bahwa peredaran dan perdagangan minuman beralkohol wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang mengantongi izin sesuai golongannya dari Kementerian Perdagangan, artinya untuk keresahan masyarakat yang ada di kabupaten saat ini akibat miras, Jajaran Polres Kaur dinilai gagal berikan rasa nyaman ke masyarakat karena maraknya miras di kehidupan saat ini, Selasa (14/7/2026).


Menurut Masyarakat Kaur Aprin Taskan Yanto, "Kami sangat kecewa dengan sikap jajaran Polres Kaur akhir-akhir ini dinilai gagal menangkap pelaku penjual minuman keras, karena tidak sedikit media sosial menyebarkan tentang keresahan terhadap peredaran bebas dari minuman keras tersebut, tindakan nyata dari Polres Kaur ‘nol’, jelas Aprin.
 
Melihat dari kegagalan ini kami melihat dari sisi kecil saja, pelaku penjual miras di Kinal tidak berani menangkapnya pihak aparat kepolisian, bagaimana polisi menjalankan amanah UU sebagai pemberi rasa nyaman kepada masyarakat? Apakah masyarakat harus melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri kalau wilayah Kaur Masyarakat Resah akan peredaran miras ini, Jelas Aprin lagi.
 
Yang luar biasa lagi menghawatirkan akibat miras ini adalah akan meracuni generasi muda Kabupaten Kaur kedepannya, kalau polisi tidak peduli untuk segera menangkap pelaku utama penjual miras dan penjual di setiap kecamatan yang ada di kabupaten kaur ini, kalau ada aparat atau mantan aparat dibelakang maraknya minuman keras ini, silakan lakukan penangkapan gabungan agar kaur kedepannya tidak lagi darurat miras ini, tegas Aprin dengan awak media. (red)

Posting Komentar

0 Komentar