Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejati Sumut Hentikan Pengumpulan Data MBG, Jika Ada Laporan Tetap Diterima

 

Kejati Sumut Hentikan Pengumpulan Data MBG, Jika Ada Laporan Tetap Diterima
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.@Juita Sinuhaji/detikSumut.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengistruksikan seluruh Kejati, termasuk Kejati Sumatera Utara, menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam hal ini, Kejati Sumut mengikuti intruksi tersebut tetapi apabila masih ada laporan tetap diterima.
 
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
 
"Kalau Kejati Sumut pastinya menaati perintah dari Kejagung, terkait surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-datanya sudah selesai. Instruksi dikeluarkan supaya tidak ada disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (16/7/2026) siang.
 
Meskipun pengumpulan data soal MBG dihentikan, Rizaldi menyampaikan terkait data yang telah dikumpul tidak diabaikan begitu saja tetapi tetap ditindaklanjuti.
 
"Pengumpulan data dihentikan, tetapi tidak berarti hasil yang dikumpulkan itu akan diabaikan. Data yang telah dihimpun tetap ditindak lanjuti," imbuh Rizaldi.
 
Lebih lanjut, Rizaldi menyampaikan Kejati Sumut tetap seperti biasanya mematuhi surat edaran penghentian tersebut dan menunggu arahan Kejagung.


"Apa yang disampaikan dari Kejagung kami patuhi dan menunggu petunjuk dari pimpinan Kejagung. Awal penanganan soal MBG terpusat di Kejagung, jadi kita menunggu perintah dari sana," terang Rizaldi.
 
Rizaldi mengatakan, saat pengumpulan data waktu itu, pihaknya telah menerima dan mengumpulkan sejumlah data soal MBG di Sumatera Utara.
 
"Jadi kalau selama pengumpulan itu, Kejati Sumut telah menerima dan mengumpulkan data soal MBG. Selain itu, Kejati Sumut tetap laporkan data tersebut kepada Kejagung tapi udah selesai," ujar Rizaldi.
 
Terkait data-data yang telah dikumpulkan dan dilaporkan ke Kejagung, Rizaldi mengatakan belum dapat merincikan secara jelas data tersebut.
 
"Sifatnya pengumpulan data," tambahnya.
 
Rizaldi mengatakan pihaknya telah menyetop pengumpulan data soal MBG di Sumut, sesuai instruksi Kejagung tetapi kalau pun ada laporan tetap diterima.
 
"Kalau udah ada perintah seperti itu, kami stop dulu. Tapi kalau pun ada laporan tentang MBG tetap kami terima dan nanti informasi laporannya kami kirim ke Kejagung," pungkas Rizaldi.
Sumber  : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar