Gedung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.@Juita Sinuhaji/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengistruksikan
seluruh Kejati, termasuk Kejati Sumatera Utara, menghentikan pengumpulan data
dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam hal ini,
Kejati Sumut mengikuti intruksi tersebut tetapi apabila masih ada laporan tetap
diterima.
Instruksi
tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan
pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur
Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
"Kalau
Kejati Sumut pastinya menaati perintah dari Kejagung, terkait surat tersebut
dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-datanya sudah selesai.
Instruksi dikeluarkan supaya tidak ada disalahgunakan dalam
pelaksanaannya," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi saat dikonfirmasi
detikSumut, Kamis (16/7/2026) siang.
Meskipun
pengumpulan data soal MBG dihentikan, Rizaldi menyampaikan terkait data yang
telah dikumpul tidak diabaikan begitu saja tetapi tetap ditindaklanjuti.
"Pengumpulan
data dihentikan, tetapi tidak berarti hasil yang dikumpulkan itu akan
diabaikan. Data yang telah dihimpun tetap ditindak lanjuti," imbuh Rizaldi.
Lebih
lanjut, Rizaldi menyampaikan Kejati Sumut tetap seperti biasanya mematuhi surat
edaran penghentian tersebut dan menunggu arahan Kejagung.
"Apa
yang disampaikan dari Kejagung kami patuhi dan menunggu petunjuk dari pimpinan
Kejagung. Awal penanganan soal MBG terpusat di Kejagung, jadi kita menunggu
perintah dari sana," terang Rizaldi.
Rizaldi
mengatakan, saat pengumpulan data waktu itu, pihaknya telah menerima dan
mengumpulkan sejumlah data soal MBG di Sumatera Utara.
"Jadi
kalau selama pengumpulan itu, Kejati Sumut telah menerima dan mengumpulkan data
soal MBG. Selain itu, Kejati Sumut tetap laporkan data tersebut kepada Kejagung
tapi udah selesai," ujar Rizaldi.
Terkait
data-data yang telah dikumpulkan dan dilaporkan ke Kejagung, Rizaldi mengatakan
belum dapat merincikan secara jelas data tersebut.
"Sifatnya
pengumpulan data," tambahnya.
Rizaldi
mengatakan pihaknya telah menyetop pengumpulan data soal MBG di Sumut, sesuai
instruksi Kejagung tetapi kalau pun ada laporan tetap diterima.
"Kalau
udah ada perintah seperti itu, kami stop dulu. Tapi kalau pun ada laporan
tentang MBG tetap kami terima dan nanti informasi laporannya kami kirim ke
Kejagung," pungkas Rizaldi.
Sumber : detiksumut
0 Komentar