MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen memperjuangkan
kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh platform
digital dan penyedia kecerdasan buatan (AI). Penegasan itu disampaikan Delegasi
Republik Indonesia, yang diwakili Kementerian Hukum RI melalui Kepala Badan
Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, dalam sesi konsultasi UNESCO
atas rancangan Guidance on Fair Compensation for News. Rancangan panduan tersebut merupakan
dokumen pendamping UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms
(2023) dan tengah dikonsultasikan secara global hingga 30 Juli 2026. Dokumen ini lahir dari keprihatinan
internasional atas melemahnya fondasi ekonomi jurnalisme: Pendapatan iklan yang
berpindah ke platform digital, tutupnya media lokal di berbagai negara, serta
pemanfaatan konten berita secara masif oleh sistem AI generatif tanpa atribusi
dan kompensasi yang memadai. UNESCO memandang jurnalisme sebagai
barang publik (public good), yang keberlanjutannya menjadi prasyarat bagi
kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi. Rancangan panduan memetakan beragam
mekanisme kompensasi - mulai dari kerangka negosiasi wajib, instrumen hukum
persaingan usaha, lisensi berbasis hak cipta, hingga dana jurnalisme publik -
yang dapat diadaptasi setiap negara sesuai konteksnya. Dalam sesi diskusi kelompok (breakout
session), Kepala BSK Hukum menyampaikan empat pokok posisi Indonesia. Pertama, Indonesia tengah menyusun
Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang secara tegas mengakui karya
jurnalistik sebagai bagian dari objek perlindungan hak cipta. Pengakuan ini
memberikan fondasi hukum bagi jurnalis dan penerbit berita untuk memperoleh
nilai ekonomi yang adil atas pemanfaatan karyanya. "Pengakuan karya jurnalistik
dalam RUU Hak Cipta adalah pernyataan sikap bahwa karya jurnalistik memiliki
nilai ekonomi yang harus dihargai, oleh siapa pun yang memanfaatkannya -
termasuk platform digital dan pengembang AI," ujar Andry dalam keterangan
resmi, Kamis (9/7/2026).
Kedua, diperlukan mekanisme verifikasi
(gatekeeper) untuk memastikan bahwa jurnalis dan produk jurnalistik yang
karyanya diutilisasi oleh platform maupun AI benar-benar terverifikasi,
sehingga manfaat kompensasi tepat sasaran dan tidak mengalir kepada produsen
konten yang tidak memenuhi standar jurnalistik. Ketiga, Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) diposisikan sebagai mesin utama penghimpunan dan pendistribusian royalti
(collection and distribution of royalty) bagi produk jurnalistik, dengan tata
kelola yang transparan dan akuntabel. Keempat, untuk menjamin transparansi
dan interoperabilitas, dibutuhkan metadata yang andal (robust) guna menelusuri
penggunaan produk-produk jurnalistik oleh platform maupun penyedia AI lintas yurisdiksi. "Tanpa metadata yang andal, kita
tidak dapat mengetahui karya siapa yang digunakan, di mana, dan seberapa besar
nilainya. Transparansi data adalah fondasi dari seluruh mekanisme kompensasi
yang adil," ucap Andry. Kepala BSK Hukum juga menegaskan bahwa
rancangan panduan UNESCO tersebut sangat sejalan dengan proposal Indonesia di
Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai tata kelola royalti
global di lingkungan digital (Global Royalty Governance in the Digital
Environment), yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan
interoperabilitas. Konvergensi narasi kebijakan antara
forum UNESCO dan WIPO ini diharapkan menjadi mesin diplomasi multilateral yang
lebih kuat bagi Indonesia sekaligus menggalang dukungan seluruh pemangku
kepentingan - negara anggota, platform digital, pengembang AI, komunitas pers,
masyarakat sipil, dan akademisi - demi ekosistem informasi yang sehat dan
berkelanjutan. "Melalui kolaborasi narasi
kebijakan yang konvergen di berbagai forum multilateral, Indonesia hadir bukan
hanya sebagai peserta, tetapi sebagai kontributor norma global. Tujuan akhirnya
satu: keadilan ekonomi bagi jurnalis dan keberlanjutan jurnalisme
berkualitas," ucap Andry. Partisipasi Indonesia dalam konsultasi
ini merupakan kelanjutan dari kepemimpinan Indonesia di bidang tata kelola
ekonomi kreatif digital, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun
2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung
Jurnalisme Berkualitas, yang telah dirujuk dalam rancangan panduan UNESCO
sebagai salah satu model legislatif. Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar