MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan
Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH (foto) menyampaikan
keprihatinan yang mendalam atas dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual
yang melibatkan dua mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) dari Fakultas
Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Kedokteran. Berdasarkan informasi yang
berkembang, puluhan korban telah menyampaikan pengakuan dan sebagian telah
menyerahkan bukti kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
(PPKS) USU. Sebagai wakil rakyat dari Daerah
Pemilihan Sumatera Utara I yang meliputi Kota Medan, saya memandang kasus ini
tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal kampus semata. Apabila dugaan
tersebut terbukti, maka peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran serius
terhadap harkat, martabat, serta rasa aman sivitas akademika yang harus
ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Saya mengapresiasi langkah awal
Universitas Sumatera Utara melalui Satgas PPKS yang telah menerima pengaduan
para korban dan melakukan proses verifikasi. Namun demikian, proses tersebut
harus dilakukan secara objektif, berpihak pada perlindungan korban, serta
menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang masih berstatus
terduga. Saya mendorong seluruh korban yang
memiliki pengalaman maupun bukti untuk tidak takut melapor, baik kepada Satgas
PPKS maupun kepada aparat penegak hukum. Negara telah memiliki perangkat hukum
yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual sehingga setiap
laporan harus ditindaklanjuti secara serius. Saya juga mendorong Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan
perlindungan kepada para korban apabila dibutuhkan, terutama apabila terdapat
ancaman, intimidasi, tekanan psikologis, maupun risiko reviktimisasi selama
proses hukum berlangsung.
Selanjutnya, saya meminta Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan terhadap
penanganan kasus ini guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, serta
memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan, penghormatan
terhadap hak asasi manusia, dan perlindungan kelompok rentan. Saya juga mendorong Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk turut melakukan
pendampingan dan memberikan rekomendasi dalam penguatan sistem pencegahan dan
penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Mengingat sebagian
besar korban merupakan perempuan, pendekatan yang berperspektif korban sangat
diperlukan agar proses pemulihan berjalan optimal. Kepada Kepolisian Republik Indonesia,
khususnya Polrestabes Medan, saya berharap koordinasi dengan Satgas PPKS USU
terus dilakukan. Apabila terdapat laporan resmi dari korban beserta alat bukti
yang cukup, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional,
independen, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku. Kasus ini juga harus menjadi momentum
evaluasi bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memperkuat
implementasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS),
membangun mekanisme pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas korban,
serta menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari segala bentuk kekerasan
seksual. “Kampus adalah ruang untuk menuntut
ilmu, membangun karakter, dan mencetak generasi penerus bangsa. Tidak boleh ada
mahasiswa yang kehilangan rasa aman karena menjadi korban kekerasan seksual.
Saya akan terus mengawal agar setiap korban memperoleh perlindungan, setiap
laporan diproses secara adil, dan apabila terbukti bersalah, pelaku harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Negara harus
hadir melindungi korban dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.” (Tim)
0 Komentar