Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berkas Pengaduan Wartawan Majalah Jurnalis ke Bidpropam Polda Sumut, Masih Diruang Wassidik

 

Berkas Pengaduan Wartawan Majalah Jurnalis ke Bidpropam Polda Sumut, Masih Diruang Wassidik

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Berkas pengaduan Wartawan Majalah Jurnalis masih diruangan Wassidik Bareskrimum Polda Sumatera Utara.
 
Hal itu setelah ditelusuri keberadaan Surat pengaduan Soni Gohae Wartawan majalahjurnalis.com (MJ) ke Bidpropam Polda Sumut dan Kapolda Sumut sejak tanggal 05 Mei 2026. Dan pengecekan terakhir pada tanggal 06 Juli 2026 masih diruang Wassidik. Dan menurut stafnya perempuan, berkasnya baru sampai dari Polres Pelabuhan Belawan.
 
Hal tersebut dijelaskan Thamrin BA selaku Pemimpin Redaksi majalahjurnalis.com dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi Sumatera Utara kepada wartawan, Rabu (5/8/2026) di kantor Redaksi majalahjurnalis.com di Percut Sei Tuan.
 
Kemarin, Senin (4/8/2026) sekitar pukul 11.00 siang, saya mendatangi ruang Wassidik Bareskrimum Polda Sumut mempertanyakan tentang perkembangan berkas pengaduan Soni Gohae pada tanggal 5 Mei 2026 ke Kapolda Sumut terkait ‘Memohon Keadilan dan Memohon Perlindungan Hukum’ atas dilaporkannya Soni Gohae dituduh  telah melakukan Penganiayaan Anak Dibawah Umur, sesuai Laporan pada tanggal 03 September 2025 di Polres Pelabuhan Belawan.
 
“Peratanyaannya, mengapa Soni Gohae membela diri dan mengadukan nasibnya untuk meminta perlindungan hukum ke Kapolda Sumut dan Bidpropam Polda Sumut, karena Soni Gohae dituduh melakukan yang tidak dilakukannya yakni melakukan penganiayaan anak dibawah umur. Dan dia juga diminta sejumlah uang sebesar Rp. 25 juta untuk uang damai (Cabut Pekara), sehingga Soni Gohae membuat pengaduan dengan meminta perlindungan hukum ke Kapolda Sumut dan Bidpropam Polda Sumut. Saya berharap dalam kasus ini adanya keadilan buat Soni Gohae, sehingga beliau tidak terkesan di kriminalisasi”, tutup Thamrin (red)

Posting Komentar

0 Komentar