MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
–Berkas pengaduan Wartawan Majalah Jurnalis masih
diruangan Wassidik Bareskrimum Polda Sumatera Utara. Hal itu setelah ditelusuri keberadaan
Surat pengaduan Soni Gohae Wartawan majalahjurnalis.com (MJ) ke Bidpropam Polda
Sumut dan Kapolda Sumut sejak tanggal 05 Mei 2026. Dan pengecekan terakhir pada
tanggal 06 Juli 2026 masih diruang Wassidik. Dan menurut stafnya perempuan,
berkasnya baru sampai dari Polres Pelabuhan Belawan. Hal tersebut dijelaskan Thamrin BA
selaku Pemimpin Redaksi majalahjurnalis.com dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi Sumatera Utara kepada
wartawan, Rabu (5/8/2026) di kantor Redaksi majalahjurnalis.com di Percut Sei
Tuan. Kemarin, Senin (4/8/2026) sekitar
pukul 11.00 siang, saya mendatangi ruang Wassidik Bareskrimum Polda Sumut
mempertanyakan tentang perkembangan berkas pengaduan Soni Gohae pada tanggal 5
Mei 2026 ke Kapolda Sumut terkait ‘Memohon Keadilan dan Memohon Perlindungan
Hukum’ atas dilaporkannya Soni Gohae dituduhtelah melakukan Penganiayaan Anak Dibawah Umur, sesuai Laporan pada
tanggal 03 September 2025 di Polres Pelabuhan Belawan. “Peratanyaannya, mengapa Soni Gohae
membela diri dan mengadukan nasibnya untuk meminta perlindungan hukum ke
Kapolda Sumut dan Bidpropam Polda Sumut, karena Soni Gohae dituduh melakukan
yang tidak dilakukannya yakni melakukan penganiayaan anak dibawah umur. Dan dia
juga diminta sejumlah uang sebesar Rp. 25 juta untuk uang damai (Cabut Pekara),
sehingga Soni Gohae membuat pengaduan dengan meminta perlindungan hukum ke
Kapolda Sumut dan Bidpropam Polda Sumut. Saya berharap dalam kasus ini adanya
keadilan buat Soni Gohae, sehingga beliau tidak terkesan di kriminalisasi”,
tutup Thamrin (red)
0 Komentar