Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PRA Badan
Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin. Foto: Andri/jk
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang Pengaturan Reforma
Agraria (PRA). Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PRA Badan
Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin menyebut beleid ini dihadirkan
sebagai ikhtiar Negara dalam menuntaskan konflok agraria dan membasmi mafia
tanah.
Menurut
Khozin, UU Reforma Agraria tidak hanya diarahkan untuk melakukan redistribusi
tanah, tetapi membawa perubahan struktural dalam hubungan agraria dan tata
kelola negara. Salah satu sasaran pentingnya adalah memutus mata rantai mafia
tanah agar tanah yang telah menjadi objek reforma agraria tidak kembali
terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Khozin
menambahkan, perubahan struktural menjadi karakter penting dalam UU ini. Ia
menyebut, reforma agraria harus menyentuh struktur penguasaan dan kepemilikan
tanah, sekaligus memperbaiki tata kelolanya.
“Reforma
agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita
juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali
terkonsentrasi,” kata Muhammad Khozin, Selasa (22/9/2026) belum lama ini.
Sebagai
informasi, UU Reforma Agraria disahkan DPR hari ini dalam Rapat Paripurna ke-6
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco
Ahmad, didampingi wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
UU
Reforma Agraria yang merupakan inisiatif DPR mengatur sejumlah hal, di
antaranya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa atau
konflik agraria struktural dengan mekanisme hukum komprehensif, hingga
melindungi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan,
masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya.
UU
Reforma Agraria juga berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang
tidak memiliki tanah atau tuna lahan, rehabilitasi hak atas tanah, serta
memastikan masyarakat penerima redistribusi tanah mendapat dukungan ekonomi,
akses pengembangan, dan manfaat nyata, termasuk perlindungan tanah ulayat dari
penguasaan sepihak pemerintah daerah.
Sementara
mengenai pencegahan tanah kembali terkonsentrasi, Khozin mengatakan UU Reforma
Agraria mengatur agar objek reforma agraria tidak dapat dialihkan kepada pihak
lain yang menyebabkan terjadinya kembali konsentrasi penguasaan, kepemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Pengaturan
tersebut juga mencakup batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta
badan usaha yang terafiliasi,” tutur Anggota Fraksi PKB DPR RI itu.
Lebih
lanjut, Khozin mengungkap pengendalian konsentrasi penguasaan tanah akan
menggunakan sejumlah indikator. Mulai dari rasio gini penguasaan tanah, tingkat
kemiskinan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota.
“Rasio
Gini menjadi salah satu ukuran untuk memastikan penguasaan tanah tidak kembali
terkonsentrasi. Pemerataan pembangunan dan ekonomi, harus diawali juga dengan
aksesbilitas kepemilikan tanah yang memadai bagi masyarakat,” jelas Khozin.
Dalam
UU Reforma Agraria, upaya memutus mata rantai mafia tanah juga tidak berhenti
pada pembatasan pengalihan tanah. Khozin menyebut, UU Reforma Agraria mengatur
pemulihan hak melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti,
hingga redistribusi yang dilanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial.
“Pengaturan
kepemilikan bersama atau hak milik komunal juga diarahkan untuk mencegah
fragmentasi sekaligus mencegah terjadinya konsentrasi kembali,” tegas
Legislator dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini .
Melalui
pendekatan tersebut, UU PRA menempatkan reforma agraria sebagai perubahan
mengakar dari hulu hingga hilir. Negara tidak hanya mengatur redistribusi,
tetapi juga memperbaiki kebijakan dan tata kelola yang dapat melahirkan konflik
agraria baru, sekaligus membangun mekanisme agar hasil reforma agraria tidak kembali
jatuh pada pola penguasaan yang terkonsentrasi.
Kemudian
pada bagian pendekatan struktural tata kelola negara, Khozin mengatakan UU
Reforma Agraria mengatur pembenahan cara Negara dalam merencanakan,
mengumpulkan data, mengoordinasikan sektor, menyelesaikan konflik, mengoreksi
kebijakannya sendiri, melakukan restitusi, hingga mencegah konflik berulang.
“Yang
penting dari UU PRA adalah keberanian negara untuk mengoreksi kebijakan yang
dibuat oleh negara sendiri. Ini bukan sekadar membagi tanah, tetapi membenahi
struktur dan tata kelola yang selama ini menjadi sumber ketimpangan dan konflik
agraria,” jelas Khozin.
Menurut
Khozin yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR ini, pendekatan tersebut
terlihat dari pembentukan badan atau lembaga non struktural di bawah presiden
setingkat menteri yang antara lain memiliki kewenangan korektif melalui
mekanisme administratif perubahan dan pencabutan kebijakan sebelumnya yang
dianggap salah.
“Kebijakan
korektif ini penting karena konflik agraria tidak selalu lahir dari penguasaan
tanah semata, tetapi bisa berawal dari keputusan administratif negara dan
tumpang tindih kebijakan, serta aturan,” sebutnya.
“Cakupan
korektif tidak terbatas pada tanah, tetapi juga dapat mencakup mata air,
pesisir, pulau kecil, perairan, dan wilayah tangkap ikan apabila berkaitan
dengan kehidupan masyarakat,” tutup Khozin.
Sumber : Parlementaria
0 Komentar