Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pakar Dorong Transparansi dan Kesetaraan Dalam Mengungkap Kasus Lapas Mewah Cibinong

 

Pakar Dorong Transparansi dan Kesetaraan Dalam Mengungkap Kasus Lapas Mewah Cibinong
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Trisno Raharjo menilai fasilitas mewah di Lapas Cibinong merupakan hal positif selama diberikan berdasarkan standar pelayanan yang jelas dan tidak menciptakan perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu.@Beritasatu.com/Chandra Adi.


MAJALAHJURNALIS.Com (Yogyakarta) - Temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas yang disebut berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan dalam perspektif tata kelola pemasyarakatan.
 
Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga pada Rabu (23/9/2026).
 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat kemudian menjelaskan bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan sarana asimilasi dan edukasi (SAE). Ditjenpas menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan.
 
Terkait ini, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY),  Trisno Raharjo menilai fasilitas pemasyarakatan yang baik merupakan hal positif selama diberikan berdasarkan standar pelayanan yang jelas dan tidak menciptakan perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu.
 
“Saya sangat senang kalau kita punya lapas yang fasilitasnya bagus, artinya ruangan-ruangan yang bagus bagi para narapidana yang menjalani hukuman, tetapi harus semua mendapatkan fasilitas yang sama bagusnya,” ujar Trisno, Senin (28/9/2026).


Menurut dia, prinsip pelayanan terhadap warga binaan harus mengedepankan kesetaraan. Program pembinaan memang diperlukan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat, tetapi tidak semestinya menjadi alasan pemberian fasilitas berlebihan kepada pihak tertentu.
 
“Kalau hanya sebagian saja, bahkan terdiri dari kategori mewah, menurut saya itu tidak sesuai. Karena kalau penjara, harusnya sama bentuk pelayanannya,” jelasnya.
 
Trisno mengatakan keberadaan fasilitas yang terlihat sangat baik juga perlu disertai penjelasan terbuka. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui fungsi bangunan, dasar penggunaannya, serta siapa yang memiliki akses terhadap fasilitas tersebut.


“Jarang-jarang fasilitas yang bagus itu ada di lembaga pemasyarakatan. Jarang, bukan berarti tidak ada,” katanya.
 
Menurut Trisno, persoalan utama bukan sekadar apakah sebuah bangunan terlihat mewah atau tidak. Hal yang lebih penting adalah posisi fasilitas tersebut dalam sistem pemasyarakatan dan kesesuaian penggunaannya dengan aturan.
 
Ia juga mempertanyakan kondisi kapasitas hunian di Lapas Cibinong. Apabila masih terjadi kelebihan kapasitas sementara tersedia fasilitas yang sangat baik untuk kelompok tertentu, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh otoritas terkait.


“Kalau ternyata tidak ada kelebihan kapasitas, itu nanti bisa dijelaskan oleh pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa memang Lapas Cibinong itu adalah percontohan dan bagus. Kalau ternyata tidak, ya tidak bisa kemudian bilang itu tidak terjadi,” ujarnya.
 
Trisno menambahkan, transparansi juga penting untuk membedakan fasilitas bagi warga binaan yang masih menjalani pidana dengan fasilitas yang digunakan dalam program asimilasi.
 
“Kalau dia asimilasi, itu harus terinformasikan. Keterbukaan kepada publik melalui sarana informasi yang ada, siapa saja yang tetap ada di ruangan penjara dan siapa saja yang terkait dengan proses asimilasi, itu harus jelas,” ujarnya.
 
Menurutnya, temuan Ombudsman di Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan kesetaraan pelayanan dan transparansi berjalan dalam sistem pemasyarakatan. 
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar