Dosen
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Trisno Raharjo
menilai fasilitas mewah di Lapas Cibinong merupakan hal positif selama
diberikan berdasarkan standar pelayanan yang jelas dan tidak menciptakan
perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu.@Beritasatu.com/Chandra Adi.
MAJALAHJURNALIS.Com (Yogyakarta) - Temuan Ombudsman RI
mengenai fasilitas yang disebut berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan dalam perspektif
tata kelola pemasyarakatan.
Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di
kawasan belakang lapas yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur,
televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga pada Rabu (23/9/2026).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat kemudian menjelaskan bangunan tersebut
merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan sarana asimilasi dan
edukasi (SAE). Ditjenpas menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan
pemanfaatannya sesuai peruntukan.
Terkait ini, dosen Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Trisno Raharjo menilai fasilitas
pemasyarakatan yang baik merupakan hal positif selama diberikan berdasarkan
standar pelayanan yang jelas dan tidak menciptakan perlakuan berbeda terhadap
kelompok tertentu.
“Saya
sangat senang kalau kita punya lapas yang fasilitasnya bagus, artinya
ruangan-ruangan yang bagus bagi para narapidana yang menjalani hukuman, tetapi
harus semua mendapatkan fasilitas yang sama bagusnya,” ujar Trisno, Senin
(28/9/2026).
Menurut dia, prinsip pelayanan terhadap warga
binaan harus mengedepankan kesetaraan. Program pembinaan memang diperlukan
untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat, tetapi tidak semestinya
menjadi alasan pemberian fasilitas berlebihan kepada pihak tertentu.
“Kalau hanya sebagian saja, bahkan terdiri
dari kategori mewah, menurut saya itu tidak sesuai. Karena kalau penjara,
harusnya sama bentuk pelayanannya,” jelasnya.
Trisno mengatakan keberadaan fasilitas yang
terlihat sangat baik juga perlu disertai penjelasan terbuka. Masyarakat, kata
dia, berhak mengetahui fungsi bangunan, dasar penggunaannya, serta siapa yang
memiliki akses terhadap fasilitas tersebut.
“Jarang-jarang fasilitas yang bagus itu ada di
lembaga pemasyarakatan. Jarang, bukan berarti tidak ada,” katanya.
Menurut Trisno, persoalan utama bukan sekadar
apakah sebuah bangunan terlihat mewah atau tidak. Hal yang lebih penting adalah
posisi fasilitas tersebut dalam sistem pemasyarakatan dan kesesuaian
penggunaannya dengan aturan.
Ia juga mempertanyakan kondisi kapasitas
hunian di Lapas Cibinong. Apabila masih terjadi kelebihan kapasitas sementara
tersedia fasilitas yang sangat baik untuk kelompok tertentu, kondisi tersebut
perlu dijelaskan secara terbuka oleh otoritas terkait.
“Kalau ternyata tidak ada kelebihan kapasitas,
itu nanti bisa dijelaskan oleh pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
bahwa memang Lapas Cibinong itu adalah percontohan dan bagus. Kalau ternyata
tidak, ya tidak bisa kemudian bilang itu tidak terjadi,” ujarnya.
Trisno menambahkan, transparansi juga penting
untuk membedakan fasilitas bagi warga binaan yang masih menjalani pidana dengan
fasilitas yang digunakan dalam program asimilasi.
“Kalau dia asimilasi, itu harus
terinformasikan. Keterbukaan kepada publik melalui sarana informasi yang ada,
siapa saja yang tetap ada di ruangan penjara dan siapa saja yang terkait dengan
proses asimilasi, itu harus jelas,” ujarnya.
Menurutnya, temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan untuk memastikan kesetaraan pelayanan dan transparansi berjalan
dalam sistem pemasyarakatan.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar