Soroti
Implementasi Perpres 108/2025 dan Surat Edaran Gubernur, Minta 10–20 Paket
Tender Diperiksa
MAJALAHJURNALIS.Com
(Timika) - Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli
Papua (OAP) mendesak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika
melakukan pemeriksaan, evaluasi dan audit sesuai kewenangan terhadap
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Mimika. Desakan
tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan PERPRES
Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka
Percepatan Pembangunan di Papua benar-benar diterapkan di lapangan, khususnya
terkait afirmasi dan pemberdayaan Pelaku Usaha OAP. PERPRES
108/2025 mengatur kekhususan pengadaan di Papua, termasuk kesempatan dan peran
yang lebih besar bagi Pelaku Usaha OAP serta aspek pengawasan, pemantauan dan
evaluasi. Permintaan
tersebut juga muncul setelah Gubernur Papua Tengah menerbitkan Surat Edaran
Nomor 500.2/1317/SET/2026 tentang Penguatan KADIN Papua Tengah serta Pembinaan
dan Pendataan Dunia Usaha. Ketua
KADIN Papua Tengah Alexander Gobai sebelumnya menyampaikan bahwa KADIN akan
menindaklanjuti Surat Edaran tersebut melalui pendataan, verifikasi dan
pembinaan pelaku usaha OAP. KADIN juga akan meneruskan kebijakan tersebut
kepada pemerintah kabupaten agar dapat diterapkan di seluruh wilayah Papua
Tengah. Pengusaha OAP: Aturan
Sudah Ada, Implementasi Perlu Dievaluasi Aliansi
Peduli Pengusaha OAP menilai lahirnya Perpres 108/2025 dan Surat Edaran
Gubernur merupakan langkah penting. Namun,
sebagai pelaku usaha yang selama ini mengikuti proses tender pemerintah,
Aliansi menyatakan masih menemukan kesenjangan antara aturan yang tertulis
dengan pengalaman yang dirasakan pengusaha OAP di lapangan. "Sebagai
pelaku usaha OAP, kami mengikuti proses tender pemerintah dengan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan. Tetapi dalam kenyataannya, banyak pengusaha OAP
yang tetap sulit mendapatkan pekerjaan pemerintah," demikian sikap
Aliansi. Menurut
Aliansi, persoalan tersebut tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai
kesalahan Pokja atau UKPBJ. Namun,
ketika keluhan serupa muncul berulang, proses pengadaannya perlu diperiksa
secara objektif berdasarkan dokumen dan data. "Apakah
pengusaha OAP kalah karena memang tidak memenuhi persyaratan? Apakah karena
kemampuan teknis? Apakah karena harga? Atau ada persoalan dalam penerapan
mekanisme afirmasi? Semua itu harus dijawab dengan data," tegas Aliansi. Minta 10–20 Paket
Tender Dijadikan Sampel Pemeriksaan Untuk
menghindari perdebatan berdasarkan asumsi, Aliansi mengusulkan agar 10 sampai
20 paket tender pemerintah di Kabupaten Mimika dijadikan sampel pemeriksaan
awal. Pemeriksaan
tersebut diharapkan mencakup seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari
perencanaan hingga pelaksanaan kontrak. Beberapa
aspek yang diminta diperiksa antara lain:
Nilai
pagu dan HPS;
Metode
pemilihan;
Dasar
penetapan metode pemilihan;
Daftar
peserta;
Status
peserta sebagai Pelaku Usaha OAP atau non-OAP;
Proses
dan status validasi Pelaku Usaha OAP;
Hasil
evaluasi administrasi;
Hasil
evaluasi teknis;
Alasan
peserta dinyatakan gugur;
Harga
penawaran masing-masing peserta;
Evaluasi
kewajaran harga;
Pemenang
dan nilai kontrak;
Penerapan
ketentuan Perpres 108/2025;
Penerapan
afirmasi bagi Pelaku Usaha OAP;
Kewajiban
KSO atau subkontrak OAP apabila berlaku;
Serta
pelaksanaan pemberdayaan OAP setelah kontrak berjalan.
Menurut
Aliansi, pemeriksaan terhadap sampel paket tersebut dapat memberikan gambaran
yang lebih objektif mengenai pelaksanaan kebijakan afirmasi OAP dalam pengadaan
pemerintah. Kami Tidak Meminta
Pengusaha OAP Dimenangkan Aliansi
menegaskan bahwa desakan tersebut bukan permintaan agar perusahaan OAP tertentu
memenangkan tender. "Kami
tidak meminta perusahaan OAP dimenangkan. Kami juga tidak meminta perusahaan
non-OAP dilarang mengikuti pengadaan. Yang kami minta adalah proses yang
transparan, objektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Aliansi. Pengusaha
OAP, menurut Aliansi, harus tetap meningkatkan kemampuan administrasi, teknis,
pengalaman, sumber daya manusia dan kapasitas keuangan. Namun
di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan bahwa regulasi afirmasi yang
telah dibuat benar-benar diterapkan. "Kalau
kami tidak memenuhi syarat, kami siap menerima. Kalau harga kami tidak
kompetitif, kami siap memperbaiki. Kalau kemampuan teknis kami belum cukup,
kami siap meningkatkan kapasitas. Tetapi kalau kami gugur, alasan dan proses
evaluasinya harus jelas serta konsisten," lanjut Aliansi. Jangan Sampai
Afirmasi Hanya Ada di Atas Kertas Aliansi
juga menyoroti pentingnya implementasi Perpres 108/2025 secara nyata. Menurut
mereka, afirmasi terhadap OAP tidak cukup hanya dengan mencantumkan ketentuan
dalam dokumen pengadaan. "Jangan
sampai secara aturan kita mengatakan ada afirmasi untuk OAP, tetapi dalam
praktiknya pengusaha OAP tetap kesulitan mendapatkan akses," ujar Aliansi. Karena
itu, Aliansi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap
pelaksanaan pengadaan, khususnya di Kabupaten Mimika.
Evaluasi
tersebut tidak hanya menyasar hasil akhir tender, tetapi juga bagaimana paket
direncanakan, bagaimana metode pemilihan ditentukan, bagaimana peserta
diverifikasi, bagaimana evaluasi dilakukan, hingga bagaimana kontrak
dilaksanakan. Soroti Validasi
Perusahaan OAP Selain
proses tender, Aliansi juga meminta adanya perhatian terhadap validasi Pelaku
Usaha OAP. Menurut
mereka, afirmasi OAP harus diberikan kepada pelaku usaha yang memang memenuhi
ketentuan. Karena
itu, perlu dipastikan bahwa status perusahaan sebagai Pelaku Usaha OAP telah
melalui mekanisme validasi sebagaimana diatur dalam regulasi. Aliansi
menyatakan tidak ingin menuduh perusahaan tertentu sebagai perusahaan
"pinjam nama" tanpa bukti. Namun,
jika terdapat keraguan mengenai status suatu perusahaan, hal tersebut harus
dapat diperiksa melalui dokumen kepemilikan, kepengurusan dan data validasi yang
tersedia. "Ini
bukan untuk menyerang perusahaan tertentu. Justru validasi yang kuat akan
melindungi pengusaha OAP yang benar-benar memenuhi ketentuan," kata
Aliansi. Kaitan dengan 18
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Otsus Desakan
tersebut juga muncul di tengah upaya Pemerintah Provinsi Papua Tengah
mempercepat pelaksanaan 18 komitmen perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus
(Otsus). Gubernur
Papua Tengah Meki Frits Nawipa sebelumnya menegaskan bahwa pembenahan data OAP
merupakan salah satu langkah penting agar kebijakan afirmasi tidak salah
sasaran. Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga telah membentuk tim percepatan
pendataan OAP. Dalam
laporan terkait tindak lanjut 18 komitmen tersebut, perbaikan tata kelola
mencakup antara lain kualitas data, pengadaan barang dan jasa, transparansi dan
akuntabilitas, serta pengawasan dan evaluasi. Bagi Aliansi,
momentum tersebut harus diperluas ke sektor dunia usaha. "Kalau
pemerintah sedang membenahi data OAP agar program afirmasi tepat sasaran, maka
data pengusaha OAP juga harus benar. Setelah data benar, harus dipastikan akses
ekonominya juga benar," ujar Aliansi. Minta
Kejati Papua dan Kejari Mimika Periksa Berdasarkan Data Aliansi
meminta Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika menindaklanjuti aspirasi
tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan
yang diminta bukan untuk terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana. Aliansi
justru meminta lembaga yang berwenang memeriksa dokumen dan fakta di lapangan
terlebih dahulu. Jika
hasil pemeriksaan menunjukkan proses pengadaan telah sesuai aturan, Aliansi
menyatakan siap menerima hasil tersebut. Namun
apabila ditemukan kelemahan administrasi atau tata kelola, Aliansi berharap
dilakukan perbaikan. Sementara
apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang cukup,
Aliansi menyerahkan tindak lanjutnya kepada aparat penegak hukum sesuai
ketentuan. "Biarkan
dokumen pengadaan yang berbicara. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum
pemeriksaan. Kami hanya meminta prosesnya diperiksa," tegas Aliansi. Gubernur Diminta
Evaluasi Total Pengadaan di Papua Tengah Selain
kepada aparat penegak hukum, Aliansi juga meminta Gubernur Papua Tengah
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah
di Papua Tengah, khususnya Kabupaten Mimika. Menurut
Aliansi, Surat Edaran Gubernur mengenai penguatan KADIN dan pembinaan dunia
usaha harus menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem usaha OAP secara
menyeluruh. Mulai
dari pendataan → validasi → pembinaan → akses pengadaan → proses tender →
evaluasi → pemenang → pelaksanaan kontrak → pemberdayaan OAP. "Jangan
sampai OAP sudah benar di dalam database, tetapi pengusaha OAP masih menjadi
penonton di lapangan," ujar Aliansi. Bukan Meminta Keistimewaan,
Tetapi Meminta Aturan Dijalankan Aliansi
menegaskan kembali bahwa pengusaha OAP tidak meminta perlakuan di luar
ketentuan. "Kami
tidak meminta keistimewaan. Kami meminta afirmasi yang sudah diberikan negara
benar-benar dilaksanakan," kata Aliansi. Menurut
mereka, pengusaha OAP juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan
profesionalisme dan daya saing. Namun
pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem pengadaan
berjalan secara transparan, objektif dan konsisten. "Kalau
pengusaha OAP memang tidak mampu, biarkan data yang membuktikan. Kalau tidak
memenuhi syarat, jelaskan alasan gugurnya. Tetapi kalau sudah memenuhi
ketentuan, kami berharap mendapatkan kesempatan yang memang diberikan oleh
regulasi," tegas Aliansi. Aliansi
berharap permintaan pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya
bersama untuk memperkuat tata kelola pengadaan di Papua Tengah. "Kami
tidak meminta proyek. Kami meminta kesempatan yang sesuai aturan. Kami tidak
meminta dimenangkan. Kami meminta proses yang dapat dipercaya." Aliansi
Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) berharap evaluasi tersebut dapat
menjadi momentum untuk memastikan bahwa kebijakan afirmasi OAP tidak hanya kuat
dalam regulasi, tetapi juga benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha OAP di
lapangan. (Maru/TN)
0 Komentar