MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) -Bagi masyarakat awam, putusan pengadilan
sering kali disalahartikan sebagai kalah-menang, namun secara yuridis, putusan
NO terhadap gugatan konvensi maupun rekonvensi dalam perkara ini menegaskan
bahwa kedua belah pihak berada di posisi seimbang dan tidak ada yang
dikalahkan. Duduk Perkara Kedudukan Formil, Pengadilan
Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan putusan terkait penyelesaian kerja sama
usaha Resto Penyetan Prasmanan “Omah Lawuh 17” dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN
Mad. Majelis Hakim tingkat pertama yang diketuai oleh Nataria Cristina Triana,
SH., M.Hum mengabulkan eksepsi Tergugat yang menilai gugatan materiil Penggugat
prematur. Hakim merujuk pada Akta Perjanjian
Kerja Sama Notaris yang mencantumkan masa berlaku 2 tahun hingga 7 November
2027. Di waktu yang sama, gugatan rekonvensi dari Putri Kusuma Utamei ikut
rontok di pintu formil karena dinilai kabur (obscuur libel) dalam merinci aspek
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan, karena kandas di ranah formil,
pengadilan belum menyentuh, memeriksa, ataupun mengadili materi pokok perkara
(bukti P-1 hingga P-15 dan T-1 hingga T-8). Konsekuensi biaya yang timbul pun
hanya berupa administrasi perkara sebesar Rp203.000,00. Langkah Hukum Pemohon:
Menguji Tempus Wanprestasi di Tingkat Banding Menolak tunduk pada tafsir
prematuritas tersebut, Tryas Faranicha Mayhand melalui kuasa hukumnya, Tumpal
Hamonangan Lumbantobing, SH, MH, langsung mengajukan Memori Banding ke
Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Dalam memori bandingnya, Kuasa Hukum
mengkritisi cara pandang Judex Facti yang menyamakan sisa waktu kontrak dengan
hak menggugat. "Peristiwa hukumnya adalah
tindakan Terbanding yang diduga telah menghentikan kerja sama secara sepihak
via WhatsApp pada 22 Januari 2026. Jelas, tempus terjadinya wanprestasi adalah
saat pemutusan sepihak itu dilakukan, bukan menunggu tahun 2027," urai
Kuasa Hukum kepada awak media pada Selasa (13/10/2026) Melalui langkah banding ini, Pemohon
ingin memastikan bahwa hak kontraktualnya dan bukti-bukti konkret operasional
didengar serta diperiksa secara substantif demi keadilan hukum yang hakiki.
(Megy/TN)
0 Komentar