Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Arogan! Larang Wartawan Liput Pembagian BLT di Desa Saentis, Ada Apa?

 JMI SUMUT : Pelaku Bisa Dipidana 2 Tahun...


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - JMI Sumut (Jurnalis Media Independen Sumatera Utara) sangat menyesalkan sikap arogansi Aparatur Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang berinisial S yang melarang Wartawan jakartaobserver.com bernama Junaidi meliput pada saat pembagian Dana BLT kepada masyarakat di Kantor Desa Saentis, Pada Jumat tanggal 13 Agustus 2021. Ada Apa?

Menurut T. Sofy Anwar Sekretaris JMI Sumut (Foto) dalam Siaran Pers, Sabtu (14/8/2021) di Medan mengatakan, menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, tidak dapat dilarang. Melarang wartawan meliput sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia.

Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hal mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).

Pada dasarnya Pers mempunyai Kemerdekaan dalam menjalankan Profesinya.

Aparatur Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan berinisial S telah bersikap arogan, jika tidak berkenan untuk diliput wartawan harusnya bisa memberikan jawaban.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11 UU Pers).

Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain (Pasal 1 angka 12 UU Pers).

Bukan malah sebaliknya mengambil Kartu Pers dan mengusir wartawan dari Kantor Desa Saentis. Ini dapat menghambat tugas Jurnalistik, apalagi liputan tersebut untuk kepentingan publik dan menyangkut pembagian BLT dengan menggunakan uang negara.

Dijelaskannya lagi, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi Wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya,  maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp. 500 juta rupiah.

(Sumber : JMI Sumut)

Post a Comment

0 Comments