Oleh : Fadli Kaukibi SH, Cn
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Menyatakan: Pasca
Kepemimpinan HM Soeharto belum ada lagi Pemimpin Republik Indonesia 1 yang benar-benar tulus dan bisa membuat
Bangsa dan Negara ini Makmur sejahtera dan bermartabat.
Apalagi dimasa Kepemimpinan Jokowi, rakyat kecil sangat
termarginalkan, terjepit, Kepemimpinan Jokowi membesarkan Konglomerat dan
mengenyampingkan rakyat kecil, pola pemerintahan
secara Ilmu kenegaraan cenderung berbau Fasis dan Neo
Kolonialis Komunis.
Rakyat bukan saja dibuat lelah tapi sudah babak belur
tertimpa bencana yang memakan korban hilangnya harta benda serta memakan korban
tewas ribuan rakyat akibat Kebijakan Pertanahan, Kehutanan yang secara vulgar
sangat nyata menyimpang jauh penuh dengan kesewenang-wenangan
dan terang-terangan menabrak menginjak-nginjak ketentuan hukum.
Kepemimpinan Jokowi nyata-nyata bukan saja
mengobral murah kekayaan alam namun
melembagakan penindasan diberbagai daerah di pedesaan maupun di perkotaan dan
juga di segala aspek kehidupan masyarakat.
Penindasan administrasi dan penindasan fisik suatu
pemandangan biasa terlihat di daerah, contoh di Sumatera Utara selalu kita
lihat di berbagai Kabupaten/Kota (Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kabupaten
Deli Serdang dll) dimana petani/kaum miskin kota di gusuri demi kepentingan
konglomerat.
Kepemimpinan dimasa Presiden Soeharta HM sangat jelas Kebijakannya pada Petani
dalam bentuk perlindungan, PEMBERDAYAAN PETANI berikut dalam bentuk MEMPRODUK
UU, PP.
Ni contoh Produk UU, PP yang membatasi kesewenangan
Penguasa dan Pengusaha mengenai yakni :
IZIN LOKASI
Kawasan Perumahan
- 1 Provinsi
400 Ha
- Seluruh RI 4000
Ha
Kawasan Perkebunan
- Provinsi 60.000 Ha
- SeluruhRI 150.000Ha
Kawasan Industri
- 1 Propinsi 400 Ha
- Seluruh RI 4000 Ha
Mengenai BESARNYA UANG PEMASUKAN PEMBERIAN HGU Untuk :
- Jawa-Sumatera sebesar Rp 150.000 perhektar
- Diluar Jawa-Sumatera sebesar Rp 100.000.
Jika ELIT ELIT PUSAT dan DAERAH saat ini mematuhi
aturan dan beriktikad baik pada rakyat
maka pasti RAKYAT SIAP BAYAR dan bisa punya kesempatan untuk memperoleh
menggunakan memanfaatkan serta memiliki tanah untuk kebutuhan hidup.
Tapi apa BUPATI dan DPRD/DPR RI dari daerahmu
MEMPERJUANGKAN untuk menerapkan ketentuan hukum atas Penggunaan Bumi Air secara
hukum dan rasa keadilan..???
Selanjutnya Pemberian HGU LUAS :
- 50 Ha Kakan ATR/BPN Kabupaten/Kota
- 200 Ha Kakanwil ATR/ BPN Provinsi.
Selanjut Kepemilikan Tanah lihat Tabel dibawah ini!!!

Kepemimpinan Presiden Republik Indonesia HM Soeharto
dibidang Pertanahan lumayan masih menerapkan Larangan Monopoli Penguasaan Tanah
dan Mengatur Batas Maksimum untuk Pemberian Izin Lokasi, Hak Pengelolaan dan
Pemungutan Hasil Hutan ,HGU , HGB dan Kepemilikan Tanah ( Hak Milik).
Petani sangat diperhatikan nasibnya dibina dalam bentuk Kelompok Pencapir dan penyediaan
pupuk dan irigasi . Rakyat Terlindungi dan Indonesia mengekspor beras swasembada
pangan berhasil dicapai.
Sejak jaman Jokowi segala Aspek Kehidupan Petani dan
Ekonomi rakyat kecil di pedesaan maupun di perkotaan babak belur efeck
kehancurannya sangat luar biasa, ribuan rakyat tewas di timba bencana dan tewas
kelaparan setelah tertimpa bencana.
Dibidang idiologi, sosial budaya dan ekonomi hancur,
sampai-sampai Sabu bisa mewabah tak terkendali.
![]() |
![]() |
Plang HGU Manipulatif/Cacat Administrasi/Aspal






0 Komentar