Ticker

7/recent/ticker-posts

Kementrian ATR/BPN dan Jajarannya di Provinsi, Kabupaten/Kota tak Jalankan TUPOKSI-nya, Seyogyanya Tanah jadi Sumber Kemakmuran Rakyat dan Negara berubah jadi Ajang Eksploitasi dan Penindasan Menguntungkan Segelintir Orang

 Oleh : Fadli Kaukibi SH, Cn

Kementrian ATR/BPN dan Jajarannya di Provinsi, Kabupaten/Kota tak Jalankan TUPOKSI-nya, Seyogyanya Tanah jadi Sumber Kemakmuran Rakyat dan Negara berubah jadi Ajang Eksploitasi dan Penindasan Menguntungkan Segelintir Orang

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Menyatakan: Pasca Kepemimpinan HM Soeharto belum ada lagi Pemimpin Republik Indonesia 1 yang benar-benar tulus dan bisa membuat Bangsa dan Negara ini Makmur sejahtera dan bermartabat.
 
Apalagi dimasa Kepemimpinan Jokowi, rakyat kecil sangat termarginalkan, terjepit, Kepemimpinan Jokowi membesarkan Konglomerat dan mengenyampingkan rakyat kecil, pola pemerintahan secara Ilmu kenegaraan cenderung berbau Fasis dan Neo Kolonialis Komunis.
 
Rakyat bukan saja dibuat lelah tapi sudah babak belur tertimpa bencana yang memakan korban hilangnya harta benda serta memakan korban tewas ribuan rakyat akibat Kebijakan Pertanahan, Kehutanan yang secara vulgar sangat  nyata  menyimpang jauh penuh dengan kesewenang-wenangan dan terang-terangan menabrak menginjak-nginjak ketentuan hukum.
 
Kepemimpinan Jokowi nyata-nyata bukan saja mengobral  murah kekayaan alam namun melembagakan penindasan diberbagai daerah di pedesaan maupun di perkotaan dan juga di segala aspek kehidupan masyarakat.
 
Penindasan administrasi dan penindasan fisik suatu pemandangan biasa terlihat di daerah, contoh di Sumatera Utara selalu kita lihat di berbagai Kabupaten/Kota (Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang dll) dimana petani/kaum miskin kota di gusuri demi kepentingan konglomerat.
 
Kepemimpinan dimasa Presiden Soeharta  HM sangat jelas Kebijakannya pada Petani dalam bentuk perlindungan, PEMBERDAYAAN PETANI berikut dalam bentuk MEMPRODUK UU, PP.
 
Ni contoh Produk UU, PP yang membatasi kesewenangan Penguasa dan Pengusaha mengenai yakni  :
 
IZIN LOKASI
 
Kawasan Perumahan
  • 1 Provinsi     400 Ha
  • Seluruh RI  4000 Ha
 
Kawasan Perkebunan
  • Provinsi 60.000 Ha
  • SeluruhRI 150.000Ha
 
Kawasan Industri
  • 1 Propinsi 400 Ha
  • Seluruh RI 4000 Ha
 
Mengenai BESARNYA UANG PEMASUKAN PEMBERIAN HGU Untuk :
  • Jawa-Sumatera sebesar Rp 150.000 perhektar
  • Diluar Jawa-Sumatera sebesar Rp 100.000.
 
Jika ELIT ELIT PUSAT dan DAERAH saat ini mematuhi aturan  dan beriktikad baik pada rakyat maka pasti RAKYAT SIAP BAYAR dan bisa punya kesempatan untuk memperoleh menggunakan memanfaatkan serta memiliki tanah untuk kebutuhan hidup.
 
Tapi apa BUPATI dan DPRD/DPR RI dari daerahmu MEMPERJUANGKAN untuk menerapkan ketentuan hukum atas Penggunaan Bumi Air secara hukum dan rasa keadilan..???
 
Selanjutnya Pemberian HGU LUAS :
  • 50 Ha Kakan ATR/BPN Kabupaten/Kota
  • 200 Ha Kakanwil ATR/ BPN Provinsi.
 
Selanjut Kepemilikan Tanah lihat Tabel dibawah ini!!!


Kepemimpinan Presiden Republik Indonesia HM Soeharto dibidang Pertanahan lumayan masih menerapkan Larangan Monopoli Penguasaan Tanah dan Mengatur Batas Maksimum untuk Pemberian Izin Lokasi, Hak Pengelolaan dan Pemungutan Hasil Hutan ,HGU , HGB dan Kepemilikan Tanah ( Hak Milik).
 
Petani sangat diperhatikan nasibnya dibina  dalam bentuk Kelompok Pencapir dan penyediaan pupuk dan irigasi . Rakyat Terlindungi dan Indonesia mengekspor beras swasembada pangan berhasil dicapai.
 
Sejak jaman Jokowi segala Aspek Kehidupan Petani dan Ekonomi rakyat kecil di pedesaan maupun di perkotaan babak belur efeck kehancurannya sangat luar biasa, ribuan rakyat tewas di timba bencana dan tewas kelaparan setelah tertimpa bencana.
 
Dibidang idiologi, sosial budaya dan ekonomi hancur, sampai-sampai Sabu bisa mewabah tak terkendali.


Plang HGU Manipulatif/Cacat Administrasi/Aspal


Plang HGU Manipulatif/Cacat Administrasi/Aspal

 
Di Kepemimipinan Jokowi Kementrian ATR/BPN dan Jajarannya di Provinsi dan Kabupaten terlihat hanya hanya melayani segelintir rakyat masih mengedepankan kepentingan Perusahaan dan Pengusaha/konglomerat.
 
Rakyat meminta penetapan batas tanah dipersulit. Hal ini terjadi pada masyarakat Desa Mulio Rejo, Paya Bakung, Bulu Cina, Tandem Hilir/Hulu, di Kabupaten Deli Serdang dan warga Tanjung Jati, Kwala Begumit, Kwala Binge Kabupaten Langkat.
 
Akhirnya dari Investigasi TIM Hipakad 63 Sumatera Utara ditemukan :
Pihak Perusahaan menjalankan usaha perkebunan dan menggunakan tanah puluhan ribu hektar dengan menggunakan Sertifikat ASPAL/CACAT Administrasi tanpa membayar uang pemasukan ke kas Negara.
 
Tanpa rekomendasi Kementrian ATR/BPN, lalu dengan manipulasi seolah olah Berdasar Akta Otentik (Padahal Aspal/Cacat Administrasi/surat bawah tangan) lalu merampok  tanah sawah ladang dan hunian rakyat yang justeru memiliki alas hak atas tanah yang Otentik. Selanjut Pihak Perkebunan  melego menyewakan bahkan mengalihkan pada Pengusaha Property.
 
Apakah Kepemimpinan Presiden Prabowo di 2026 ini akan membawa PERUBAHAN Trach HM. Soeharto atau justeru mengikuti jejak Jokowi dan Trach-nya???
 
Yach…kita harus berjuang lagi menghadapi keji dan kejamnya kolaborasi Penguasa dan Pengusaha busuk dinegeri ini.

 
Pihak Kementrian ATR/BPN dan Jajarannya Kanwil Pertanahan Propinsi  dan di Kabupaten/ Kota tidak menjalan TUPOKSI-nya sesuai ketentuan hukum hingga seharusnya Tanah jadi Sumber Kemakmuran Rakyat dan Negara berubah menjadi Ajang Eksploitasi dan Penindasan yang hanya menguntungkan segelintir orang.
(Penulis adalah Penasehat HIPAKAD 63 Sumatera Utara juga Tokoh Melayu Serdang dan Suku Serumpun serta Akademisi)



Posting Komentar

0 Komentar