MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso Medan kecewakan
warga, permohonan ukur disambut dengan bertele-tele atau terkesan dipersulit. Hal tersebut
dirasakan Eddy Susanto Ketua HIPAKAD 63 Provinsi Sumatera Utara, Selasa
(23/12/2025) siang saat ditemui majalahjurnalis.com diruang tunggu gedung
pertanahan. Sempat terjadi
perdebatan dengan Nova petugas ukur BPN Sumut yang terkesan bertele-tele. Dalam
kesempatan itu. Eddy memaparkan bahwa permintaan BPN Sumut untuk melengkapi
berkas-berkas dalam pengukuran tanah warga di Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal
Kabupaten Deli Serdang yang diklaim PTPN 1 Regional 1 (dh PTPN 2) masuk HGU 109
sudah dilengkapi, bahkan sudah ada Nota Dinas ATR/BPN Sumut
No:655/ND-600.MP.01.01/XI/2925 tanggal 06 November 2025 ditandatangani Kepala
Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Dr. Yuliandi, S.SiT, MH ditujukan
kepada Kepala Bidang Survei dan Pemetaan untuk dilakukan pengukuran tanah
tersebut, tetapi nyatanya tetap dipersulit. Ada apa??? “Saya kecewa
dengan keterangan kamu (red-Nova petugas bagian Pengukuran BPN Sumut)”, ujarnya
sembari geleng-geleng kepala, “Ini kamu diajukannya lagi persyaratan yang
enggak masuk akal, seperti kita memohon penerbitan sertipikat tanah saja. Gila….kita enggak ngerti lihat
petugas di BPN Sumut ini. Sepertinya kantor ini bukan tempat pelayanan
masyarakat. Terus dibola-bola bukan dicari penyelesaiannya”.
“Kita hanya
minta diukur saja”, tegas Eddy kepada Nova, “Karena PTPN 1 Regional 1 (dh PTPN 2)
mengklaim HGU 109 masuk dalam areal tanah warga Desa Mulio Rejo, makanya kami
minta diukur karena kami sangat keberatan atas klaiman pihak perkebunan
tersebut. Kita hanya mau tau batas-batas tanah warga dengan tanah pihak perkebunan”. “Kita sangat
keberatan, makanya kita minta luas HGU 109 tersebut diukur ulang, sebab HGU 109
berbatasan langsung dengan tanah warga Desa Mulio Rejo. Ketika kami pertanyakan masalah ini, kalian pura-pura enggak tau, tempat ini kaek tempat lawak-lawak
aja. Kita minta kepastian, bukan penjelasan yang bertele-tele. tolonglah jangan dipersulit, ujar
Eddy geram. Dalam
kesempatan itu, Nova menjelaskan ke Eddy dan didengar langsung wartawan
majalahjurnalis.com yang terus mengikuti kasusnya.
Masih diruang tunggu gedung
pertahanan tersebut, Nova mengatakan, menyikapi surat tanggal 01 Desember 2025 dari
warga, pihak BPN Sumut akan menjelaskannya melalui via surat yang dikirimkan pada
tanggal 2 Januari 2026 nanti. Diberitakan
sebelumnya, saat awak media ini bertemu dengan staf perempuan di kantor
tersebut bagian loket Surat Masuk dan Surat
Keluar setelah dikonfirmasi kebagiannya, menyatakan, kepada awak media ini,
bahwa berkas yang kami terima BPN Sumut pada tanggal 01 Desember 2025, telah
diproses pada hari ini (Selasa, 16/12/2025) dan sudah dikirim ke NODIN 2 (Nota
Dinas) bagian 2 Penetapan Hak “Masih dalam
proses dan evaluasi dilakukan cek and ricek, Setelah itu baru dilakukan
penetapan. Jadi tadi pesankan petugas yang membidangi ini kepada saya.
Diharapkan datang (pihak Pelapor) pada Minggu Depan (Selasa, 23 Desember 2025)
dan tolong sertakan berkas-berkas penunjangnya. Terimakasih,” tutup petugas
tersebut. (TN)
0 Komentar