Ticker

7/recent/ticker-posts

BPN Sumut Kecewakan Warga Desa Mulio Rejo Sunggal, Permohonan Ukur Bertele-Tele

 

BPN Sumut Kecewakan Warga Desa Mulio Rejo Sunggal, Permohonan Ukur Bertele-Tele

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso Medan kecewakan warga, permohonan ukur disambut dengan bertele-tele atau terkesan dipersulit.
 
Hal tersebut dirasakan Eddy Susanto Ketua HIPAKAD 63 Provinsi Sumatera Utara, Selasa (23/12/2025) siang saat ditemui majalahjurnalis.com diruang tunggu gedung pertanahan.
 
Sempat terjadi perdebatan dengan Nova petugas ukur BPN Sumut yang terkesan bertele-tele.
 
Dalam kesempatan itu. Eddy memaparkan bahwa permintaan BPN Sumut untuk melengkapi berkas-berkas dalam pengukuran tanah warga di Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang diklaim PTPN 1 Regional 1 (dh PTPN 2) masuk HGU 109 sudah dilengkapi, bahkan sudah ada Nota Dinas ATR/BPN Sumut No:655/ND-600.MP.01.01/XI/2925 tanggal 06 November 2025 ditandatangani Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Dr. Yuliandi, S.SiT, MH ditujukan kepada Kepala Bidang Survei dan Pemetaan untuk dilakukan pengukuran tanah tersebut, tetapi nyatanya tetap dipersulit. Ada apa???
 
“Saya kecewa dengan keterangan kamu (red-Nova petugas bagian Pengukuran BPN Sumut)”, ujarnya sembari geleng-geleng kepala, “Ini kamu diajukannya lagi persyaratan yang enggak masuk akal, seperti kita memohon penerbitan sertipikat  tanah saja. Gila….kita enggak ngerti lihat petugas di BPN Sumut ini. Sepertinya kantor ini bukan tempat pelayanan masyarakat. Terus dibola-bola bukan dicari penyelesaiannya”.


“Kita hanya minta diukur saja”, tegas Eddy kepada Nova, “Karena PTPN 1 Regional 1 (dh PTPN 2) mengklaim HGU 109 masuk dalam areal tanah warga Desa Mulio Rejo, makanya kami minta diukur karena kami sangat keberatan atas klaiman pihak perkebunan tersebut. Kita hanya mau tau batas-batas tanah warga dengan tanah pihak perkebunan”.
 
“Kita sangat keberatan, makanya kita minta luas HGU 109 tersebut diukur ulang, sebab HGU 109 berbatasan langsung dengan tanah warga Desa Mulio Rejo. Ketika kami pertanyakan masalah ini, kalian pura-pura enggak tau, tempat ini kaek tempat lawak-lawak aja. Kita minta kepastian, bukan penjelasan yang bertele-tele. tolonglah jangan dipersulit, ujar Eddy geram.
 
Dalam kesempatan itu, Nova menjelaskan ke Eddy dan didengar langsung wartawan majalahjurnalis.com yang terus mengikuti kasusnya. 

Masih diruang tunggu gedung pertahanan tersebut, Nova mengatakan, menyikapi surat tanggal 01 Desember 2025 dari warga, pihak BPN Sumut akan menjelaskannya melalui via surat yang dikirimkan pada tanggal 2 Januari 2026  nanti.
 
Diberitakan sebelumnya, saat awak media ini bertemu dengan staf perempuan di kantor tersebut bagian  loket Surat Masuk dan Surat Keluar setelah dikonfirmasi kebagiannya, menyatakan, kepada awak media ini, bahwa berkas yang kami terima BPN Sumut pada tanggal 01 Desember 2025, telah diproses pada hari ini (Selasa, 16/12/2025) dan sudah dikirim ke NODIN 2 (Nota Dinas) bagian 2 Penetapan Hak
 
“Masih dalam proses dan evaluasi dilakukan cek and ricek, Setelah itu baru dilakukan penetapan. Jadi tadi pesankan petugas yang membidangi ini kepada saya. Diharapkan datang (pihak Pelapor) pada Minggu Depan (Selasa, 23 Desember 2025) dan tolong sertakan berkas-berkas penunjangnya. Terimakasih,” tutup petugas tersebut. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar